DPRD Surabaya Bahas Raperda Hunian Layak: Tak Hanya untuk Warga Miskin
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- comment 0 komentar

Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak, Aldy Blaviandy (@)
DIAGRAMKOTA.COM — Komisi A DPRD Surabaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak, Senin (6/10/2025).
Rapat pansus Raperda hunian layak ini, menyoroti perlunya pengaturan yang lebih komprehensif agar kebijakan hunian layak tidak semata berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjawab kompleksitas persoalan kependudukan di wilayah perkotaan.
Selaraskan Perda dan Perwali
Wakil Ketua Pansus Hunian Layak, Aldy Blaviandy, yang juga anggota Komisi A dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi serta memastikan arah kebijakan daerah selaras dengan regulasi turunannya.
“Kami ingin menyamakan persepsi tentang bagaimana konsep hunian layak ini bisa dicapai. Syaratnya, peraturan di tingkat perda dan perwali harus linier agar implementasinya jelas,” ujar Aldy.
Menurutnya, konsep hunian layak tidak cukup hanya menyoal kelayakan fisik bangunan, tetapi juga harus mengatur aspek administrasi kependudukan.
Soroti Penumpukan Kartu Keluarga di Satu Alamat
Aldy menyoroti fenomena penumpukan Kartu Keluarga (KK) di satu alamat sebagai salah satu masalah sosial yang harus diatur dalam Raperda.
“Dalam satu rumah bisa ada banyak KK yang bertumpuk. Ini perlu diatur supaya hunian layak benar-benar sesuai dengan kriteria peraturan dan tidak menimbulkan masalah sosial,” tegas politisi muda Partai Golkar itu.
Ia menambahkan, aturan ini nantinya harus berlaku menyeluruh — tidak hanya bagi warga berpenghasilan rendah, tetapi juga bagi masyarakat menengah hingga kalangan atas.
“Harapan kami, perda ini tidak hanya menyasar masyarakat tidak mampu. Masyarakat elit yang memiliki rumah kos atau rumah sewa juga perlu diatur, karena masalah satu alamat banyak KK tidak hanya terjadi di kelompok miskin,” jelasnya.
Data Rumah Kos Masih Belum Valid
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyoroti pendataan rumah kos dan rumah sewa di Surabaya yang belum sepenuhnya akurat. Berdasarkan laporan sementara dari OPD, baru sekitar 10.000 unit rumah kos yang terdata secara resmi hingga Juli 2025.
“Masih banyak rumah kos dan rumah sewa yang belum masuk pendataan, terutama yang lokasinya ‘nyempil’ atau tidak terdaftar resmi,” ungkap Aldy.
Ia menilai, banyak rumah kos belum memenuhi standar kelayakan minimal.
“Ada rumah kos dengan 10 kamar tapi hanya dua kamar mandi. Ini perlu ditata agar sesuai konsep hunian layak,” lanjutnya.
Pembahasan Sudah Capai 70 Persen
Aldy memastikan, pergantian pejabat atau kepala dinas tidak akan menghambat pembahasan Raperda tersebut. Koordinasi antar-OPD, katanya, sudah berjalan baik dan kini fokus pada sinkronisasi data sebelum masuk ke tahap finalisasi.
“Pergantian kepala dinas tidak berpengaruh. Yang penting sinkronisasi data antardinas berjalan baik agar pembahasan lebih mudah,” ujarnya.
Hingga kini, Pansus Hunian Layak telah menyelesaikan sekitar 70 persen materi pembahasan. Namun, dengan adanya tambahan masukan terkait rumah kos dan aspek kependudukan, pembahasan diperpanjang untuk penyempurnaan.
“Kami tidak mengulang dari awal, hanya menambahkan beberapa poin. Targetnya selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan,” kata Aldy optimistis.
Raperda Hunian Layak: Menyelesaikan Masalah Sosial dan Kependudukan
Lebih jauh, Aldy menegaskan bahwa “roh” dari Raperda Hunian Layak adalah menciptakan kebijakan yang mampu mengurai persoalan sosial, kependudukan, dan tata hunian di Kota Surabaya.
“Tujuannya agar hunian layak bisa mengurai masalah KK ganda, kebutuhan tempat tinggal yang tinggi, serta penataan sistem di rumah susun. Semua harus linier dengan data kependudukan agar kebijakan ini efektif,” pungkasnya. [@]




