Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kunjungan islamabad

    Presiden Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Jawab Tuntutan Publik Pasca Unjuk Rasa Rusuh

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komite Reformasi Kepolisian Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11). Pembentukan komite ini merupakan respons langsung atas desakan masyarakat sipil untuk mendorong reformasi struktural dan kultural di tubuh Polri, menyusul gelombang unjuk rasa akhir Agustus lalu yang berujung bentrokan dan menewaskan 12 orang. Komite ini beranggotakan 10 […]

  • Di Mediasi Wabup Sidoarjo dan Wawali Surabaya, Konflik PT SGM Temui Titik Terang !

    Di Mediasi Wabup Sidoarjo dan Wawali Surabaya, Konflik PT SGM Temui Titik Terang !

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Upaya penyelesaian konflik antara pihak korban dan manajemen PT SGM mulai menunjukkan titik terang. Mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Selasa  (17/6/2025), dengan menghadirkan langsung Direksi PT SGM, Deni Irawan. Deni hadir didampingi istrinya, Merlisnawati, S.H., M.H., […]

  • Proyek Rumah Pompa Klaim 90 Persen, Denda Kontraktor Jadi Penutup Keterlambatan

    Proyek Rumah Pompa Klaim 90 Persen, Denda Kontraktor Jadi Penutup Keterlambatan

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim progres proyek saluran dan rumah pompa telah mencapai 90 persen. Namun di balik angka optimistis tersebut, fakta keterlambatan pengerjaan di sejumlah titik justru memunculkan tanda tanya soal perencanaan, pengawasan, dan tanggung jawab kontraktor sejak awal proyek berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui proyek ini tidak berjalan sesuai […]

  • Anak di Sukodono Sidoarjo Nekat Tusuk Ayah Kandung, Korban Alami Luka Serius

    Anak di Sukodono Sidoarjo Nekat Tusuk Ayah Kandung, Korban Alami Luka Serius

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, dikejutkan oleh aksi keji seorang anak yang tega menusuk ayah kandungnya sendiri pada Kamis (13/2) siang. Akibat insiden ini, korban, Sugeng Haryono (56), mengalami luka serius di bagian leher belakang hingga harus menerima 12 jahitan. Pelaku diketahui bernama Firmansya Ega Ariski (29), seorang pengangguran asal Wonokromo, […]

  • PKS Surabaya Mantapkan Strategi Pemenangan Lewat Rakerda 2025, Tegaskan Konsolidasi dan Pelayanan Publik

    PKS Surabaya Mantapkan Strategi Pemenangan Lewat Rakerda 2025, Tegaskan Konsolidasi dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sebagai langkah strategis dalam memantapkan konsolidasi internal dan penguatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Suites Surabaya diikuti seluruh jajaran pengurus PKS se-Kota Surabaya pada Minggu (7/12/2025). Rakerda mengangkat tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan”, yang menjadi penegasan arah […]

  • Dunia debt collector terungkap, tak semua mobil atau motor tarikan langsung jadi hak milik leasing

    Dunia debt collector terungkap, tak semua mobil atau motor tarikan langsung jadi hak milik leasing

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dunia kerja debt collector kini terungkap. Tak semua mobil atau motor tarikan mata elang di jalan langsung jadi hak milik leasing. Hal ini perlu dijelaskan, agar masyarakat yang tersandung kredit kendaraan macet tidak salah sangka. Sebab tidak semua kendaraan yang dieksekusi langsung berpindah tangan. Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk […]

expand_less