Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghormati Waktu Pegatwakan dalam Upacara Galungan

    Menghormati Waktu Pegatwakan dalam Upacara Galungan

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 260
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dikutip dari Siaran Surya Puja di Pro 4 RRI Denpasar, Rabu 30 Oktober 2024, bahwa sejak Buda Pon Sungsang hingga Budha Kliwon Pahang, umat Hindu dilarang mengadakan upacara besar seperti Ngaben, Nyekah, dan Pawiwahan. Hal ini terkait dengan rangkaian Hari Suci Galungan yang di dalamnya terdapat hari yang disebut uncal balung dan hari selesainya […]

  • Prajogo Pangestu , Barito Pacific, Harga Saham

    Perubahan Kepemilikan Saham Prajogo Pangestu di Pasar Modal Indonesia

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengamatan terhadap dinamika pasar modal Indonesia menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam kepemilikan saham oleh beberapa institusi keuangan besar. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa pada Januari 2026, Dimensional Fund melakukan pembelian saham yang cukup besar terhadap Barito Renewables Energy (BREN). Dengan tambahan sebanyak 4.734.308 saham, kepemilikan saham mereka kini mencapai 27.927.700 lembar, setara dengan […]

  • Charming

    Memesona! Berikut Charming-nya 5 Selebriti Indonesia

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 378
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Selebriti charming merujuk pada seseorang yang memiliki pesona atau daya tarik yang kuat, baik dari penampilan fisik, kepribadian, maupun sikapnya. Selebriti charming biasanya disukai banyak orang karena kemampuannya untuk berinteraksi dengan hangat dan membuat orang di sekitarnya merasa nyaman atau terkesan. Mereka memiliki kombinasi karisma, kesopanan, dan kepercayaan diri yang seringkali membuat mereka […]

  • Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Irak di Laga Kunci Grup A Piala Asia Futsal 2026

    Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Irak di Laga Kunci Grup A Piala Asia Futsal 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga penting akan segera berlangsung antara Timnas Futsal Indonesia dan Irak dalam pertandingan terakhir Grup A Piala Asia Futsal 2026. Pertandingan ini menjadi momen krusial yang menentukan posisi tim di klasemen grup. Jadwal dan Lokasi Pertandingan Pertandingan antara Indonesia melawan Irak dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, pukul 19.00 WIB. Laga digelar di […]

  • Praj Teguh, JS Khairen, dan Ferrry Irwandi Bantu Warga Banjir Sumatera

    Praj Teguh, JS Khairen, dan Ferrry Irwandi Bantu Warga Banjir Sumatera

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM-Sejumlah pemuda dari berbagai latar belakang profesi yang memiliki darah Sumatera, termasuk penulis, komedian, hingga pembuat konten, bekerja sama untuk turut serta dalam upaya membantu masyarakat yang terkena dampak tanah longsor dan banjir di beberapa daerah di Pulau Sumatera. Mereka adalah Praz Teguh (komika), Boy Candra (penulis), JS Khairen (penulis), Ferrry Irwandi (content creator), dan […]

  • Persita Tangerang , PSBS Biak

    Persita Tangerang Siap Hadapi PSBS Biak dengan Strategi Khusus

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih Persita Tangerang, Carlos Pena, menegaskan bahwa kemenangan menjadi target utama dalam pertandingan melawan PSBS Biak di pekan ke-21 BRI Super League 2025/26. Meski bermain di kandang, ia memperingatkan pemain untuk tidak meremehkan lawan. Pena menyatakan bahwa timnya ingin bangkit setelah dua laga terakhir tanpa kemenangan, sehingga hasil positif sangat penting untuk menjaga posisi […]

expand_less