Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP, Terungkap Berkat CCTV

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP, Terungkap Berkat CCTV

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Aparat kepolisian Surabaya berhasil menangkap pelaku pelecehan terhadap dua siswi SMP di Surabaya setelah melakukan investigasi berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku, RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada 9 Oktober 2024 setelah identitasnya terungkap dalam rekaman CCTV di kawasan Rungkut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan menimpa dua siswi yang tengah pulang sekolah di dua lokasi yang berbeda, namun dengan modus serupa. Kejadian pertama dialami oleh KYP (15) di Jalan Rungkut Asri Barat sekitar pukul 14.40 WIB. Pelaku berpura-pura bertanya arah ke SMP 23 sebelum melakukan pelecehan dengan meremas payudara korban, kemudian melarikan diri.

“Hanya berselang 20 menit, pelaku kembali melakukan aksi serupa pada QAD (14) di Jalan Rungkut Kidul, di mana korban juga dilecehkan saat sedang berjalan pulang bersama temannya,” terang AKBP Aris.

Setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, kasus ini segera dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy putih dan mengenakan helm oranye bertuliskan ‘Shopee Food,’ yang memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku,” jelas AKBP Aris.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Tenggilis, Surabaya. Dalam pemeriksaan, RBR mengakui perbuatannya dengan alasan tidak masuk akal, yakni merasa kurang diperhatikan oleh istrinya selama tiga bulan terakhir. Pengakuan tersebut memicu kemarahan publik, yang mengecam keras tindakan pelaku.

RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Aris Purwanto berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama anak-anak yang sering menjadi target pelecehan di ruang publik. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Polisi juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan sekolah serta tempat umum guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansel KPK Mengumumkan 20 Capim dan 20 Cadewas KPK Lolos Tahap Penilaian Profil

    Pansel KPK Mengumumkan 20 Capim dan 20 Cadewas KPK Lolos Tahap Penilaian Profil

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 396
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 20 nama calon pimpinan (Capim) dan 20 nama calon dewan pengawas (Cadewas) KPK yang lolos tahap penilaian profil. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Pansel, Yusuf Ateh, pada Rabu, 11 September 2024, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Tahap penilaian profil dilaksanakan pada 28-29 Agustus […]

  • Bahaya Duduk Terlalu Lama bagi Kesehatan

    Bahaya Duduk Terlalu Lama bagi Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 306
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Duduk Terlalu Lama: ‘Silent Killer’ Modern yang Mengancam Kesehatan Anda Di era digital dan gaya hidup modern ini, duduk telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas harian kita. Dari bekerja di depan komputer, menatap layar smartphone, hingga bersantai di sofa menonton serial favorit, sebagian besar waktu kita dihabiskan dalam posisi duduk. Kenyamanan yang […]

  • WNI , Militer Asing

    Proses Hukum yang Harus Dilalui WNI yang Bergabung dengan Militer Asing

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan bergabung dengan militer asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika memasuki dinas militer negara lain tanpa izin Presiden. Namun, proses ini tidak berlangsung secara otomatis dan harus dijalani melalui tahapan […]

  • Persebaya Surabaya

    Persebaya Surabaya Siap Lakukan Gebrakan di Bursa Transfer Musim Depan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola ternama di Indonesia, dikabarkan sedang bersiap melakukan langkah besar dalam bursa transfer musim depan. Klub yang berbasis di Surabaya ini diperkirakan akan menggelontorkan dana besar untuk memperkuat skuadnya menjelang kompetisi Liga 1 2026/2027. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak isu mengenai pemain-pemain kunci yang menjadi target Persebaya. […]

  • Cerdas Berinvestasi di Pegadaian, Dapatkan Imbal Hasil Emas Hingga 1% per Tahun

    Cerdas Berinvestasi di Pegadaian, Dapatkan Imbal Hasil Emas Hingga 1% per Tahun

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 499
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) XII Surabaya menghadirkan inovasi baru berupa Deposito Emas, sebuah layanan investasi yang dirancang untuk memberikan rasa aman dan stabil bagi masyarakat Jawa Timur. Layanan ini memungkinkan nasabah mengonversi saldo Tabungan Emas mereka menjadi deposito dengan imbal hasil dalam bentuk gram emas, sehingga terhindar dari dampak fluktuasi pasar. Menurut Muh. Ariyadi […]

  • Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

    Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Cina seberat 29,98 kilogram yang nilainya mencapai Rp 30 miliar. Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Ada laporan masyarakat di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat truk yang […]

expand_less