Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdes Kemangsen Gelar Karnaval Meriah untuk Peringati HUT RI ke-79 dan Pererat Silaturahmi Warga

    Pemdes Kemangsen Gelar Karnaval Meriah untuk Peringati HUT RI ke-79 dan Pererat Silaturahmi Warga

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 dan mempererat tali silaturahmi antar warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Kemangsen kecamatan Balongbendo kabupaten Sidoarjo, mengadakan kegiatan karnaval yang meriah pada Minggu pagi, 1 September 2024. Acara ini disambut dengan antusias oleh ribuan warga yang ikut serta, mulai dari anak-anak hingga orang tua. […]

  • BLT DD Desa Gondang Tulungagung Memberikan Angin Segar Bagi 30 KPM

    BLT DD Desa Gondang Tulungagung Memberikan Angin Segar Bagi 30 KPM

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2025. Penyaluran yang berlangsung hingga Juni ini memberikan angin segar bagi 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan (April, Mei, Juni), total Rp 900.000. Kepala Desa Gondang, Wahyono […]

  • Bupati Ponorogo Yaqut

    Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Lakukan Penyelidikan Mendalam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut selama lebih dari delapan jam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pengumuman tersebut melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam perkara ini, […]

  • Harga Emas ,Pasaran Indonesia

    Anjlok! Pergerakan Harga Emas Antam pada Tanggal 3 April 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas batangan milik PT Antam Tbk (ANTM) mengalami penurunan signifikan pada Jumat, 3 April 2026. Hal ini tercatat dalam laporan harga yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia. Pada hari tersebut, harga emas Antam turun sebesar Rp 65.000, sehingga berada di level Rp 2.857.000 per gram. Perkembangan Harga Sebelumnya Sebelumnya, pada hari Kamis […]

  • Taylor Swift ,Tim Figure Skating AS ,Olimpiade Musim Dingin 2026

    Taylor Swift: Suara Kekuatan Perempuan di Olimpiade Musim Dingin 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Taylor Swift, salah satu ikon musik dunia, kembali menjadi sorotan setelah mengambil peran penting dalam memperkenalkan atlet seluncur indah Amerika Serikat di Olimpiade Musim Dingin 2026. Dalam video perkenalan resmi yang dirilis oleh tim U.S. Figure Skating, ia bertindak sebagai narator untuk menyampaikan cerita ketiga atlet andalan AS: Amber Glenn, Alysa Liu, dan Isabeau […]

  • Peringatan Hari Buruh 2026, Lilik Hendarwati Soroti Perlindungan Pekerja di Era Digital

    Peringatan Hari Buruh 2026, Lilik Hendarwati Soroti Perlindungan Pekerja di Era Digital

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menjadi momentum bagi Fraksi PKS DPRD Jawa Timur untuk menyoroti pentingnya perlindungan pekerja di tengah pesatnya perkembangan era digital. Fraksi PKS Jatim menilai transformasi teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan hak-hak tenaga kerja. Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa pemerintah harus memperkuat sistem perlindungan […]

expand_less