Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

ā€œKami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,ā€ kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, JumatĀ (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Asemrowo Gelar Bhakti Sosial untuk Warga

    Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Asemrowo Gelar Bhakti Sosial untuk Warga

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai wujud kepedulian dan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan Bhakti Sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga yang membutuhkan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian B. Trisna, dilaksanakan di Halaman Mapolsek Asemrowo, Jalan Asem Raya 2C. Saat itu, halaman Mapolsek […]

  • Kementerian PU, Sekolah Rakyat,

    Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur: Proyek Infrastruktur Pendidikan yang Mengubah Wajah Daerah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur pendidikan di Jawa Timur. Proyek ini dikenal sebagai Sekolah Rakyat (SR) Provinsi Jawa Timur 1, yang akan dibangun di lima lokasi utama. Anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp 1,165 triliun, yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026. Lokasi dan Fasilitas yang […]

  • Tak Ada Aksi di Jalan Pekerja bersama Polisi dan Apindo Gelar Donor Darah Peringati May Day di Ponorogo

    Tak Ada Aksi di Jalan Pekerja bersama Polisi dan Apindo Gelar Donor Darah Peringati May Day di Ponorogo

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Ponorogo digelar dengan cara unik dan penuh makna. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo mengadakan serangkaian kegiatan bertema “May Day is a Kolaborasi Day”, bekerja sama dengan Polres Ponorogo,SPSI hingga APINDO. Kegiatan berlangsung di Paseban Alun-Alun Ponorogo pada Minggu, 5 Mei 2024 dan dihadiri oleh […]

  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Dominasi Gempa Letusan

    Aktivitas Gunung Semeru Masih Dominasi Gempa Letusan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Gunung Semeru, yang merupakan puncak tertinggi di Pulau Jawa dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl), masih menunjukkan aktivitas vulkanik yang signifikan. Pada periode pengamatan hari ini, mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, tercatat sebanyak 38 kali gempa letusan/erupsi dengan amplitudo berkisar antara 15-22 mm, dan lama gempa mencapai 85-140 detik. Selain […]

  • Pj. Gubernur Jatim Dorong Penerapan SUMP untuk Transportasi Terintegrasi di GKS+

    Pj. Gubernur Jatim Dorong Penerapan SUMP untuk Transportasi Terintegrasi di GKS+

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 280
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan komitmennya dalam mengimplementasikan Rencana Mobilitas Perkotaan Berkelanjutan (SUMP) untuk wilayah Gerbangkertasusila Plus (GKS+). Inisiatif ini bertujuan untuk memperbaiki layanan transportasi publik terintegrasi di daerah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, dan Jombang. Pada acara penyerahan dokumen akhir SUMP GKS+ oleh Kreditanstalt für Wiederaufbau […]

  • Liburan Di Surabaya Didominasi Mal, Apa Kabar Tempat Wisata?

    Liburan Di Surabaya Didominasi Mal, Apa Kabar Tempat Wisata?

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya mencatat lonjakan signifikan kunjungan wisatawan selama libur Natal 2025. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya menyebut, ratusan ribu wisatawan masuk ke Kota Pahlawan dalam periode libur akhir tahun tersebut. Namun, peningkatan angka ini memunculkan catatan kritis: geliat wisata Surabaya masih bertumpu pada sektor pusat perbelanjaan. Kepala Disbudporapar […]

expand_less