Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP, Terungkap Berkat CCTV

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP, Terungkap Berkat CCTV

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Aparat kepolisian Surabaya berhasil menangkap pelaku pelecehan terhadap dua siswi SMP di Surabaya setelah melakukan investigasi berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku, RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada 9 Oktober 2024 setelah identitasnya terungkap dalam rekaman CCTV di kawasan Rungkut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan menimpa dua siswi yang tengah pulang sekolah di dua lokasi yang berbeda, namun dengan modus serupa. Kejadian pertama dialami oleh KYP (15) di Jalan Rungkut Asri Barat sekitar pukul 14.40 WIB. Pelaku berpura-pura bertanya arah ke SMP 23 sebelum melakukan pelecehan dengan meremas payudara korban, kemudian melarikan diri.

“Hanya berselang 20 menit, pelaku kembali melakukan aksi serupa pada QAD (14) di Jalan Rungkut Kidul, di mana korban juga dilecehkan saat sedang berjalan pulang bersama temannya,” terang AKBP Aris.

Setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, kasus ini segera dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy putih dan mengenakan helm oranye bertuliskan ‘Shopee Food,’ yang memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku,” jelas AKBP Aris.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Tenggilis, Surabaya. Dalam pemeriksaan, RBR mengakui perbuatannya dengan alasan tidak masuk akal, yakni merasa kurang diperhatikan oleh istrinya selama tiga bulan terakhir. Pengakuan tersebut memicu kemarahan publik, yang mengecam keras tindakan pelaku.

RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Aris Purwanto berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama anak-anak yang sering menjadi target pelecehan di ruang publik. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Polisi juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan sekolah serta tempat umum guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puisi Hari Guru 2025 Pencairan TPG dan THR

    Peran 345.454 Guru dalam Pembangunan Pendidikan Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guru memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berkualitas. Di Jawa Timur, jumlah guru mencapai 345.454 orang, terdiri dari berbagai tingkat pendidikan seperti SD, SMP, SMA, dan SMK. Mereka menjadi tulang punggung sistem pendidikan yang mampu menghasilkan siswa-siswi yang berprestasi di berbagai bidang. Prestasi yang Diraih oleh Siswa dan Sekolah di […]

  • Luminor Hotel Jemursari Hadirkan Sensasi Berbuka Puasa dengan Cita Rasa Timur Tengah

    Luminor Hotel Jemursari Hadirkan Sensasi Berbuka Puasa dengan Cita Rasa Timur Tengah

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 357
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut bulan suci Ramadhan 2025, Luminor Hotel Jemursari menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berbeda dengan sajian khas Timur Tengah. Bertajuk Harmonious Ramadhan in Persia, hotel ini menawarkan konsep Arabian Style yang menyajikan berbagai hidangan autentik yang kaya akan rempah dan cita rasa khas. Chef Sukis Semantau, selaku chef di Luminor Hotel Jemursari, menjelaskan […]

  • Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

    Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Pemerintah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat (2/1/2026). Penerapan KUHAP terbaru ini menarik perhatian masyarakat karena mengandung ketentuan baru mengenai mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Aturan tentang keadilan restoratif diatur khusus dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme […]

  • Pencairan Bansos April 2026 Dipercepat, Inilah Jadwal dan Cara Mengeceknya

    Pencairan Bansos April 2026 Dipercepat, Inilah Jadwal dan Cara Mengeceknya

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia kembali mempercepat proses pencairan bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap perbaikan data sosial dan ekonomi nasional yang terus diperbarui. Dengan peningkatan akurasi data, pemerintah berharap distribusi bansos dapat lebih cepat dan tepat sasaran. Proses Percepatan Pencairan Bansos Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa pencairan […]

  • Sebutkan dan Jelaskan Dua Dasar Hukum Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia

    Sebutkan dan Jelaskan Dua Dasar Hukum Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebutkan dan jelaskan paling sedikit dua dasar hukum di Indonesia yang melindungi hak kebebasan berpendapat bagi setiap penduduk negara Jawaban dari soal tersebut dapat diketahui dan dipelajari melalui artikel ini. Diharapkan artikel ini dapat menjadi media untuk memperdalam pemahaman. Diskusi mengenai dasar hukum yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia sering muncul dalam pelajaran […]

  • Acara TV Legendaris Yang Masih Populer Hingga Kini

    Acara TV Legendaris Yang Masih Populer Hingga Kini

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 401
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Acara TV legendaris yang masih populer hingga kiniTren datang dan pergi, format acara silih berganti, namun beberapa acara tetap bertahan, menjadi ikon yang tak lekang oleh waktu. Mereka bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari memori kolektif, penghubung generasi, dan jendela ke masa lalu yang tetap relevan hingga kini. Artikel ini akan membahas beberapa […]

expand_less