Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Penjelasan Kementerian Pertahanan Mengenai Status Siaga I TNI

Penjelasan Kementerian Pertahanan Mengenai Status Siaga I TNI

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo, menjelaskan bahwa penetapan status kesiapsiagaan satuan pertahanan merupakan kewenangan operasional Panglima TNI. Menurut Rico, dalam hal-hal yang bersifat operasional seperti peningkatan status siaga I, tidak diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Pertahanan.

“Dalam mekanisme hubungan kerja antara Kementerian Pertahanan dan TNI, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak selalu memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kemhan,” ujar Rico saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026.

Meski begitu, Rico menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan mendukung penuh keputusan Panglima TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjadi tingkat satu. Status siaga I dalam komando TNI merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan untuk menghadapi ancaman darurat.

Rico menekankan bahwa langkah Panglima TNI tersebut adalah bagian dari prosedur internal TNI untuk memastikan seluruh satuan berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai perkembangan situasi strategis. Keputusan kesiapsiagaan semacam itu, menurutnya, merupakan prosedur standar dalam sistem pertahanan, khususnya dalam merespons dinamika situasi keamanan global maupun regional.

“Hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya situasi darurat atau ancaman langsung terhadap Indonesia, melainkan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan prajurit dan satuan,” katanya.

Telegram Rahasia TNI tentang Status Siaga I

Atas nama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Asisten Operasi Panglima TNI Letnan Jenderal Bobby Rinal Makmun menerbitkan telegram nomor TR/283/2026, pada 1 Maret 2026. Telegram rahasia tersebut berisi penetapan status siaga 1 TNI.

Dalam telegram tersebut terdapat tujuh instruksi yang harus dilaksanakan:

  • Pertama, meminta Panglima Komando Operasi Utama TNI menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta melaksanakan patroli di obyek vital strategis ataupun sentra perekonomian, termasuk bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, dan kantor PT Perusahaan Listrik Negara.
  • Kedua, Komandan Pertahanan Udara Nasional melaksanakan deteksi dini pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
  • Ketiga, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memerintahkan atase pertahanan di negara yang terdampak mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi warga Indonesia jika diperlukan.
  • Keempat, Komando Daerah Militer Jayakarta melaksanakan patroli di obyek-obyek vital strategis dan kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri guna menjaga kekondusifan di Jakarta.
  • Kelima, satuan intelijen melaksanakan deteksi dini dan pencegahan dini adanya kelompok yang memanfaatkan perkembangan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi di dalam negeri tidak kondusif.
  • Keenam, Badan Pelaksana Pusat TNI melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
  • Ketujuh, melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI dalam kesempatan pertama.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Penetapan status siaga 1 militer ini menuai kritikan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa status siaga 1 TNI yang disertai pengerahan pasukan di lapangan seharusnya atas perintah presiden dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota koalisi masyarakat sipil, Al Araf, menyatakan bahwa penetapan status siaga 1 itu inkonstitusional karena pengerahan kekuatan militer tidak dilakukan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas semua matra.

Dasar aturannya Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 Undang-Undang TNI. “Di situ ditegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada pada presiden, bukan Panglima TNI,” kata Al Araf, Ahad, 8 Maret 2026.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Brentford 3-0 Sunderland, Igor Thiago ,Brentford

    Brentford 3-0 Sunderland: Performa Mengesankan Igor Thiago Bawa Brentford Mendekati Zona Eropa

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 171
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Performa luar biasa yang ditunjukkan oleh Igor Thiago menjadi kunci keberhasilan Brentford dalam pertandingan melawan Sunderland. Dalam pertandingan tersebut, Thiago mencetak dua gol yang memastikan kemenangan 3-0 bagi timnya. Hasil ini membuat Brentford tetap berada di jalur yang tepat untuk memperebutkan posisi di zona Eropa. Thiago, yang sebelumnya telah mencatatkan dua assist dalam pertandingan […]

  • Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketiga Operasi Lilin Semeru 2025

    Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketiga Operasi Lilin Semeru 2025

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Kasubsatgas Penmas selaku juru bicara Ops Lilin Semeru 2025, Kompol Gandi Darma Yudanto menyampaikan perkembangan situasi lalu lintas dan keamanan pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, Senin (22 /12/2025). Dalam keterangannya Kompol Gandi menjelaskan bahwa laporan harian ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi keamanan, […]

  • Kementerian PANRB , Dinsos, RSUD Dr. Soetomo, Jawa Timur

    Visi dan Misi Kementerian PANRB dalam Penguatan Sistem Pemerintahan: Tinjau Dinsos dan RSUD Dr. Soetomo Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memiliki peran krusial dalam memastikan keberlangsungan sistem pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Visi utamanya adalah menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berwibawa, sementara misinya meliputi pengembangan SDM aparatur, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik. Dalam menjalankan tugas ini, Kementerian PANRB […]

  • Sri Mulyani Diganti, IHSG Tergelincir, Kadin Jatim: Investor Masih Menunggu Kejelasan

    Sri Mulyani Diganti, IHSG Tergelincir, Kadin Jatim: Investor Masih Menunggu Kejelasan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Perubahan Kepemimpinan dan Ketidakpastian di Pasar Keuangan Indonesia DIAGRAMKOTA.COM – Perubahan kepemimpinan di tingkat pemerintahan sering kali berdampak signifikan terhadap dinamika pasar keuangan. Di tengah situasi ini, peran Menteri Keuangan menjadi krusial karena kebijakan fiskal dan moneter yang dikeluarkan dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Dengan penggantian Sri Mulyani, para pelaku pasar mulai merasa cemas mengenai arah […]

  • Kondisi Klasemen Super League Setelah Persib dan Persija Unggul

    Kondisi Klasemen Super League Setelah Persib dan Persija Unggul

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan di ajang Super League 2025/2026 kembali memperlihatkan persaingan ketat antara klub-klub besar. Dalam laga yang berlangsung pada Senin (4/5), dua tim besar, Persib Bandung dan Persija Jakarta, berhasil meraih kemenangan penting yang memengaruhi posisi mereka di papan klasemen. Hal ini membuat kompetisi semakin menarik untuk disaksikan. Persib Mengunci Puncak Klasemen dengan Kemenangan Tipis […]

  • Pegadaian Area Surabaya 2 Tutup Festival Ramadan 2025 dengan Santunan dan Hiburan

    Pegadaian Area Surabaya 2 Tutup Festival Ramadan 2025 dengan Santunan dan Hiburan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 276
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Festival Ramadan 2025 yang diselenggarakan oleh Pegadaian Area Surabaya 2 resmi berakhir pada Minggu (23/3/2025) di Parkir Timur Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Acara yang berlangsung selama 14 hari ini sukses menghadirkan berbagai kegiatan menarik dan bermanfaat bagi masyarakat. Sejak awal penyelenggaraan, festival ini telah menjadi pusat perhatian dengan berbagai program unggulan, seperti bazar lelang […]

expand_less