Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wellington Phoenix

    Strategi Kunci dan Performa Tim yang Membawa Wellington Phoenix ke Puncak Klasemen

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 24
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Kemenangan 1-0 yang diraih oleh Wellington Phoenix atas Perth Glory dalam pertandingan yang digelar pada Hari Waitangi menjadi momen penting dalam perjalanan tim ini di A-League Women’s. Hasil ini memungkinkan Phoenix untuk menduduki puncak klasemen, menunjukkan bahwa mereka sedang dalam performa terbaiknya saat ini. Pertandingan ini berjalan dengan dinamika yang cukup menarik, meskipun […]

  • Pendaftaran CPNS 2026

    Menteri PAN RB Buka Suara tentang Nasib CPNS 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu aspek penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang efisien dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan terkait rencana perekrutan CPNS pada tahun 2026. Meski belum ada kepastian sepenuhnya, ia menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga […]

  • RB Leipzig vs Wolfsburg, Strategi Menonton Laga Bundesliga yang Efektif

    RB Leipzig vs Wolfsburg, Strategi Menonton Laga Bundesliga yang Efektif

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Untuk para penggemar sepak bola di Indonesia, menonton pertandingan Bundesliga seperti RB Leipzig vs Wolfsburg bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga kesempatan untuk memahami dinamika permainan tim-tim top Eropa. Dengan jadwal kick-off pada pukul 23.30 WIB, pertandingan ini menjadi momen penting bagi pecinta olahraga yang ingin tetap terhubung dengan kompetisi kasta tertinggi Jerman. RB […]

  • 79 narapidana Lapas Tarakan terima remisi Natal 2025

    79 narapidana Lapas Tarakan terima remisi Natal 2025

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 79 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan Remisi Khusus (RK) bertepatan dengan Hari Raya Natal 2025. Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Jupri di Gereja Oikumene, Tarakan, pada Kamis (25/12). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak napi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan […]

  • Operasi 12 Hari, Polres Gresik Tangkap 39 Tersangka Narkoba

    Operasi 12 Hari, Polres Gresik Tangkap 39 Tersangka Narkoba

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Gresik kembali melakukan terobosan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan melaksanakan operasi intensif selama 12 hari. Operasi tersebut berhasil menangkap 39 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Operasi bertajuk Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024, telah mengungkap sejumlah kasus penting di berbagai wilayah. Wakapolres […]

  • Pesona Putera Puteri Jawa Tengah 2025: Menjaga Tradisi dan Menginspirasi Generasi Muda

    Pesona Putera Puteri Jawa Tengah 2025: Menjaga Tradisi dan Menginspirasi Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 505
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putera Puteri Jawa Tengah (PPJT) bersama Pesona Mahkota Indonesia telah sukses menggelar pemilihan Putera Puteri Jawa Tengah 2025 dengan tema “The Harmony of Java” menjaga tradisi menginspirasi generasi muda. Tema ini menyoroti keindahan Jawa melalui perpaduan antara pelestarian budaya tradisional dan semangat generasi baru. Perbedaan adat antar daerah menciptakan harmoni yang relevan. Yaitu […]

expand_less