Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

ā€œKami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,ā€ kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, JumatĀ (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PD Pasar Surya Catat Tren Keuangan Positif, Fokus Revitalisasi Dan Tata Kelola Tahun 2025

    PD Pasar Surya Catat Tren Keuangan Positif, Fokus Revitalisasi Dan Tata Kelola Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Surabaya mengadakan rapat koordinasi dengan PD Pasar Surya pada Selasa (17/12/2024) untuk membahas laporan keuangan triwulan IV tahun 2024 serta capaian program kerja. Rapat yang digelar di Gedung DPRD Surabaya ini dihadiri oleh jajaran manajemen PD Pasar Surya dan anggota Komisi B DPRD Surabaya. Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus […]

  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Minggu 25 Januari 2026: Finansial, Karir, Keberuntungan, Kesehatan, dan Cinta

    Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Minggu 25 Januari 2026: Finansial, Karir, Keberuntungan, Kesehatan, dan Cinta

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Ramalan zodiak menyediakan petunjuk berharga dan penuh keberuntungan untuk perjalanan hidup kita pada hari Jumat, 25 Januari 2026 mendatang. Untuk Sagitarius, hari esok tanggal 25 Januari 2026 merupakan waktu yang penting untuk memperkuat ikatan hubungan serta mengoptimalkan potensi diri. Sementara Capricorn pada 25 Januari 2026 akan mengalami energi positif yang mendukung kestabilan di berbagai […]

  • 25 Destinasi Terbaik Dunia 2026: 4 di Asia Menurut NatGeo

    25 Destinasi Terbaik Dunia 2026: 4 di Asia Menurut NatGeo

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – National Geographic merilis Terbaik Dunia 2026yang berisi daftar lokasi pilihan terbaik di dunia sebagai tujuan liburan pada tahun 2026. Terdapat 25 destinasi terbaik dari berbagai negara yang dipilih langsung oleh para editor, fotografer, dan petualang.National Geographic. Pemilihan destinasi terbaik dalam edisi 2026 menekankan perkembangan pariwisata yang berkelanjutan serta perlindungan budaya setempat. National Geographicmenggarisbawahi […]

  • Apakah Berkendara Perlahan Hemat Bahan Bakar? Ini Faktanya

    Apakah Berkendara Perlahan Hemat Bahan Bakar? Ini Faktanya

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Banyak pengemudi merasa bahwa berkendara sepeda motor dengan kecepatan lambat secara otomatis mengurangi konsumsi bahan bakar. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa sepeda motor justru boros jika digunakan terlalu perlahan karena mesin tidak bekerja pada putaran yang ideal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar bahwa sepeda motor yang digunakan pelan selalu lebih […]

  • Penyebab Pingsan dan Cara Pencegahannya

    Penyebab Pingsan dan Cara Pencegahannya

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 402
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pingsan juga dikenal sebagai sinkop, adalah kehilangan sementara kesadaran yang tiba-tiba. Biasanya disebabkan oleh penurunan aliran darah ke otak, yang dapat menyebabkan otak kekurangan oksigen. Meskipun pingsan biasanya tidak berbahaya, mengetahui penyebabnya penting untuk mencegah terulangnya. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan pingsan. Beberapa faktor lingkungan termasuk kelelahan, panas, dan kekurangan tidur. Kondisi […]

  • KPU Jatim: 52,97 Persen Pemilih di Jawa Timur Telah Tercoklit dalam 10 Hari Pertama

    KPU Jatim: 52,97 Persen Pemilih di Jawa Timur Telah Tercoklit dalam 10 Hari Pertama

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memasuki hari kesepuluh masa pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebanyak 52,97 persen pemilih di Jawa Timur telah diverifikasi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Divisi […]

expand_less