Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persibo , Persinab

    Strategi Khusus Persibo untuk Hadapi Kecepatan Persinab Sang Maestro FC

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persibo Bojonegoro akan menghadapi laga penting melawan Persinab Sang Maestro FC dalam pertandingan lanjutan Liga 3 Nusantara. Laga ini menjadi kesempatan bagi tim untuk memperbaiki posisi di klasemen sementara. Pertandingan akan digelar di Stadion UNS, Solo, pada malam hari. Fokus pada Disiplin dan Taktikal Pelatih Persibo, Alfiat, menekankan pentingnya disiplin dan menjalankan strategi yang […]

  • Polres Bangkalan Gelar KRYD Melalui Razia Terpadu Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Polres Bangkalan Gelar KRYD Melalui Razia Terpadu Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyikapi maraknya motor hasil curian dijual ke Pulau Garam, Polres Bangkalan aktif melakukan razia kendaraan di sejumlah lokasi berbeda. Kali ini, Polres Bangkalan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu di Jalan Raya Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H. didampingi Kapolsek […]

  • Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

    Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS dan Polri Tahun 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Pencairan rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Polri tahun 2025 kembali menjadi sorotan masyarakat. Ribuan penerima manfaat menantikan kepastian kapan dana tambahan tersebut benar-benar masuk ke rekening mereka. Setelah beberapa kali penundaan, pihak Taspen bersama Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi, […]

  • Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

    Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga personel terbaik dalam menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat di Way Kanan, Lampung. Ketiga personel yang gugur adalah: 1. AKP (Anumerta) Lusiyanto, S.H. – Kapolsek Negara Batin, Way Kanan 2. Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto 3. Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, S.H. Jenazah ketiga personel telah dievakuasi […]

  • DPRD Surabaya: Status Wisma Karanggayam untuk Persebaya Harus Diperjelas

    DPRD Surabaya: Status Wisma Karanggayam untuk Persebaya Harus Diperjelas

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 307
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Imam Syafi’i, anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Partai NasDem, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, yang berjanji akan mengembalikan Wisma Karanggayam ke Persebaya. Menurut Imam Syafi’i, penting untuk memperjelas status penge577mbalian tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Saya juga baru tahu, membaca berita-berita di media termasuk media online. Saya sebagai arek […]

  • Perangkap Politik di Timur Tengah: Ancaman Iran terhadap Aksi Militer AS

    Perangkap Politik di Timur Tengah: Ancaman Iran terhadap Aksi Militer AS

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRMKOTA.COM – Negara-negara di kawasan Timur Tengah sering kali menjadi medan perang yang penuh ketegangan, dengan ancaman dan konflik yang sering muncul dari berbagai pihak. Salah satu negara yang selalu menjadi pusat perhatian adalah Iran. Pada tahun 2026, Teheran kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap kemungkinan aksi militer dari Amerika Serikat (AS). Ancaman ini tidak hanya menunjukkan […]

expand_less