Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 24 tokoh anti-korupsi menyampaikan pendapat mereka sebagaiamicus curiae(rekan pengadilan) mengenai uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU 20/2001, dikutip dariANTARA.

Pakar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa uji materi tersebut telah mendapatkan perhatian dari pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.

Kemudian kami sepakat menyampaikan pendapat yang ditulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagaiamicus curiaeke Mahkamah Konstitusi (MK,” kata Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh antikorupsi yang menandatanganiamicus curiaedi Jakarta, Rabu, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, permohonan uji materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yaitu Syahril Japarin, mantan karyawan Chevron Indonesia bernama Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh anti-korupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh anti-korupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia sudah mengalami penyimpangan dan justru tidak efektif.

Sebabnya, menurutnya, korupsi kini tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, melainkan hanya sekadar semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Ia menganggap orang-orang yang berhati baik dan tidak berniat korupsi, serta mereka yang menjalankan tugasnya tanpa menerima suap bisa menjadi tersangka korupsi.

“Kejadian ini terjadi karena kasus korupsi lebih menekankan pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya seringkali tidak jelas dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua hal pokok, yakni tindakan yang melanggar hukum serta dampak berupa kerugian finansial negara atau stabilitas perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor, lanjutnya, mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau alat yang dimiliki seseorang akibat posisinya, yang berujung pada kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Di lapangan, ekonom yang juga mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih berfokus pada aspek kerugian negara daripada unsur pribadi yang merugikan secara ilegal.

Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa potensi kerugian atau keuntungan merupakan akibat dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks perusahaan milik negara (BUMN).

“Hal ini mengaburkan makna korupsi itu sendiri, yakni tindakan tidak jujur yang bertujuan memperoleh keuntungan ilegal, baik untuk diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Wijayanto dalam kesempatan yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa kesalahan fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak negatif terhadap kualitas penegakan hukum, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja di sektor publik, serta membuat upaya pencegahan tidak menjadi prioritas utama.

“Banyaknya kasus yang terjadi membuat para pejabat, termasuk direksi BUMN, enggan mengambil keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan, meskipun tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” kata Komaruddin.

Di sisi lain, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikator korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, menurutnya, korupsi diartikan sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance(MLA) sulit diterapkan karena persyaratannya adalah tindakan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama,” kata Hikmahanto.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budaya Politik Sunda yang Kaya

    Budaya Politik Sunda yang Kaya

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Mengapa Budaya Politik Sunda Penting dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara DIAGRAMKOTA.COM – Dalam pendidikan kewarganegaraan, istilah budaya politik sering muncul. Namun, apakah Anda sudah memahami arti sebenarnya dari istilah ini? Budaya politik terbentuk dari dua kata yaitu budaya dan politik. Untuk lebih memahami konsep ini, perlu dipertimbangkan pengertian dari masing-masing kata tersebut. Sunda, sebagai entitas budaya […]

  • Armuji Pimpin Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia

    Armuji Pimpin Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Munas 1 digelar di Yogyakarta 2 – 4 Juli 2025 hari ini. Dari 390 perwakilan wakil kepala daerah dari 580 kab – kota , seluruh Indonesia, semua secara bulat mempercayakan Armuji memimpin organisasi wakil kepala daerah ini. “Terima kasih atas kepercayaan wakil kepala daerah seluruh Indonesia. Ini amanah yang harus saya jaga,” ucap Cak Ji […]

  • Kinerja Keuangan Robinhood Tampil Kuat Meski Pendapatan dari Cryptocurrency Menurun

    Kinerja Keuangan Robinhood Tampil Kuat Meski Pendapatan dari Cryptocurrency Menurun

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Robinhood Markets Inc (NASDAQ: HOOD) melaporkan kinerja keuangan yang solid pada kuartal keempat, dengan pertumbuhan pendapatan yang signifikan dan peningkatan profitabilitas. Namun, penurunan tajam dalam pendapatan dari perdagangan cryptocurrency memengaruhi sentimen investor, sehingga mengakibatkan penurunan lebih dari 6% pada sahamnya di pasar setelah jam perdagangan. Pendapatan total untuk kuartal keempat mencapai $1,28 miliar, meningkat […]

  • Kebijakan Pemasaran Produk APHT di Sumenep: Tanggung Jawab Perusahaan dan Tantangan yang Dihadapi

    Kebijakan Pemasaran Produk APHT di Sumenep: Tanggung Jawab Perusahaan dan Tantangan yang Dihadapi

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Produk rokok hasil produksi dari Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kini resmi dapat diedarkan. Namun, pemasarannya tidak lagi dilakukan oleh PD Sumekar, pengelola APHT, melainkan diserahkan kepada masing-masing perusahaan anggota. Hal ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses pengembangan industri tembakau di wilayah tersebut. Penyebab Pemisahan Peran dalam Pemasaran […]

  • Efianto Soroti Banjir Kali Lamong yang Terus Berulang di Gresik

    Efianto Soroti Banjir Kali Lamong yang Terus Berulang di Gresik

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Banjir akibat luapan Sungai Kali Lamong kembali merendam puluhan rumah warga di wilayah selatan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Ahad (21/12/2025). Banjir terpantau sejak pukul 06.00 WIB setelah debit air sungai meningkat akibat kiriman dari wilayah hulu. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Gresik, F.X. Driatmiko Herlambang, mengatakan luapan Sungai Kali Lamong menyebabkan […]

  • Surabaya Sambut Parade DJ Berkelas Nasional, Target 250 Ribu Penonton

    Surabaya Sambut Parade DJ Berkelas Nasional, Target 250 Ribu Penonton

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 333
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kota Pahlawan bersiap menjadi tuan rumah pesta musik elektronik terbesar di Jawa Timur. “Soundextrem Roaring East Java DJ’s Parade 2025” akan digelar di Kenjeran Park pada 27 Desember 2025, menghadirkan puluhan DJ lokal dan bintang tamu nasional dalam sebuah perayaan yang diproyeksikan menarik 250 ribu penonton. Acara ini resmi diluncurkan pada Selasa (12/8/2025) […]

expand_less