Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saham BUMI Kembali Berdenyut, Investor Terus Serok Saat Teka-teki Pemegang Saham Baru Muncul

    Saham BUMI Kembali Berdenyut, Investor Terus Serok Saat Teka-teki Pemegang Saham Baru Muncul

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali menunjukkan tanda-tanda penguatan setelah mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa sesi perdagangan sebelumnya. Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, harga saham BUMI mencatatkan kenaikan sebesar 3,42% menjadi Rp240 per lembar. Penguatan ini terjadi setelah volume perdagangan yang sangat tinggi, dengan lebih dari 1,9 miliar lembar saham berpindah […]

  • Pantau Misa Natal 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Berdoa untuk Keselamatan Surabaya dan Korban Bencana Sumatera

    Pantau Misa Natal 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Berdoa untuk Keselamatan Surabaya dan Korban Bencana Sumatera

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Error: Gagal memanggil AI setelah 3 kali percobaan. Error terakhir: (‘Connection aborted.’, ConnectionResetError(10054, ‘An existing connection was forcibly closed by the remote host’, None, 10054, None))

  • Romelu Lukaku dan Konflik dengan Napoli: Kapan Pemain Kembali Bermain?

    Romelu Lukaku dan Konflik dengan Napoli: Kapan Pemain Kembali Bermain?

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Romelu Lukaku, striker andalan Napoli, kini menjadi sorotan setelah mengalami konflik dengan klubnya. Pemain asal Belgia ini diberitakan tidak kembali ke Italia setelah masa libur internasional, yang memicu kekecewaan dari pihak klub. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depannya di Napoli. Perjalanan Karier Lukaku di Napoli Lukaku bergabung dengan Napoli pada musim lalu […]

  • Optimalkan Ketahanan Pangan, Anggota Polsek Krembung Tinjau Peternakan Ayam Kampung di Desa Gading

    Optimalkan Ketahanan Pangan, Anggota Polsek Krembung Tinjau Peternakan Ayam Kampung di Desa Gading

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 340
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Bhabinkamtibmas Desa Gading, Polsek Krembung, Brigadir Awaludin, melakukan pengecekan dan pemantauan perkembangan peternakan ayam kampung di wilayah Desa Gading, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu pagi (1/6/2025).   Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

  • Bupati Lantik Pejabat di Kabupaten Jombang

    Bupati Lantik Pejabat di Kabupaten Jombang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Jombang, Warsubi, resmi melantik puluhan pejabat manajerial dan sejumlah Kepala Puskesmas baru. Acara pelantikan ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang dan disaksikan oleh Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanuddin, Sekdakab Agus Purnomo, serta jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah. Proses Pelantikan dan Target Kerja Pelantikan ini mencakup berbagai jabatan penting seperti pejabat struktural, pejabat […]

  • Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang untuk Bulan Maret dan April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang untuk Bulan Maret dan April 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MDINETWORK – PT PELNI kembali merilis jadwal kapal laut yang akan beroperasi pada bulan Maret dan April 2026. Salah satu kapal yang menjadi fokus adalah KM Bukit Siguntang, yang akan melayani sejumlah pelabuhan utama di Indonesia. Dengan rute yang mencakup wilayah seperti Makassar, Parepare, Balikpapan, Nunukan, hingga Kupang, kapal ini menjadi salah satu pilihan transportasi laut […]

expand_less