Juru Parkir Gelapkan Motor Teman, Ditangkap Tim Jogoboyo 97

HUKRIM663 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang juru parkir berinisial A (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya di kawasan Taman Apsari dalam operasi patroli rutin.senin (03/03/25)

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., melalui Humas Polsek Genteng, menjelaskan bahwa A diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula pada 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, HS (45), seorang pedagang di sekitar Taman Apsari, meminjamkan sepeda motor Honda Vario merah bernomor L 5160 DAL kepada A. Pelaku berdalih ingin membeli rokok di Jalan Kaliasin. Namun, setelah membawa motor tersebut, ia tidak pernah kembali.

Baca Juga :  Dikeroyok 20 Orang Oknum Ormas. Kuasa hukum Pelaku Minta Polres Gresik Cepat Tangkap Pelaku

Pelaku kemudian melarikan diri ke Bangkalan, Madura, dan menjual motor tersebut kepada seorang penadah bernama Cak Ali seharga Rp 2.000.000. Keberadaan A akhirnya terungkap setelah korban bertemu dengannya di kawasan Taman Apsari. Korban yang menyadari hal tersebut segera melapor kepada petugas yang tengah berpatroli.

Tim Jogoboyo 97 segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Genteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan leasing dan satu lembar fotokopi STNK motor yang digelapkan.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan KUHP. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (Dk/yudi)

Baca Juga :  Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan

Share and Enjoy !