DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng, Surabaya, melalui Unit Reskrim, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di kawasan Grand City Surabaya pada Rabu, 6 November 2024. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di tengah keramaian pengunjung area hiburan malam Mama Lela di Jalan Gubeng Pojok.
Terduga pelaku berinisial WH (25 tahun), warga Wonokusumo/Semampir, Surabaya, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng. Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa WH dicurigai melakukan pencurian di tengah kerumunan pengunjung. “Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kompol Bayu Halim, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya.
Sebagai barang bukti, petugas menyita sebuah handphone yang diduga milik pelaku serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Saat ini, WH sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Genteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih menyelidiki apakah ada korban lain dalam insiden ini atau keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan keamanan di tempat-tempat umum, khususnya di lokasi-lokasi keramaian. (Dk/Nns)