Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solid dan Elegan, Srikandi Repnas Jatim Menang Terfavorit di Peringatan Hari Kartini 2026 Kadin Jawa Timur

    Solid dan Elegan, Srikandi Repnas Jatim Menang Terfavorit di Peringatan Hari Kartini 2026 Kadin Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Kartini 2026 di Jawa Timur tak sekadar seremoni. Di tengah gemerlap acara di Ciputra World Surabaya, semangat emansipasi perempuan dikemas lebih konkret: penguatan ekonomi, literasi digital, hingga panggung ekspresi budaya. Mengusung tema “Kartini Masa Kini: Cerdas Digital, Tangguh Finansial”, agenda yang digagas Kadin Jawa Timur ini menjadi ruang kolaborasi antara pelaku usaha, […]

  • Kapolri: Idul Fitri Jadi Momen Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan

    Kapolri: Idul Fitri Jadi Momen Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengajak masyarakat menjadikan momentum Idulfitri 1446 Hijriah untuk semakin memperkokoh persatuan dan kesatuan. Sebab, hari raya lebaran ini diselimuti dengan kehangatan kebersamaan seluruh umat Muslim. Seluruh umat Muslim pun telah satu bulan menahan diri, melawan hawa nafsu dengan menebarkan banyak kebaikan dan mendekatkan diri kepada Sang […]

  • Makan Enak di Stasiun Kiaracondong Bandung? Ini 10 Tempat Favorit

    Makan Enak di Stasiun Kiaracondong Bandung? Ini 10 Tempat Favorit

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Stasiun Kiaracondong adalah salah satu stasiun utama di Kota Bandung yang menyediakan layanan perjalanan kereta api jarak jauh serta lokal. Stasiun ini merupakan titik kunci dalam pergerakan penduduk Bandung Timur serta penumpang dari berbagai wilayah. Selain menjadi pusat transportasi, area sekitar Stasiun Kiaracondong juga menawarkan berbagai pilihan makanan yang menarik. Dimulai dari rumah makan […]

  • Tambang di Mandalika, DPRD Lombok Tengah Turun ke Lapangan Evaluasi OPD

    Tambang di Mandalika, DPRD Lombok Tengah Turun ke Lapangan Evaluasi OPD

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wilayah selatan Lombok Tengah digemparkan oleh penggalian pasir pantai di Selong Belanak serta tambang ilegal di Desa Kuta Mandalika. Anggota DPRD Lombok Tengah mengungkapkan kekecewaan terhadap aktivitas yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Ketua DPRD Lombok Tengah L. Ramdan menyatakan, akan segera mengambil tindakan tegas, termasuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan untuk dilakukan […]

  • Wakil Bupati Batubara Sambut Kunjungan Komisi A DPRD Sumut

    Wakil Bupati Batubara Sambut Kunjungan Komisi A DPRD Sumut

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kunker Komisi A DPRD Sumut dan BKD Sumut di Kabupaten Batubara DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Bupati Batubara, Syafrizal, menerima kunjungan kerja (kunker) dari Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, pada hari Kamis (18/9). Kunker ini menjadi momen penting dalam memperkuat […]

  • Polrestabes Surabaya Bongkar Dua Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Senilai Rp127 Miliar

    Polrestabes Surabaya Bongkar Dua Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Senilai Rp127 Miliar

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 276
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dua jaringan besar narkoba lintas provinsi yang beroperasi antara Kalimantan dan Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis sekaligus menggagalkan peredaran narkoba ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Konferensi pers digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025), dengan menghadirkan perwakilan BNNP Jawa […]

expand_less