Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna dpr Hari Sumpah Pemuda 2025

    Hari Sumpah Pemuda 2025, Puan Tekankan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa yang Lebih Baik

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 257
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemuda adalah tulang punggung utama dalam perjalanan bangsa. Mereka memiliki kekuatan untuk membawa perubahan, menggerakkan inovasi, dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2025, penting untuk menegaskan kembali tanggung jawab dan peran generasi muda dalam menjaga arah demokrasi serta melindungi diri dari ancaman moral dan sosial. Ancaman yang Mengancam Generasi Muda […]

  • Sidang Paripurna DPRD Tulungagung: Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024

    Sidang Paripurna DPRD Tulungagung: Pembahasan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Wakil Ketua DPRD, Ahmad Baharudin, serta Anggota Dewan, Sekwan, Setda, Staf Ahli, Kepala OPD, dan undangan lainnya. Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan dari total 50 anggota dewan hadir, hanya 37 sementara 13 orang tidak memberikan […]

  • Pendaftaran SNBP 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Sekolah, Cek NPSN dan NISN!

    Pendaftaran SNBP 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Sekolah, Cek NPSN dan NISN!

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah dibuka. Proses ini menjadi langkah penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Dalam tahapan pendaftaran, baik sekolah maupun siswa memerlukan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Berikut adalah panduan lengkap […]

  • Targetkan Raih Peringkat Utama Sidoarjo Lakukan Verifikasi Evaluasi KLA Tahun 2025

    Targetkan Raih Peringkat Utama Sidoarjo Lakukan Verifikasi Evaluasi KLA Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 301
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari ini, Kamis 24/04/2025 Bupati Sidoarjo H. Subandi SH,M.Kn bersama Stake Holder terkait melaksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak di Tahun 2025 di Pendopo Delta Wibawa. Pada kesempatan ini Bupati Sidoarjo melakukan paparan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Fenny Apridawati, Asisten Sidoarjo Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Ainur Rahman,MM serta […]

  • Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Kondisi Iklim yang Stabil dan Nyaman

    Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Kondisi Iklim yang Stabil dan Nyaman

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota metropolitan yang menjadi pusat aktivitas di Jawa Timur, terus memantau perubahan cuaca untuk memastikan kenyamanan masyarakat. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, prakiraan cuaca hari ini menunjukkan kondisi yang relatif stabil dan nyaman. Kondisi Cuaca Secara Umum Pagi hari hingga siang hari, wilayah Surabaya mengalami cuaca berawan. Hal […]

  • Kekuatan Mental dan Harapan Torcedor Palmeiras Jelang Laga Kontra GrĂŞmio

    Kekuatan Mental dan Harapan Torcedor Palmeiras Jelang Laga Kontra GrĂŞmio

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketika sebuah klub sepak bola menghadapi laga penting, kepercayaan diri para suporter sering kali menjadi faktor kunci dalam menentukan performa tim. Di tengah persaingan sengit di Liga 2026, suporter Palmeiras menunjukkan sikap optimis menjelang pertandingan melawan GrĂŞmio. Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Portal Nosso Palmeiras, mayoritas penggemar klub memprediksi kemenangan untuk tim asal […]

expand_less