Diagramkota.com Surabaya – Jelang pelaksanaan Debat Pertama Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bekerjasama dengan dua stasiun televisi. Agenda tersebut akan dilaksanakan di Gedung Dyandra Convention Hall, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Pukul 17.00 Wib hingga 20.30 Wib.
“KPU akan mengelar dua kali debat, pertama tanggal 16 Oktober 2024, debat kedua rencana 21 Oktober 2024,” ujar Ketua KPU Surabaya Soeprayitno, di aula Kantor KPU Surabaya, Selasa (15/10/2024).
Dia menyampaikan bahwa meskipun kali ini hanya ada satu pasangan calon. Namun debat publik harus tetap dilaksanakan. Debat ini ini juga bagian dari kampanye. Maka masyarakat bisa tahu apa dan bagaimana visi dan misi pasangan calon.
“Sesuai regulasi yang ada, nanti adalah paparan visi misi pasangan calon. Disusul penajaman atas visi misi pasangan calon,” terang Soeprayitno.
Jatayu Kresna Tama, Komisioner KPU Kota Surabaya, Divisi Hukum dan Pengawasan yang mewakili Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan bahwa yang menjadi landasan dilaksanakannya debat publik ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan san Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Jatayu menyebutkan dasar hukum selanjutnya adalah PKPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Tujuannya adalah menyebarluaskan profil, visi misi, dan program kerja paslon kepada masyarakat. Memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satupertimbangan dalam menentukan pilihannya. Menggali dan mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar paslon,” paparnya.
Jatayu menyatakan bahwa peserta Debat terdiri dari Tim Kampanye Paslon, Tamu undangan masing-masing Paslon, Bawaslu Kota Surabaya, Unsur Pemerintah, Unsur Masyarakat, Unsur Akademisi, Unsur Profesional, Kelompok Disabilitas, Pers/media liputan, Kru media penyelenggara penyiaran.