Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejutan Hari Pertama Kerja: Tarif Tol Ngawi-Kertosono Berbeda

    Kejutan Hari Pertama Kerja: Tarif Tol Ngawi-Kertosono Berbeda

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akan ada kejutan pada hari pertama masuk kerja dan sekolah, (5/1/26) mendatang. Biaya tol Ngawi-Kertosono akan berbeda dari biasanya. PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) akan mengumumkan penyesuaian atau kenaikan tarif. Kepala Perusahaan PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Arianto, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025 […]

  • Perkembangan Pasar Keuangan Global dan Dampaknya terhadap Ekonomi Indonesia

    Perkembangan Pasar Keuangan Global dan Dampaknya terhadap Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar keuangan global mengalami perubahan signifikan akhir-akhir ini, dengan sentimen positif yang mendorong kenaikan indeks saham di Wall Street. Indeks Dow Jones dan Russell 2000 masing-masing naik sebesar 1% dan 1,3%, didorong oleh optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat setelah The Fed melakukan pemangkasan suku bunga dalam rapat FOMC. Kebijakan Suku Bunga The Fed […]

  • Achmad Nurdjayanto anggota Komisi C DPRD Surabaya Hari Lingkungan Hidup

    Kurangya Pemkot Rawat PJU Dan CCTV, Achmad Nurdjayanto : Kunci Penting Untuk Menekan Angka Kriminalitas dan Kecelakaan

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 270
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto menyoroti kurangnya perhatian Pemerintah Kota Surabaya terhadap perbaikan dan optimalisasi penerangan jalan umum (PJU). Ia menilai bahwa langkah konkret Pemkot dalam menekan angka kriminalitas belum menyentuh aspek fundamental seperti PJU. “Yang dilakukan saat ini hanya sebatas pembangunan portal di wilayah perkampungan. Tapi di sisi lain, banyak […]

  • Pengalihan PPPK ke PNS: Pendapat Menpan RB

    Pengalihan PPPK ke PNS: Pendapat Menpan RB

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu terakhir, rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik yang dibicarakan. Usulan ini datang dari Komisi II DPR RI dan memicu berbagai pertanyaan mengenai proses perekrutan serta jalur karier dalam sistem aparatur negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, […]

  • Paskibra SMA Negeri 9 Surabaya Diberi Motivasi Untuk Jadi Generasi Berintegritas

    Paskibra SMA Negeri 9 Surabaya Diberi Motivasi Untuk Jadi Generasi Berintegritas

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 240
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mendorong generasi muda agar tetap berada di jalur yang positif, Taufan Dzaky Athallah, S.H. merupakan advokat muda yang aktif dalam organisasi kepemudaan memberikan motivasi dan edukasi kepada para pelajar dalam sebuah kegiatan pembukaan ekstrakurikuler Paskibra yang berlangsung di SMA Negeri 9 Surabaya. Motivasi dan edukasi diberikan bertujuan membekali remaja dengan pengetahuan […]

  • HUT Partai Golkar ke-60: DPD Surabaya Berangkatkan 60 Bus untuk Ziarah Wali Lima

    HUT Partai Golkar ke-60: DPD Surabaya Berangkatkan 60 Bus untuk Ziarah Wali Lima

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Partai Golkar yang akan jatuh pada 20 Oktober 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Surabaya berencana memberangkatkan 60 bus untuk ziarah ke makam lima wali. Ketua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni, menyampaikan bahwa 60 bus ziarah tersebut merupakan simbol rasa syukur atas dukungan masyarakat […]

expand_less