Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPeristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang: Bakti Polri di Hari Bhayangkara ke – 79

    Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang: Bakti Polri di Hari Bhayangkara ke – 79

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 254
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Meminimalisir kecalakaan lalu lintas (Laka Lantas), sejumlah anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso Polda Jatim menambal jalan berlubang di beberapa titik jalan menuju Kota Bondowoso. Menggunakan alat seadanya, anggota Satlantas Polres Bondowoso menambal jalan dengan adukan semen dan pasir. Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi […]

  • BMRI dan BBRI Jadi Target, UBS Sekuritas Indonesia Catat Transaksi Besar Rp6,2 Triliun

    BMRI dan BBRI Jadi Target, UBS Sekuritas Indonesia Catat Transaksi Besar Rp6,2 Triliun

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 284
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Transaksi besar yang dilakukan oleh UBS Sekuritas Indonesia menunjukkan kepercayaan investor terhadap pasar modal. Pada Senin, 15 Desember 2025, aktivitas transaksi melalui platform ini mencapai total nilai sebesar Rp6,2 triliun dalam satu hari perdagangan di pasar reguler. Angka ini menempatkan UBS sebagai salah satu broker dengan kontribusi terbesar dalam pasar modal nasional. Aktivitas Transaksi […]

  • DPRD Jatim, SRRL, Transportasi Publik di Surabaya

    DPRD Jatim: Peran SRRL dalam Penguatan Transportasi Publik di Surabaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proyek Surabaya Regional Railway Line (SRRL) kini menjadi fokus utama dalam pembangunan transportasi publik di Jawa Timur. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan SRRL yang kini masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Ia menilai proyek ini akan memperkuat peran strategis Surabaya sebagai pusat […]

  • BINA Indonesia Great Sale 2025, Menteri Pariwisata Widiyanti

    BINA Indonesia Great Sale 2025, Menteri Pariwisata Widiyanti: Sinergi Pariwisata dan Ritel Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 212
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus memperkuat strategi dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ritel sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Salah satu inisiatif terbaru yang diluncurkan adalah BINA Indonesia Great Sale 2025, sebuah program yang bertujuan untuk mendorong belanja dalam negeri sambil meningkatkan daya tarik destinasi wisata. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi perekonomian masyarakat. […]

  • América , Juárez

    Kondisi Buruk Tim América Pasca Kekalahan dari Juárez

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Águilas del América kembali mengalami kekalahan dalam pertandingan Liga MX, kali ini dengan skor 2-1 melawan Bravos de Ciudad Juárez. Kekalahan ini terasa lebih menyakitkan karena terjadi di kandang sendiri, memperparah situasi yang sudah tidak stabil bagi klub asal Meksiko tersebut. Selain itu, Víctor Dávila harus meninggalkan lapangan lebih awal setelah mengalami […]

  • SURABAYA CUACA JAWA TIMUR

    Peringatan Cuaca Ekstrem: Empat Wilayah Jawa Timur Siaga Hujan Lebat

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda kembali memberikan peringatan dini cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Timur. Pembaruan ini dilakukan setelah terjadi peningkatan intensitas hujan yang lebih tinggi dibandingkan hari-hari sebelumnya. BMKG menetapkan status siaga hujan lebat hingga sangat lebat untuk empat wilayah di Jawa Timur, yaitu Blitar, Kota […]

expand_less