Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rasiyo: Muncul Lagi Kasus COVID-19, Saatnya Kita Disiplin Kembali

    Rasiyo: Muncul Lagi Kasus COVID-19, Saatnya Kita Disiplin Kembali

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar munculnya kembali kasus COVID-19 di Kota Surabaya membuat Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Rasiyo, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk kembali menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) demi menekan penyebaran virus. Peringatan tersebut disampaikan menyusul laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya […]

  • Persegi Panjang Bikin Senang? Coba Tebak TTS Lucu!

    Persegi Panjang Bikin Senang? Coba Tebak TTS Lucu!

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kunci jawaban TTS tebak tebakan persegi panjang dan membuat senang, apa itu? Perhatikan penjelasan dan jawaban benar mengenai persegi panjang serta buat senang untuk memicu pemikiran dalam permainan TTS tebak-tebakan ini. Berikut adalah jawaban tebak-tebakan mengenai persegi panjang yang membuat senang, akan disajikan secara lengkap di bawah ini. Media sosial sedang ramai dengan permainan […]

  • Plt Bupati Subandi Serahkan Bantuan Irigasi untuk 90 Kelompok Tani

    Plt Bupati Subandi Serahkan Bantuan Irigasi untuk 90 Kelompok Tani

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan bantuan irigasi perpompaan besar yang mencakup 90 titik kelompok tani di 16 Kecamatan di wilayah Sidoarjo, Jumat (2/8). Titik yang menjadi sasaran program distribusi bantuan irigasi perpompaan besar itu merupakan wayah Sidoarjo yang rawan kekeringan. “Program ini bertujuan untuk  meningkatkan efisiensi pengelolaan air di lahan pertanian dan mendukung […]

  • Demokrasi Terancam Mati, MAKI Jatim Deklarasikan Kampanye Serentak Coblos Kotak Kosong

    Demokrasi Terancam Mati, MAKI Jatim Deklarasikan Kampanye Serentak Coblos Kotak Kosong

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gelaran Pilkada serentak 2024 diprediksi akan mencatatkan sejumlah daerah yang menghadapi situasi calon tunggal melawan kotak kosong. Dalam kondisi ini, pertanyaan pun muncul: apa langkah yang harus diambil jika kotak kosong memenangkan mayoritas suara? Dan siapa yang akan memimpin daerah tersebut? KPU RI telah menjelaskan bahwa jika kotak kosong menang melawan calon tunggal, […]

  • 1.188 Warga Terima BLT DBHCHT, Pemkab Mojokerto Cairkan Rp1,18 Miliar

    1.188 Warga Terima BLT DBHCHT, Pemkab Mojokerto Cairkan Rp1,18 Miliar

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Mojokerto DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 1.188 warga di Kabupaten Mojokerto menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh pihak pemerintah setempat, dan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh kondisi ekonomi. Bantuan tersebut diberikan […]

  • Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai Cuaca Ekstrem

    Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus kelestarian ekosistem laut. Salah satunya melalui kegiatan sambang Nelayan Mengare yang digelar di Balai Nelayan Sido Fajar, Desa Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jumat (16/1/26). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polres Gresik […]

expand_less