Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Samsat Keliling Banyumas, Kamis 25 September 2025 di Rita Supermall

    Jadwal Samsat Keliling Banyumas, Kamis 25 September 2025 di Rita Supermall

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di wilayah Kabupaten Banyumas. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk. Untuk mengikuti proses pembayaran PKB, masyarakat diwajibkan membawa beberapa […]

  • Cuti Bersama Tahun 2026 dan Jadwal Libur Nasional

    Cuti Bersama Tahun 2026 dan Jadwal Libur Nasional

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 129
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keputusan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam menyusun rencana kegiatan sepanjang tahun, baik untuk keperluan pekerjaan maupun agenda liburan. Dengan total 25 hari libur yang dapat dimanfaatkan, masyarakat memiliki kesempatan untuk merayakan berbagai perayaan […]

  • Sinergi Polres Bondowoso dan PKDI Hadirkan Senyum Ojol Saat Menjelang Berbuka

    Sinergi Polres Bondowoso dan PKDI Hadirkan Senyum Ojol Saat Menjelang Berbuka

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan Polres Bondowoso Polda Jatim bersama Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Bondowoso dengan turun langsung ke jalan membagikan takjil kepada pengemudi ojek online dan masyarakat. Aksi sosial ini menjadi wujud kepedulian sekaligus mempererat sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa dalam melayani masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung […]

  • Pasca Kebakaran PT Agro Raya Mas, Warga Menolak Operasi Kembali

    Pasca Kebakaran PT Agro Raya Mas, Warga Menolak Operasi Kembali

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penolakan masyarakat terhadap rencana operasional kembali PT Agro Raya Mas mencapai puncaknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang diadakan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Rapat diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PKPCKTR, BPJS […]

  • Kasus Nabilah O’Brien: Dari Pengaduan ke Tersangka, Apa yang Terjadi?

    Kasus Nabilah O’Brien: Dari Pengaduan ke Tersangka, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang selebgram sekaligus pemilik restoran di Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Peristiwa ini bermula dari sebuah konflik antara Nabilah dengan seorang pria bernama Zendhy Kusuma dan istrinya. Kejadian tersebut memicu proses hukum yang berjalan secara paralel, membuat situasi semakin kompleks. Peristiwa Awal yang Mengubah Nasib Pada […]

  • Personel Gabungan Polda Jatim Lakukan Aksi Kemanusiaan Pascabanjir Lahar Semeru di Lumajang

    Personel Gabungan Polda Jatim Lakukan Aksi Kemanusiaan Pascabanjir Lahar Semeru di Lumajang

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Personel gabungan dari Brimob Polda Jawa Timur, Polres Lumajang, serta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan kemanusiaan pascabencana luapan lahar Gunung Semeru di Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Senin (8/12/2025). Fokus utama kegiatan tersebut adalah membantu warga terdampak bencana dengan mengevakuasi barang-barang milik warga ke tempat yang lebih aman. Selain itu, personel […]

expand_less