Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Feri Lombok-Bali

    Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Lombok-Bali 14 Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayanan kapal penyeberangan antara Lombok dan Bali terus berjalan tanpa henti, dengan operasional 24 jam sehari. Rute Lembar ke Padangbai dilayani oleh 13 kapal feri setiap hari. Jarak tempuh lintasan ini mencapai 38 mil laut, yang membutuhkan waktu sekitar 4 jam 30 menit untuk sampai tujuan. Jadwal Keberangkatan Kapal dari Lembar ke Padangbai […]

  • Pasar Hotel di Surabaya Menghadapi Tantangan Berat pada 2025

    Pasar Hotel di Surabaya Menghadapi Tantangan Berat pada 2025

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar properti di Indonesia, khususnya sektor hotel dan apartemen, mengalami dinamika yang kompleks selama tahun 2025. Di tengah kondisi ekonomi yang masih berhati-hati, beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali menunjukkan pertumbuhan yang selektif. Namun, khusus untuk Surabaya, pasar hotel menghadapi tekanan signifikan akibat penurunan aktivitas pemerintah dan perubahan pola permintaan. Menurut laporan […]

  • Ramuan Herbal Dr Zaidul Akbar untuk Redakan Nyeri Sendi dan Lutut

    Ramuan Herbal Dr Zaidul Akbar untuk Redakan Nyeri Sendi dan Lutut

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Manfaat Herbal dalam Mengurangi Nyeri Sendi dan Nyeri Lutut DIAGRAMKOTA.COM – Nyeri sendi dan nyeri lutut yang disebabkan oleh peradangan atau artritis sering kali menjadi masalah kesehatan yang umum terjadi, terutama pada kalangan lansia. Selain pengobatan medis yang biasa dilakukan, banyak orang memilih alternatif alami seperti penggunaan ramuan herbal untuk membantu meredakan gejala-gejala tersebut. Berbagai resep […]

  • Membelajar dari Gubernur Aceh

    Membelajar dari Gubernur Aceh

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 142
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badannya penuh debu. Wajahnya suram, menunjukkan rasa sedih dan kurang tidur. Terkadang pandangan matanya terlihat kosong. Suaranya selalu parau dan sering kali ia mengusap air mata. Ia adalah Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Provinsi Aceh. Sejak banjir menerjang provinsi tersebut, Mualem segera turun ke berbagai daerah, termasuk pelosok desa, untuk melihat langsung penderitaan rakyatnya. […]

  • Penyakit Kronis Fasum dan Fasos Surabaya Terus Menghantui Pemkot, Josiah Tetapkan Prioritas

    Penyakit Kronis Fasum dan Fasos Surabaya Terus Menghantui Pemkot, Josiah Tetapkan Prioritas

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Ditempatkan di Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyatakan akan focus menyoroti permasalahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Surabaya yang hingga kini belum terselesaikan. Menurut Josiah, persoalan ini sudah menjadi “penyakit menahun” yang membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya. “Masalah fasum-fasos di Surabaya ini sudah seperti penyakit menahun […]

  • Mas dan Mbak Jawa Tengah 2025 Bertugas Hadiri Semarak Puncak Peringatan Hari Desa Nasional 2026 Di Boyolali

    Mas dan Mbak Jawa Tengah 2025 Bertugas Hadiri Semarak Puncak Peringatan Hari Desa Nasional 2026 Di Boyolali

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Mas dan Mbak Jawa Tengah 2025 turut menghadiri dan bertugas memeriahkan acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Kawasan Kebun Raya Indrokilo, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh antusiasme masyarakat. Perwakilan Mas dan Mbak Jawa Tengah 2025 […]

expand_less