Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Keberangkatan Kapal di Bontang

    Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Loktuan Bulan Februari 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal keberangkatan kapal laut di Pelabuhan Loktuan, Bontang, telah dirilis untuk bulan Februari 2026. Informasi ini dikeluarkan oleh PT Laut Bontang Bersinar (LBB), yang bertugas mengelola operasional pelabuhan tersebut. Kapal Pelni dan Swasta Beroperasi Secara Terbatas Dalam jadwal sementara yang diterima, terdapat empat keberangkatan kapal Pelni dan lima kali perjalanan kapal swasta selama bulan Februari. […]

  • Pemerintah Kembangkan Ekosistem Musik Anak Melalui Pentas KILA Sahabat Dolanan di Surabaya

    Pemerintah Kembangkan Ekosistem Musik Anak Melalui Pentas KILA Sahabat Dolanan di Surabaya

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KILA Menjadi Ajang Kreativitas dan Kolaborasi Anak-Anak DIAGRAMKOTA.COM – Balai Pemuda Surabaya, Jumat (3/10), menjadi tempat yang penuh dengan riuh keceriaan anak-anak. Acara ini merupakan bagian dari Pentas Lagu Anak “Sahabat Dolanan”, yang menjadi penutup rangkaian program nasional Kita Cinta Lagu Anak (KILA). Acara ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk membangun kembali ekosistem musik […]

  • Pengumuman Pemenang Media Awards 2025 di Malam Penganugerahan Pegadaian

    Pengumuman Pemenang Media Awards 2025 di Malam Penganugerahan Pegadaian

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan Pegadaian berhasil menyelenggarakan Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama Pegadaian MengEMASkan Indonesia”, di Ballroom The Gade Tower, Jakarta, pada Kamis (20/11). Setelah melewati proses seleksi lebih dari 1500 karya, akhirnya terpilih 26 karya terbaik yang berasal dari berbagai macam kategori yang dilombakan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam penyelenggaraan ketiga ini Pegadaian […]

  • Penetapan Tersangka Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

    Penetapan Tersangka Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang batu bara. Perkara ini menyangkut perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin operasional perusahaan tersebut dicabut pada tahun 2017. Bukti yang Mengarah pada Penetapan Tersangka Penyidik Kejagung […]

  • Warga Semolo Waru Bisa Nikmati Layanan Ganti Meter Air Gratis dari Surya Sembada

    Warga Semolo Waru Bisa Nikmati Layanan Ganti Meter Air Gratis dari Surya Sembada

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar gembira bagi warga Semolo Waru dan sekitarnya. Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya saat ini tengah melaksanakan program peremajaan meter air secara gratis bagi pelanggan di wilayah tersebut. Program ini bertujuan untuk memastikan alat ukur air di setiap rumah berfungsi dengan baik dan akurat demi kenyamanan pelanggan dalam penggunaan layanan air bersih. […]

  • Pemecatan Ruben Amorim: Peran dan Komentar Jose Mourinho

    Pemecatan Ruben Amorim: Peran dan Komentar Jose Mourinho

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemecatan manajer Manchester United (MU) Ruben Amorim pada awal pekan ini mengejutkan dunia sepak bola. Keputusan ini diambil setelah hasil yang tidak memuaskan dari klub, yang membuat posisi Amorim menjadi tidak stabil. Dalam situasi seperti ini, mantan pelatih MU, Jose Mourinho, memberikan komentar yang menarik perhatian publik. Mourinho, yang pernah melatih MU antara 2016 […]

expand_less