Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persaingan Sengit di A-League: Macarthur FC vs Perth Glory

    Persaingan Sengit di A-League: Macarthur FC vs Perth Glory

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Macarthur FC dan Perth Glory menjadi salah satu laga paling dinantikan dalam kompetisi A-League. Kedua tim memiliki ambisi yang berbeda, namun keduanya saling bersaing untuk memperbaiki posisi di klasemen sementara. Laga ini akan digelar di Stadion Campbelltown pada Jumat sore ini (6/2/2026), dengan kick off dimulai pukul 15.35 WIB. Macarthur FC, sebagai […]

  • Susunan Pengurus DPC PDIP se-Bali Diumumkan, Koster Sebut Gede Dana

    Susunan Pengurus DPC PDIP se-Bali Diumumkan, Koster Sebut Gede Dana

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Pengumuman Kepengurusan Baru DPC PDIP se-Bali DIAGRAMKOTA.COM – Konferensi Cabang (Konfercab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) se-Bali telah berakhir pada Sabtu (18/10) lalu. Acara ini digelar bersamaan dengan Konferensi Daerah (Konferda) di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar. Setelah proses pemilihan yang berlangsung, kepengurusan baru DPC PDIP mulai dari ketua, sekretaris hingga […]

  • Penelitian Siswa SD Sidoarjo Kemenag, Sertifikasi Guru Madrasah ,Jawa Timur Libur Sekolah Selama Ramadan 2026

    Penelitian Siswa SD Sidoarjo Mengungkap Kecemaran Lingkungan yang Mengejutkan, Ternyata Mengandung Plastik

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah penelitian yang dilakukan oleh siswa sekolah dasar di Sidoarjo, Jawa Timur, telah mengungkap fakta mengejutkan tentang kualitas lingkungan sekitarnya. Dalam kegiatan edukasi riset bersama Ecoton Foundation, para siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom berhasil membuktikan bahwa air hujan di wilayah tersebut tercemar mikroplastik. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat setempat dan pengunjung kota […]

  • Ramalan Shio Besok Selasa 18 November 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci

    Ramalan Shio Besok Selasa 18 November 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut prediksi shio hari ini, Selasa 18 November 2025 untuk Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan, dan Shio Kelinci. Prediksi shio digunakan untuk memperkirakan nasib seseorang berdasarkan 12 lambang hewan yang menjadi simbol Astrologi Tiongkok. Dengan demikian, pemilik Shio dapat merencanakan kegiatan sehari-hari secara lebih baik dan sesuai dengan peluang yang tersedia. Lanjutkan, berikut […]

  • Menteri Erick Senang Regenerasi Atlet Muda Berkontribusi pada Prestasi Olahraga Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

    Menteri Erick Senang Regenerasi Atlet Muda Berkontribusi pada Prestasi Olahraga Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengembangan olahraga nasional kini semakin menunjukkan tanda-tanda positif, terutama dalam hal regenerasi atlet muda. Pada ajang SEA Games 2025 Thailand, sejumlah nama baru mulai muncul dan memberikan kontribusi signifikan bagi prestasi Indonesia. Hal ini mendapat apresiasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir. Kehadiran Atlet Muda yang Menjanjikan Di cabang olahraga renang, […]

  • Bawaslu Jawa Timur Terima 69 Laporan Kecurangan Pilkada 2024

    Bawaslu Jawa Timur Terima 69 Laporan Kecurangan Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 175
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bawaslu Jawa Timur telah menerima 69 laporan dugaan kecurangan dalam Pilkada 2024, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hal ini disampaikan oleh Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, pada Kamis (10/10/2024). Endah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji puluhan laporan tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. […]

expand_less