Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Pemkot dan BPOM Surabaya: Pastikan Makanan Aman di SWK

    Kolaborasi Pemkot dan BPOM Surabaya: Pastikan Makanan Aman di SWK

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya dalam rangka melaksanakan uji sampling melalui kegiatan Pembinaan Gerakan Pangan Aman Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) Jatim Truly (Jawa Timur Trusted Culinary). Acara ini berlangsung di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Karang Asem Tambaksari pada Rabu (25/9/2024) dan bertujuan untuk […]

  • Inisiasi Street Race, Cara Polres Pacitan Wujudkan Zero Balap Liar

    Inisiasi Street Race, Cara Polres Pacitan Wujudkan Zero Balap Liar

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 329
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya memerangi balap liar di jalanan akhirnya punya jalan keluar. Polres Pacitan Polda Jatim bersama Pemerintah Kabupaten dan komunitas otomotif setempat menggelar event Pancer Door Street Race 2025 pada Jumat siang (30/5/2025). Acara ini berlangsung di sirkuit pantai Pancer Door dan disaksikan ribuan penonton juga penggemar. Ajang Setting Drag Bike Non Kejuaraan ini […]

  • Tunjangan DPRD Banyumas Capai Rp42 Juta, Pakar: Tanpa Transparansi Berisiko Skandal

    Tunjangan DPRD Banyumas Capai Rp42 Juta, Pakar: Tanpa Transparansi Berisiko Skandal

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Perdebatan Terkait Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Banyumas DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah pakar dan pejabat di Kabupaten Banyumas sedang memperhatikan isu tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penetapan besaran tunjangan ini dinilai terlalu besar oleh masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan. Prof. Slamet Rosyadi, seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman […]

  • Penggunaan SAL untuk Menjaga Kestabilan APBN 2025 Rp 85,6 Triliun, Kemenkeu Jamin Defisit Tidak Tambah Utang Baru

    Penggunaan SAL untuk Menjaga Kestabilan APBN 2025 Rp 85,6 Triliun, Kemenkeu Jamin Defisit Tidak Tambah Utang Baru

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memastikan kestabilan anggaran negara pada tahun 2025. Dalam rangka menutupi defisit APBN, pemerintah menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 85,6 triliun. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peningkatan utang baru yang bisa berdampak pada stabilitas ekonomi jangka panjang. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan bahwa defisit […]

  • Sejak Jabat Kades Mulyoharjo Harta BA Meningkat Draktis dan Hedone

    Sejak Jabat Kades Mulyoharjo Harta BA Meningkat Draktis dan Hedone

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dua Kali Menjabat Kades Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten, Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (BA), yang saat ini dilanjutkan oleh istrinya (Sy) tersangka kasus dugaan pembuatan izin ilegal perkebunan sawit seluas 5000 hektar lebih oleh PT. Dapo Agro Makmur (PT DAM) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kekayaan BA meningkat Draktis. Berdasarkan […]

  • Pengusaha Klinik Kecantikan Ambil Peran Baru Di Komisi B DPRD Surabaya

    Pengusaha Klinik Kecantikan Ambil Peran Baru Di Komisi B DPRD Surabaya

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Diagramkota.Com Surabaya – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Hj. Enny Minarsih memulai tugasnya sebagai wakil rakyat dengan mengemban tugas di Komisi B. Seperti diketahui Komisi B DPRD Kota Surabaya membidangi ekonomi dan keuangan. Ditemui wartawan usai penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Enny Minarsih mengatakan, memang baru saja penetapan dan pengesahan AKD dan mungkin […]

expand_less