Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air Mata Mualaf

    Lebih Emosional, Film Air Mata Mualaf Drama Spiritual Konflik Keluarga

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film Air Mata Mualaf resmi tayang mulai hari ini, 27 November 2025, menandai puncak perjalanan panjang sejak trailer pertamanya dirilis. Antusiasme publik meningkat setelah trailer kedua menampilkan konflik keluarga yang lebih emosional. Sutradara Indra Gunawan menegaskan bahwa film ini tidak dibuat untuk menentukan siapa yang benar atau salah. “Kami ingin memotret manusia saat berada […]

  • Gaji dan Persyaratan PPPK Paruh Waktu: Informasi Penting

    Gaji dan Persyaratan PPPK Paruh Waktu: Informasi Penting

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Tenaga Profesional dan Honorer DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang bertujuan untuk memberikan peluang bagi tenaga profesional dan honorer dalam sektor pelayanan publik. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk Keputusan Menteri No. 116 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan Pegawai […]

  • Rupiah Melemah? Perkembangan Ekonomi dan Politik Global Akibat Kepungan AS di Venezuela

    Rupiah Melemah? Perkembangan Ekonomi dan Politik Global Akibat Kepungan AS di Venezuela

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengaruh geopolitik yang muncul dari operasi militer Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela telah mengguncang pasar keuangan global, termasuk nilai tukar rupiah. Seiring dengan penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh pasukan AS, analis keuangan menyatakan bahwa rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar AS. “Rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar AS setelah penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, memicu […]

  • Persebaya Surabaya, Persija Jakarta

    Kondisi Tim Persebaya Surabaya Jelang Laga Kontra Persija Jakarta

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya akan menghadapi laga penting melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno. Meski memiliki ambisi besar untuk mencuri poin, kondisi tim belum sepenuhnya optimal. Pelatih Bernardo Tavares mengakui bahwa beberapa pemain masih dalam proses pemulihan dan belum berada di kondisi terbaik. Fokus pada Kesiapan Pemain Kondisi fisik para pemain menjadi perhatian […]

  • Polres Madiun Kota Pastikan Stok BBM di SPBU Aman dan Belum Ada Kenaikan Harga

    Polres Madiun Kota Pastikan Stok BBM di SPBU Aman dan Belum Ada Kenaikan Harga

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim melakukan monitoring sejumlah SPBU di wilayah Kota Madiun. Kegiatan itu untuk mengantisipasi meningkatnya antrian menyusul beredarnya isu kenaikan harga BBM. Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, SIK menegaskan masyarakat tidak perlu panik menyikapi isu kenaikan harga BBM. Dari hasil pendataan, ketersediaan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Solar hingga […]

  • Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Peredaran Bahan Peledak

    Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Peredaran Bahan Peledak

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil membongkar jaringan peredaran bahan peledak yang digunakan untuk pembuatan petasan. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025, petugas mengamankan empat kasus di berbagai lokasi dengan sejumlah tersangka, termasuk beberapa yang masih di bawah umur.(06/03/25) Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan upaya menekan peredaran […]

expand_less