Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karutan Surabaya Tinjau Blok Hunian

    Karutan Surabaya Tinjau Blok Hunian

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 271
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, melakukan peninjauan langsung ke blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (24/04). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen dalam memastikan kondisi hunian yang layak serta terpenuhinya hak-hak dasar para WBP. Dalam kunjungan tersebut, Karutan tak hanya menyapa dan berdialog dengan para […]

  • Gudang Ban Bekas di Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    Gudang Ban Bekas di Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebakaran besar kembali terjadi di Jombang, kali ini menyerang sebuah gudang limbah ban bekas di Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, pada hari Senin, 25 Agustus 2025, pagi. “Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar pada pukul 05.10 WIB,” kata Plt Kalaksa BPBD Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas. Api diduga muncul […]

  • Inisiatif Pemerintah Kota Kediri dalam Melestarikan Ikan Endemik

    Inisiatif Pemerintah Kota Kediri dalam Melestarikan Ikan Endemik

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian ikan endemik asli daerah dengan melakukan penyebaran 13.100 benih ikan di kawasan Sumber Banteng. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Tujuan Penyebaran Benih Ikan Penyebaran benih ikan ini memiliki […]

  • OJK: Kinerja Perbankan Jatim Tetap Solid, Kredit Tumbuh 4,46 Persen

    OJK: Kinerja Perbankan Jatim Tetap Solid, Kredit Tumbuh 4,46 Persen

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 268
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur mencatat intermediasi perbankan di wilayah ini masih tumbuh positif hingga Agustus 2025, ditopang oleh permodalan yang kuat dan likuiditas yang terjaga. Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 OJK Jatim, Nasirwan Ilyas, menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit perbankan mencapai 4,46 persen (yoy) dan Dana Pihak Ketiga […]

  • dprd jatim

    DPRD Jatim Godok Aturan Obat Bahan Alam untuk Dukung Kesehatan dan Ekonomi Warga

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Jawa Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang obat berbahan alam sebagai upaya memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi pengembangan obat tradisional di Jawa Timur. (14/01/26) Aturan ini diharapkan tidak hanya memperkuat layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi warga, khususnya pelaku usaha berbasis bahan alam. Wakil Ketua Komisi A […]

  • Solid, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Cegah Longsor di Bojonegoro

    Solid, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Cegah Longsor di Bojonegoro

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 277
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hujan deras yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Sekar di Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur meluap. Luapan tersebut menggerus tebing sungai dan mengancam akses jalan dan jembatan desa. Kerusakan paling parah terjadi di bibir sungai yang terletak di Dusun Gayam Desa Miyono Kecamatan Sekar. Akibat derasnya arus, struktur tanah di tepi […]

expand_less