Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPeristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jurnalis Pantau Budaya Keselamatan di Fasilitas PHE OSES

    Jurnalis Pantau Budaya Keselamatan di Fasilitas PHE OSES

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Pengalaman Langsung di Fasilitas Operasi PHE OSES DIAGRAMKOTA.COM – Di ufuk timur, langit mulai berubah menjadi warna merah muda. Di kompleks pergudangan yang terletak di utara Jakarta, khususnya di Shorebase Kalijapat PHE OSES, aktivitas telah dimulai. Para pekerja dengan seragam berwarna jingga sibuk mempersiapkan peralatan operasional. Mereka bekerja dengan penuh semangat dan disiplin, menunjukkan betapa pentingnya […]

  • Ketua Komisi A Soroti Penjualan Mihol Online di Surabaya, Tidak Diatur dan Lepas Kendali

    Ketua Komisi A Soroti Penjualan Mihol Online di Surabaya, Tidak Diatur dan Lepas Kendali

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 313
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyebut penjualan minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C melalui aplikasi online di Surabaya kini semakin mengkhawatirkan. Dia menyoroti tidak adanya regulasi yang mengatur peredaran mihol melalui platform digital, yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan muda. Menurut Yona, banyak restoran yang kini […]

  • Rekomendasi Podcast Terbaik Untuk Menemani Perjalanan

    Rekomendasi Podcast Terbaik Untuk Menemani Perjalanan

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 398
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rekomendasi podcast terbaik untuk menemani perjalananNamun, dengan hadirnya podcast, waktu perjalananmu bisa berubah menjadi momen yang produktif dan menghibur. Tak perlu lagi bergulat dengan kejenuhan, karena deretan podcast menarik siap menemani petualanganmu. Berikut beberapa rekomendasi podcast terbaik yang cocok untuk menemani perjalananmu, dijamin perjalananmu akan terasa lebih singkat dan menyenangkan! Untuk Pecinta Cerita […]

  • Kawhi Leonard, Clippers

    Kawhi Leonard Kembali dengan Performa Mengesankan dalam Kemenangan Clippers

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kawhi Leonard, bintang Los Angeles Clippers, kembali memperkuat timnya setelah absen selama tiga pertandingan akibat cedera lutut. Dalam pertandingan melawan Los Angeles Lakers di Intuit Center, Leonard mencatatkan 24 poin yang menjadi penentu kemenangan Clippers dengan skor akhir 112-104. Leonard sebelumnya rata-rata mencetak 28,9 poin per pertandingan dan telah bermain dalam 30 dari […]

  • Ketersediaan Tiket Kereta Api untuk Angkutan Lebaran 2026 di Wilayah Daop 8 Surabaya

    Ketersediaan Tiket Kereta Api untuk Angkutan Lebaran 2026 di Wilayah Daop 8 Surabaya

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketersediaan tiket kereta api selama masa angkutan Lebaran 2026 di wilayah Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya masih terbuka cukup besar. Hingga Jumat, 20 Maret 2026, jumlah tiket yang telah terjual mencapai 419.231 kursi atau sekitar 75 persen dari total kapasitas yang disediakan sebanyak 561.528 tempat duduk. Penjualan Tiket Masih Berlangsung Selama periode 11 Maret […]

  • Pelabuhan Tanjung Api-api

    Akses Penting Pelabuhan TAA untuk Perjalanan ke Pulau Bangka

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, menjadi salah satu pelabuhan terbesar yang berperan penting dalam menghubungkan wilayah Sumatra dengan Pulau Bangka. Letaknya yang strategis di Pantai Timur Sumatra menjadikannya sebagai titik kunci dalam transportasi laut. Dengan akses langsung ke Selat Bangka, pelabuhan ini tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat setempat, tetapi juga wisatawan […]

expand_less