Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Cek SPBE dan Pangkalan LPG Jaga Pasokan Jelang Lebaran

    Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Cek SPBE dan Pangkalan LPG Jaga Pasokan Jelang Lebaran

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kesulitan tabung gas LPG 3 kilogram terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut memicu kenaikan harga di tingkat pengecer dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya. Menanggapi situasi itu, Polres Bojonegoro Polda Jatim bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kegiatan […]

  • Teddy Bocorkan Pembicaraan Prabowo dengan Bloomberg di Istana

    Teddy Bocorkan Pembicaraan Prabowo dengan Bloomberg di Istana

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Michael Bloomberg bersama rombongan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dilaporkan melalui unggahan di akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi Presiden Prabowo dengan Bloomberg saat kunjungan sebelumnya di New York pada bulan September. Diunggahannya […]

  • Tuntut Transparansi Informasi, Puluhan Jurnalis Surabaya Gelar Aksi di Polrestabes

    Tuntut Transparansi Informasi, Puluhan Jurnalis Surabaya Gelar Aksi di Polrestabes

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan jurnalis dari berbagai media online yang tergabung dalam grup WhatsApp Vanguard menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polrestabes Surabaya pada Senin, 14 Oktober 2024. Aksi ini didorong oleh ketidakpuasan para jurnalis terhadap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, yang dinilai tidak transparan dalam penyebaran informasi terkait rilis berita kepada media. Para […]

  • Polda Jatim bersama BRI Regional Jawa Timur Perkuat Sinergi untuk Keamanan Perbankan dan Pelayanan Publik

    Polda Jatim bersama BRI Regional Jawa Timur Perkuat Sinergi untuk Keamanan Perbankan dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 299
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim menerima audiensi dari Regional CEO (RCEO) BRI Surabaya dan RCEO BRI Malang di Mapolda Jatim pada Senin (5/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Polda Jawa Timur dan Bank BRI dalam menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan […]

  • Komisi VI Tekankan Ketersediaan Bahan Pangan dan Energi Harus Selalu Diperbarui

    Komisi VI Tekankan Ketersediaan Bahan Pangan dan Energi Harus Selalu Diperbarui

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar menekankan perlunya pengawasan terus-menerus terhadap ketersediaan bahan pokok dan energi, khususnya beras serta minyak. Menurutnya, meskipun persediaan beras nasional mencapai 3,5 juta ton hampir mendekati 4 juta ton, data mengenai fasilitas penyimpanan perlu selalu diperbaharui. “Peran pihak swasta sangat menentukan dalam penyaluran minyak, karena fluktuasi harga sering […]

  • Wisata Edukasi Terbaik Untuk Liburan Keluarga

    Wisata Edukasi Terbaik Untuk Liburan Keluarga

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wisata edukasi terbaik untuk liburan keluargaUntuk menciptakan pengalaman yang lebih berkesan dan bermanfaat, wisata edukasi menjadi pilihan tepat. Bukan hanya sekadar hiburan, wisata edukasi menawarkan kesempatan belajar dan berinteraksi langsung dengan lingkungan, budaya, dan ilmu pengetahuan, meningkatkan pengetahuan dan mempererat ikatan keluarga. Berikut beberapa pilihan wisata edukasi terbaik untuk liburan keluarga Anda: 1. […]

expand_less