Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gresik Gagalkan Peredaran 1.070 Pil Dobel L oleh Mahasiswa

    Polres Gresik Gagalkan Peredaran 1.070 Pil Dobel L oleh Mahasiswa

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 230
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial MFA (20). Mahasiswa tersebut berasal dari Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik, dan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.070 butir pil dobel L pada Rabu, 18 September 2024. Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kapolsek Cerme, Iptu […]

  • Khofifah Indar parawansa gubernur jatim

    Peluang Ekonomi Jawa Timur dan Singapura Berpotensi Berkembang Pesat

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Misi dagang dan investasi antara Jawa Timur dan Singapura mencatatkan transaksi senilai Rp 4,163 triliun. Angka ini dihasilkan dari 21 transaksi yang dilakukan selama gelaran East Java Trade and Investment Forum 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas peluang perdagangan dan investasi antara dua wilayah tersebut. Tujuan Misi Dagang dan Investasi Gubernur Jawa Timur Khofifah […]

  • Di Mana Malam Tahun Baru 2026? Cek 5 Spot Viral dan Tips Tiket!

    Di Mana Malam Tahun Baru 2026? Cek 5 Spot Viral dan Tips Tiket!

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mendekati akhir Desember, pertanyaan “ke mana liburan tahun baru yang menyenangkan” mulai mendominasisearch engine. Berdasarkan data Google Trends, pencarian terkait lokasi acara kembang api dan paketstaycationnaik hingga 300% dalam seminggu terakhir. Bagi Anda yang belum memiliki rencana, tim redaksi telah menyusun panduan lengkap mengenai destinasi terbaik untuk merayakan pergantian tahun 2025 ke 2026, mulai […]

  • Polri Terus Kebut Pembangunan Sumur Bor di Berbagai Fasilitas Umum di Aceh Tamiang

    Polri Terus Kebut Pembangunan Sumur Bor di Berbagai Fasilitas Umum di Aceh Tamiang

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polri terus menggenjot pembangunan sumur bor di berbagai titik di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih. Hingga Rabu (24/12/2025), tercatat sebanyak 60 titik sumur bor telah berhasil dibangun dan dimanfaatkan di wilayah tersebut. Pembangunan sumur bor tersebut tersebar di sejumlah fasilitas umum, mulai dari puskesmas, […]

  • Super Bowl, Seattle Seahawks

    Prediksi Super Bowl yang Mengkhawatirkan bagi Seattle Seahawks

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan Super Bowl antara Seattle Seahawks dan New England Patriots menjadi sorotan utama dalam dunia sepak bola Amerika. Pelatih Mike Macdonald dan timnya kini berada di ambang kesempatan untuk meraih gelar juara NFL. Namun, prediksi dari beberapa ahli mengungkapkan bahwa pertandingan ini akan sangat menantang. Dalam laporan terbaru, CBS Sports menyampaikan prediksi yang mengejutkan. […]

  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 6 Desember 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 6 Desember 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari ini merupakan waktu yang sangat cocok untuk memulai beberapa proyek yang telah zodiak sagitarius tunda dalam jangka waktu tertentu. Mungkin, sagitarius akan merasakan peningkatan lebih besar dalam energi fisik dan mental. Baik dalam aktivitas kerja maupun hiburan, segalanya akan berjalan dengan lancar hari ini. Sagitarius mampu menyelesaikan pekerjaan dengan penuh keyakinan. Jadilah lebih […]

expand_less