Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bondowoso Pantau Bapokting Jaga Stabilitas Harga Pascalebaran

    Polres Bondowoso Pantau Bapokting Jaga Stabilitas Harga Pascalebaran

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komitmen Polres Bondowoso Polda Jawa Timur menjaga stabilitas pangan pascalebaran Idul Fitri terus dilakukan. Kali ini Satgas Pangan Polres Bondowoso bersama instansi terkait, melakukan pengawasan dengan turun langsung ke pasar induk di Bondowoso, Selasa (31/3/26). Pengawasan intensif ini difokuskan pada harga, ketersediaan, serta kualitas bahan pokok penting (Bapokting) guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap […]

  • PICK UP INDIA Impor Mobil dari India, Dasco

    Kekhawatiran Industri Manufaktur Akibat Impor 105.000 Unit Pick up India

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengumuman rencana impor sebanyak 105.000 unit kendaraan pick up India dalam satu tahun fiskal memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri manufaktur di Indonesia. Isu ini tidak hanya menjadi topik perdebatan di ranah perdagangan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap struktur pasar domestik yang selama ini stabil. Dampak Potensial pada Pasar Kendaraan Niaga Ringan Dadang […]

  • Presiden Prabowo , Taklimat Khusus

    Presiden Prabowo Siapkan Taklimat Khusus untuk Hadapi Ketidakpastian Global

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan rencana penyampaian taklimat khusus kepada seluruh rakyat Indonesia dalam waktu dekat. Taklimat ini bertujuan untuk menjelaskan situasi global yang sedang bergejolak dan langkah-langkah yang perlu dipersiapkan oleh bangsa Indonesia. Perkembangan Situasi Global yang Mengkhawatirkan Presiden menyampaikan bahwa kondisi dunia saat ini tengah berada dalam ketidakpastian. Konflik di […]

  • Kapolda Jatim Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Global

    Kapolda Jatim Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Global

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si mengingatkan seluruh jajaran agar tidak lengah menghadapi dinamika keamanan 2026 yang dinilai penuh tantangan global dan potensi gangguan kamtibmas daerah. Peringatan itu disampaikan saat menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Jatim di Rupatama Polda Jatim, Senin (23/2/2026). “Jangan pernah underestimate. Sekecil apa pun potensi gangguan, […]

  • Takjil Ramadhan

    20 Ide Takjil Murah Meriah untuk Jualan di Pinggir Jalan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Pengantar Takjil: Apa Itu dan Kenapa Penting? Takjil, yang merupakan istilah Bahasa Arab, secara umum mengacu pada makanan atau minuman yang disajikan untuk berbuka puasa. Di Indonesia, takjil sering kali menjadi bagian penting dari tradisi berbuka puasa, terutama saat bulan Ramadan. Masyarakat biasanya menyantap takjil sebagai pendahulu sebelum menikmati hidangan utama. Takjil berfungsi untuk memberdayakan […]

  • Nenek 70 Tahun Hilang Saat Cari Biji-Bijian di Bondowoso

    Nenek 70 Tahun Hilang Saat Cari Biji-Bijian di Bondowoso

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang wanita tua berusia 70 tahun bernama Ma’ati diduga menghilang saat mencari biji-bijian di kawasan tegalan Desa Alas Sumur, Kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur, pada malam Senin (25/8/2025). Kepala Desa Alas Sumur, Sura’i, mengungkapkan bahwa Ma’ati biasanya berangkat bersama suaminya sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan kembali ke rumah di siang hari sekitar […]

expand_less