Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMILU » Bawaslu Sidoarjo Selidiki Dugaan Kampanye Tanpa Izin Cuti, Anggota DPRD Terancam Sanksi

Bawaslu Sidoarjo Selidiki Dugaan Kampanye Tanpa Izin Cuti, Anggota DPRD Terancam Sanksi

  • account_circle Adis
  • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagramkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo sedang menindaklanjuti laporan dari tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Subandi-Mimik terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah. Ainun, yang merupakan anggota legislatif aktif, diduga ikut serta dalam kegiatan kampanye tanpa mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara, yang diwajibkan oleh peraturan pemilu.

 

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan cuti apa pun dari anggota DPRD Sidoarjo, termasuk dari Ainun Jariyah. Hal ini menjadi persoalan, mengingat aturan cuti kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mewajibkan pejabat negara, termasuk anggota DPRD, mengajukan izin cuti minimal tiga hari sebelum melakukan kegiatan kampanye.

 

“Sampai detik ini, dari surat yang masuk kepada Bawaslu, tidak ada sama sekali surat pemberitahuan cuti di luar tanggungan negara dari anggota DPRD, termasuk dari Ainun Jariyah,” ungkap Agung saat ditemui di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Rabu (6/11/2024).

 

Agung menambahkan bahwa sesuai aturan, setiap pejabat negara yang ingin melakukan kampanye harus menyampaikan surat izin cuti kepada KPU, dengan tembusan kepada Bawaslu. Dengan tidak adanya surat izin cuti yang diterima oleh Bawaslu, dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian khusus, dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan Bawaslu dalam waktu dekat.

 

Dalam dua hari ke depan, Bawaslu Sidoarjo berencana menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan langkah selanjutnya terkait dugaan pelanggaran ini. Jika perkara ini diregister secara resmi, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk Ainun Jariyah, untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan kampanye tanpa izin cuti.

 

Sementara itu, Zakiyah Nur Zuroidah, perwakilan dari Tim Advokasi Subandi-Mimik, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dianggap mendukung laporan tersebut. Bukti-bukti ini mengindikasikan keterlibatan Ainun dalam kampanye pada acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande pada Jumat, 19 Oktober 2024. Acara tersebut juga dihadiri calon bupati nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin, yang akrab disapa Mas Iin.

 

Menurut Zakiyah, kehadiran Ainun dalam acara tersebut telah menimbulkan kekecewaan dari beberapa warga yang menganggap acara religius tersebut tidak semestinya disertai dengan unsur kampanye. “Kami berharap, Bawaslu Sidoarjo dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan adil sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

 

Jika terbukti melanggar, Ainun Jariyah berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yang bisa berdampak pada posisinya sebagai anggota legislatif. Bawaslu Sidoarjo juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran pemilu demi memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur dan adil.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warisan Kuliner Ponorogo yang Bertahan Selama Lima Generasi

    Warisan Kuliner Ponorogo yang Bertahan Selama Lima Generasi

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Serabi Kerun Ayu di Ponorogo tidak hanya menjadi hidangan tradisional, tetapi juga simbol keberlanjutan budaya dan penghargaan terhadap resep turun-temurun. Dengan aroma kayu bakar yang khas dan rasa gurih yang konsisten, makanan ini telah bertahan selama lima generasi, mengukir sejarah lewat setiap suapan. Tradisi yang Diwariskan Secara Turun-Temurun Pembuatan Serabi Kerun Ayu dilakukan […]

  • OUE Commercial REIT, Properti Singapura

    Perkembangan Strategis OUE Commercial REIT dalam Pasar Properti Singapura

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – OUE Commercial REIT, sebuah entitas investasi real estat yang dikelola oleh Mochtar Riady, salah satu taipan terkemuka di Indonesia, sedang mempertimbangkan rencana penjualan gedung perkantoran legendaris One Raffles Place. Gedung ini merupakan aset strategis yang berada di distrik finansial Singapura dan memiliki nilai pasar yang sangat tinggi. Fakta Mengenai One Raffles Place One Raffles […]

  • Giliran Warga Pagerluyung Mojokerto Terima Sosialisasi MBG

    Giliran Warga Pagerluyung Mojokerto Terima Sosialisasi MBG

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Mojokerto DIAGRAMKOTA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dilakukan sosialisasi melalui kegiatan bersama mitra kerja di Sanggar Kegiatan Budaya (SKB), Mojokerto, yang digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Acara ini mengangkat tema “Bersama Mewujudkan Generasi Sehat Indonesia” dan dihadiri oleh perwakilan anggota DPR RI, Badan Gizi Nasional (BGN), serta […]

  • Empat Dosa Dimov Terungkap, Bonek Minta Bek Persebaya Hengkang!

    Empat Dosa Dimov Terungkap, Bonek Minta Bek Persebaya Hengkang!

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Empat kesalahan besar Dime Dimov kembali terungkap, dan Bonek kini secara terbuka meminta bek asal Balkan tersebut untuk pergi pada akhir musim. Kemarahan para suporter memuncak setelah ia tampil buruk kembali saat Persebaya Surabaya bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-14 Super League 2025/2026 di Stadion PKOR Sumpah Pemuda, Jumat […]

  • DPRD Bangkalan Program Makan Bergizi Gratis, MBG, Surabaya

    Menu MBG Basi dan Berulat, DPRD Bangkalan Kritik Ahli Gizi Tidak Kompeten

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

      Kritik terhadap Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan DIAGRAMKOTA.COM – Kasus makanan yang tidak layak konsumsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Beberapa siswa dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG yang berisi bahan makanan basi dan terkontaminasi ulat serta belatung. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran […]

  • PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

    PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit Cincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Agenda sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak, […]

expand_less