Dua Pengedar di Surabaya Ditangkap: Polrestabes Surabaya sita 2,2 Gram Sabu siap edar

HUKUM684 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar Senin malam (7/10), dua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu, Tambaksari, Surabaya.

Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 28 poket sabu siap edar dengan berat total ± 2,289 gram, satu pak plastik klip kosong, dompet hijau, dua ponsel merek OPPO dan Realme, serta uang tunai Rp 87.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka berinisial FS (24) dan DF (27) mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial A, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kompol Suriah Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga :  Pengawasan Ketat, Polres Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Berkala Senjata Api

“Mereka membeli sabu dengan harga Rp 900.000 per gram dari A, lalu menjualnya dalam bentuk poket dengan harga yang lebih tinggi. Dari hasil kejahatan ini, mereka mengaku meraup keuntungan hingga Rp 1.050.000,” ujar Kompol Suriah.

FS, yang hanya berpendidikan hingga kelas 5 SD, tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara DF, lulusan SMK, bekerja serabutan di sektor swasta. Keduanya mengaku menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kompol Suriah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba. “Peredaran narkoba ini sangat merusak generasi muda. Kami mengajak warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai kejahatan ini,” tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait penguasaan narkotika tanpa izin.

Baca Juga :  Kolaborasi Anggota Satlantas dan Samapta dalam Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap A, yang diduga sebagai pemasok utama. “Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tambah Kompol Suriah.

Dengan pengungkapan ini, pihak berwenang berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Surabaya. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci utama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkoba. (dk/nns)

Share and Enjoy !