Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Getih Ireng” Hadir 16 Oktober 2025: Teror Santet dan Luka Batin Seorang Ibu

    “Getih Ireng” Hadir 16 Oktober 2025: Teror Santet dan Luka Batin Seorang Ibu

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 394
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Industri film Indonesia kembali menghadirkan karya horor dengan nuansa budaya Jawa yang kental melalui film “Getih Ireng”, yang dijadwalkan tayang serentak di bioskop seluruh Indonesia pada 16 Oktober 2025. Disutradarai oleh Tommy Dewo dan diproduseri Rocky Soraya, Getih Ireng menawarkan kisah yang tak sekadar menakutkan, tetapi juga menyentuh sisi emosional penonton. Film ini […]

  • Redmi Note 15 Series

    Peluncuran Redmi Note 15 Series di Indonesia: Inovasi Teknologi yang Menjawab Kebutuhan Pengguna

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Xiaomi kembali memperkenalkan generasi terbaru dari lini Redmi Note, yaitu Redmi Note 15 Series. Peluncuran resmi dilakukan di Indonesia pada hari ini, Kamis 22 Januari 2026, setelah sebelumnya menggelar debut global pada 15 Januari 2026. Seri ini hadir dalam empat varian, termasuk Redmi Note 15, Redmi Note 15 5G, Redmi Note 15 Pro […]

  • purbaya Tarif Listrik Per KWH Tahun 2026

    Tagih Rp 8 Triliun, Purbaya: Jangan Main-Main!

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melakukan penagihan sebesar Rp 8 triliun dari ratusan wajib pajak yang menghindar. Pencapaian ini masih jauh dari total utang pajak mereka yang mencapai Rp 60 triliun. Purbaya menyampaikan hambatan dalam penagihan karena para pengemplang pajak tidak mampu membayar secara langsung, melainkan melalui pembayaran angsuran. […]

  • Jokowi Perkenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih di Forum Internasional di Bali 

    Jokowi Perkenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih di Forum Internasional di Bali 

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperkenalkan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih Indonesia kepada para peserta Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multipihak (HLF MSP) dan Forum Indonesia-Afrika (IAF) ke-2. Perkenalan tersebut disampaikan Jokowi saat membuka jamuan santap malam Indonesia-Africa Forum (IAF) Ke-2 di Badung, Bali, Minggu (1/9/2024) malam. “Dalam kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan […]

  • BPJS PBI Dokter Militer ,BPJS Kesehatan

    Penonaktifan PBI JK dan Proses Pengaktifan Kembali di BPJS Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembaruan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan tepat sasaran. Dalam SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, terdapat penyesuaian yang mengakibatkan sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan […]

  • Dirgahayu RI ke-79: CDEP Soroti Indonesia Tak Dalam Kondisi Baik

    Dirgahayu RI ke-79: CDEP Soroti Indonesia Tak Dalam Kondisi Baik

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79 tahun kali ini diwarnai dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju,” yang secara khusus dikaitkan dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan. “Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke-79 tahun, Nusantara Baru Indonesia Maju,” ungkap Moh. Badaruddin, Direktur Eksekutif CDEP. Pada 17 Agustus 2024, upacara peringatan […]

expand_less