Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

ā€œKami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,ā€ kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, JumatĀ (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam, Surabaya

    Harga Emas di Pasaran Kembali Naik, Ini Daftar Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Harga emas di berbagai pihak yang menjual logam mulia kembali mengalami kenaikan. Hal ini terlihat dari perubahan harga yang tercatat pada laman resmi PT Pegadaian (Persero). Penyesuaian harga ini mencerminkan dinamika pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi nilai emas. Pemantauan Harga Emas oleh Masyarakat Masyarakat yang sering melakukan transaksi emas batangan menunjukkan kekhawatiran akan […]

  • 9 serial barat terbaru Januari 2026, thriller sampai superhero

    9 serial barat terbaru Januari 2026, thriller sampai superhero

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pergantian tahun selalu datang dengan euforia baru, termasuk harapan akan tontonan segar yang siap mewarnai hari-hari awal tahun. Memasuki Januari 2026, euforia tersebut kembali terjawab lewat kehadiran deretan serial Barat terbaru dengan genre yang beragam. Beberapa di antaranya merupakan kelanjutan kisah yang paling dinanti penonton. Mulai dari Stranger Things Season 5 Part 3 (Netflix, […]

  • Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2025: Kualifikasi, Sprint, dan Gran Prix di TV Mana?

    Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2025: Kualifikasi, Sprint, dan Gran Prix di TV Mana?

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 207
    • 0Komentar

    MotoGP 2025 Kembali Menggemparkan Asia dengan Sirkuit Motegi DIAGRAMKOTA.COM –Ā MotoGP 2025 akan kembali menghadirkan sensasi luar biasa di kawasan Asia melalui seri ke-17 yang digelar di Sirkuit Mobility Resort Motegi, Jepang, pada tanggal 26 hingga 28 September 2025. Seri ini menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh para penggemar balap motor karena bisa jadi menjadi […]

  • Pemerintah Kabupaten Ponorogo Perkuat Standarisasi Bangunan Pesantren

    Pemerintah Kabupaten Ponorogo Perkuat Standarisasi Bangunan Pesantren

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 193
    • 0Komentar

    PONOROGO –Ā Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kualitas bangunan pesantren di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan setelah terjadi tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat. Upaya Kolaboratif Antara Kemenag dan Pemkab Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, M. Nurul Huda, menjelaskan […]

  • Jelang Idul Adha, Bhabinkamtibmas Prambon Cek Kesehatan Hewan Kurban Sapi

    Jelang Idul Adha, Bhabinkamtibmas Prambon Cek Kesehatan Hewan Kurban Sapi

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Bhabinkamtibmas Desa Wirobiting Polsek Prambon Polresta Sidoarjo, Aiptu Iswandi, melakukan pengecekan kesehatan hewan ternak milik warga, khususnya sapi, pada Senin (5/5/2025). Kegiatan ini dilakukan di Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan terhadap kelayakan hewan kurban yang akan dipasarkan. Dalam kegiatan ketahanan pangan Polresta […]

  • Khotmil Qur’an dan Berbagi Takjil, Bukti Sinergi Kepedulian di Kecamatan Dukuh Pakis

    Khotmil Qur’an dan Berbagi Takjil, Bukti Sinergi Kepedulian di Kecamatan Dukuh Pakis

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Camat Dukuh Pakis Surabaya, Annita Hapsari Oktorina Sesoria, S.STP, menghadiri sekaligus mendukung kegiatan Khotmil Qur’an dan berbagi takjil yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Dukuh Pakis lantai 3, pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan tersebut terselenggara berkat sinergi berbagai unsur yang ada di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis. Di antaranya Kecamatan Dukuh Pakis bersama TP […]

expand_less