Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 24 tokoh anti-korupsi menyampaikan pendapat mereka sebagaiamicus curiae(rekan pengadilan) mengenai uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU 20/2001, dikutip dariANTARA.

Pakar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa uji materi tersebut telah mendapatkan perhatian dari pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.

Kemudian kami sepakat menyampaikan pendapat yang ditulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagaiamicus curiaeke Mahkamah Konstitusi (MK,” kata Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh antikorupsi yang menandatanganiamicus curiaedi Jakarta, Rabu, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, permohonan uji materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yaitu Syahril Japarin, mantan karyawan Chevron Indonesia bernama Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh anti-korupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh anti-korupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia sudah mengalami penyimpangan dan justru tidak efektif.

Sebabnya, menurutnya, korupsi kini tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, melainkan hanya sekadar semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Ia menganggap orang-orang yang berhati baik dan tidak berniat korupsi, serta mereka yang menjalankan tugasnya tanpa menerima suap bisa menjadi tersangka korupsi.

“Kejadian ini terjadi karena kasus korupsi lebih menekankan pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya seringkali tidak jelas dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua hal pokok, yakni tindakan yang melanggar hukum serta dampak berupa kerugian finansial negara atau stabilitas perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor, lanjutnya, mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau alat yang dimiliki seseorang akibat posisinya, yang berujung pada kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Di lapangan, ekonom yang juga mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih berfokus pada aspek kerugian negara daripada unsur pribadi yang merugikan secara ilegal.

Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa potensi kerugian atau keuntungan merupakan akibat dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks perusahaan milik negara (BUMN).

“Hal ini mengaburkan makna korupsi itu sendiri, yakni tindakan tidak jujur yang bertujuan memperoleh keuntungan ilegal, baik untuk diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Wijayanto dalam kesempatan yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa kesalahan fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak negatif terhadap kualitas penegakan hukum, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja di sektor publik, serta membuat upaya pencegahan tidak menjadi prioritas utama.

“Banyaknya kasus yang terjadi membuat para pejabat, termasuk direksi BUMN, enggan mengambil keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan, meskipun tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” kata Komaruddin.

Di sisi lain, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikator korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, menurutnya, korupsi diartikan sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance(MLA) sulit diterapkan karena persyaratannya adalah tindakan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama,” kata Hikmahanto.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arouca vs Gil Vicente, prediksi skor, berita tim, head to head dan lainnya 28 Desember 2025

    Arouca vs Gil Vicente, prediksi skor, berita tim, head to head dan lainnya 28 Desember 2025

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Prediksi Arouca vs Gil Vicente, prediksi skor, berita tim, head to head dan lainnya 28 Desember 2025. Gil Vicente mengunjungi Estadio Municipal de Arouca pada hari Minggu untuk menghadapi Arouca di Liga Portugal, yang bertujuan untuk menahan kemerosotan mereka dalam kompetisi. Sejak mengalahkan Santa Clara 1-0 pada 3 November, Roosters menjalani lima pertandingan liga […]

  • Anggota DPRD Fraksi Gerindra Deli Serdang , Muhammad Dahnil Ginting

    Anggota DPRD Fraksi Gerindra Deli Serdang Muhammad Dahnil Ginting Bantu Korban Banjir

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Dahnil Ginting, yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra, menunjukkan perhatian besar terhadap warga yang terkena dampak banjir. Ia tidak hanya sekadar memberikan bantuan, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung. Bantuan yang disalurkan oleh Muhammad Dahnil Ginting berupa kebutuhan pokok seperti makanan, air […]

  • Hasil Imbang Nottingham Forest vs Fulham dalam Laga Premier League

    Hasil Imbang Nottingham Forest vs Fulham dalam Laga Premier League

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Nottingham Forest dan Fulham berakhir dengan skor 0-0 di Stadion City Ground. Pertandingan ini menjadi penting bagi kedua tim, terutama bagi Forest yang berhasil keluar dari zona degradasi setelah memperoleh poin dari pertandingan ini. Kondisi Klasemen dan Pentingnya Poin Setelah laga ini, Nottingham Forest memiliki 29 poin, sama dengan West Ham United. […]

  • Prakiraan Cuaca Jawa Timur

    BMKG: Surabaya Siap Hadapi Hujan Ringan Selama Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan prakiraan cuaca yang menginformasikan bahwa Surabaya akan menghadapi potensi hujan dengan intensitas ringan pada hari ini. Informasi ini menjadi penting bagi warga dan pengendara yang ingin mempersiapkan diri menghadapi perubahan iklim di kota pesisir tersebut. Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Surabaya Dalam laporan resmi BMKG, wilayah Surabaya […]

  • KAI Commuter, Arus Mudik, Lebaran 2026

    Layanan KAI Commuter Area 8 Surabaya Siap Dukung Arus Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – KAI Commuter Area 8 Surabaya menyiapkan sejumlah layanan khusus untuk mendukung arus mudik selama musim Lebaran 2026. Pihak perusahaan telah mengumumkan bahwa terdapat 50 perjalanan Commuter Line yang akan dioperasikan setiap hari selama masa angkutan Lebaran. Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan penumpang yang diperkirakan meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kapasitas Angkut Meningkat […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni Rute Dobo-Merauke Mei 2026

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni Rute Dobo-Merauke Mei 2026

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal pelni menjadi salah satu moda transportasi yang sangat penting bagi masyarakat di wilayah Papua, khususnya untuk akses ke berbagai daerah yang terpencil. Salah satu rute yang sering digunakan adalah Dobo ke Merauke. Pada bulan Mei 2026, dua kapal milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelni) akan melintasi rute tersebut, yaitu KM Tatamailau dan KM Sirimau. […]

expand_less