Kabel FO di Surabaya Terbongkar, DPRD Temukan Pelanggaran Izin dan Tunggakan Miliaran Rupiah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kabel fiber optik (Kabel FO) yang semrawut di Kota Surabaya akhirnya menjadi sorotan utama. Masalah ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan dugaan pelanggaran izin serta tunggakan sewa lahan yang mencapai Rp4,9 miliar. Temuan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (4/5/2026).
Dugaan Pelanggaran Izin dan Penyelundupan Kabel
Komisi B DPRD Surabaya mengungkap bahwa saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan yang memiliki izin pemasangan kabel, baik melalui jalur udara maupun bawah tanah. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan pemasangan kabel yang melebihi kapasitas izin.
“Kalau ditemukan tidak sesuai dengan izin, akan langsung kita putus,” tegas Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif.
Dalam pengawasan yang dilakukan, Komisi B menemukan sejumlah pola pelanggaran yang cukup mencolok. Salah satunya adalah praktik “numpang jalur”, di mana perusahaan tanpa izin menyisipkan kabel pada jaringan milik provider lain yang resmi. Akibatnya, kabel menumpuk dan terlihat semrawut di berbagai titik kota. Selain itu, ada juga dugaan manipulasi volume pemasangan. Beberapa perusahaan disebut hanya mengantongi izin terbatas, namun di lapangan memasang kabel jauh lebih panjang dari ketentuan.
Tunggakan Sewa Lahan yang Mengkhawatirkan
Selain masalah teknis, masalah administrasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat lima perusahaan besar yang memiliki tunggakan pembayaran sewa lahan dengan total mencapai Rp4,9 miliar. Dana tersebut merupakan kewajiban atas penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Surabaya. Ironisnya, sejumlah perusahaan berdalih masih menunggu tagihan resmi dari pemerintah daerah.
Padahal, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penataan Utilitas, pembayaran seharusnya dilakukan secara proaktif sebelum masa izin berakhir. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan yang ada dan implementasinya di lapangan.
Reaksi DPRD dan Tindakan yang Diambil
Menyadari betapa seriusnya masalah ini, DPRD Surabaya memberikan teguran keras kepada para penyedia layanan. Mereka menilai perusahaan-perusahaan tersebut tidak tertib dalam pengelolaan jaringan utilitas. Selain itu, DPRD juga meminta agar penegakan hukum dilakukan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Faridz Afif menegaskan bahwa komisi akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan yang terlibat. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah tunggakan sewa lahan yang telah lama terjadi.
Potensi Bahaya bagi Warga
Kabel FO yang semrawut tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga membahayakan warga. Jika tidak segera ditangani, kabel-kabel yang tidak teratur bisa menyebabkan kecelakaan, seperti tersengat listrik atau terjatuhnya kabel dari tiang.
Selain itu, kondisi ini juga dapat memicu gangguan pada layanan internet dan komunikasi. Dengan jumlah perusahaan yang banyak dan pengelolaan yang tidak terkoordinasi, risiko kerusakan jaringan semakin tinggi.
Langkah Kedepan untuk Menata Kabel FO
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Surabaya menyarankan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap semua perusahaan yang terlibat. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kabel FO di Surabaya dapat dikelola dengan lebih baik dan aman.***

>

Saat ini belum ada komentar