Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPeristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prakiraan Cuaca Surabaya

    Prakiraan Cuaca Surabaya: Gerimis Mengguyur Sejak Pagi Hingga Sore

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota metropolitan yang terletak di Jawa Timur, kembali menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, prakiraan cuaca untuk hari ini menunjukkan potensi hujan ringan atau gerimis yang akan terus berlangsung sepanjang hari. Wilayah Terdampak Gerimis Pada Pagi Hari Pagi hari ini, sejumlah wilayah di […]

  • Misteri Kematian ARBP di Tahanan, Keluarga Tuntut Keadilan ke Propam

    Misteri Kematian ARBP di Tahanan, Keluarga Tuntut Keadilan ke Propam

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria berinisial ARBP (23) meninggal dunia setelah diamankan oleh Kepolisian Resort Kota Surabaya (Polrestabes) melalui unit Jatanras pada Jumat sore, 8 November 2024. Berita ini mengejutkan keluarga korban, yang mempertanyakan penyebab pasti kematian ARBP dan mencurigai adanya potensi kekerasan dalam insiden tersebut. Ayah korban, Supriyatno, mengungkapkan bahwa keluarganya pertama kali mendengar kabar […]

  • THR ASN , Purbaya, Pencairan di Awal Ramadan

    Kebijakan Baru ASN Surabaya: WFH Jumat untuk Efisiensi dan Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat inisiatif transformasi birokrasi dengan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah utamanya adalah kebijakan work from home (WFH) yang diberlakukan setiap hari Jumat. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tetapi juga menjadi strategi untuk menekan emisi karbon dan mengurangi pengeluaran anggaran. […]

  • Gemini Live di Galaxy S25 FE

    Gemini AI Bisa Lihat Melalui Kamera Galaxy Z Flip7, Ini Cara Bantu Kreator Buat Konten

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 210
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tren estetika konten di media sosial mendorong kreator untuk terus mencari metode agar tampilan visual mereka menonjol. Namun, kemampuan dalam membuat konten sinematik kini tidak lagi hanya bergantung pada keahlian teknis atau peralatan mahal. Adanya Samsung Galaxy Z Flip7 yang dilengkapi Gemini AI membuka era baru dalam proses kreatif—lebih mudah, lebih cepat, dan seolah-olah bekerja […]

  • Berita Terpopuler: Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Pemkab Sikka Beri Beasiswa

    Berita Terpopuler: Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Pemkab Sikka Beri Beasiswa

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini disajikan Berita Terpopuler hari ini Selasa (30/12/2025), berdasarkan situs DIAGRAMKOTA.COM. Berita terpopuler merupakan artikel yang memiliki jumlah pembaca terbanyak. Paling tidak terdapat lima berita terkini yang mendapat perhatian dari para pembaca yaitu,Pertama, Kapal pinisi wisata KM Dewi Anjani dilaporkan tenggelam saat berlabuh di dekat Dermaga Pink, Kampung Tengah, Labuan Bajo, KeduaPemkab Manggarai […]

  • Toyota BZ3X RHD Hadir di Hong Kong dan Makau, Harga Hampir 50 Persen Lebih Mahal dari China Daratan

    Toyota BZ3X RHD Hadir di Hong Kong dan Makau, Harga Hampir 50 Persen Lebih Mahal dari China Daratan

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Toyota akhirnya merilis SUV listrik bZ3X versi setir kanan (RHD) untuk Hong Kong dan Makau. Debut resminya berlangsung di showroom flagship Kowloon Bay, 27 September, sekaligus menandai pertama kalinya model ini masuk resmi ke dua pasar tersebut. Harga di Macau dipatok 259.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp555 juta). Bandingkan dengan China daratan, yang dijual […]

expand_less