Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

ā€œKami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,ā€ kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, JumatĀ (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Terbaru di Magetan: Gugatan Perdata terhadap Pimpinan DPRD dan PKB Magetan

    Perkembangan Terbaru di Magetan: Gugatan Perdata terhadap Pimpinan DPRD dan PKB Magetan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Sejumlah perkara hukum yang menarik perhatian masyarakat Magetan kini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Nur Wakhid, atau dikenal juga sebagai Gus Wakhid, mengambil langkah hukum dengan menggugat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan serta pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan. Langkah Hukum yang Diambil oleh Gus Wakhid Gus Wakhid menggugat […]

  • Hanya di Jakarta? Penipuan Ongkos Pernikahan Terjadi Juga di Depok dan Surabaya

    Hanya di Jakarta? Penipuan Ongkos Pernikahan Terjadi Juga di Depok dan Surabaya

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMĀ – Dunia media sosial kini dihebohkan oleh munculnya kasus penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan atau WO. Sebanyak 87 orang melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penipuan yang melibatkan Ayu Puspita. Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, mengonfirmasi hal tersebut. “Ada 87 orang yang melaporkan kepada […]

  • Polisi Temukan Anak Hilang di Kawasan Wisata PSC Kota Madiun

    Polisi Temukan Anak Hilang di Kawasan Wisata PSC Kota Madiun

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 250
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Pos Yan Pahlawan Aiptu Aris Susanto bersama anggota, Polres Madiun Kota,Polda Jatim berhasil menemukan Alfan Alfarizky, bocah tiga tahun yang dilaporkan hilang oleh ibunya. Kejadian bermula pada Selasa malam (08/04/2025) pukul 20.30 WIB, saat anggota Pos Yan Pahlawan melaksanakan patroli jalan kaki di kawasan PRC. Polisi menerima laporan dari seorang ibu yang […]

  • Pendaftaran CPNS 2026 THR untuk ASN, TNI/Polri, ,Pensiunan

    Menteri PAN RB Buka Suara tentang Nasib CPNS 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu aspek penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang efisien dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan terkait rencana perekrutan CPNS pada tahun 2026. Meski belum ada kepastian sepenuhnya, ia menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga […]

  • Dandim Tulungagung Tekankan Pentingnya Dinamika Organisasi

    Dandim Tulungagung Tekankan Pentingnya Dinamika Organisasi

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letnan Kolonel Kav Mohammad Nashir, S.Hub.Int, memimpin kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Danramil sekaligus pelepasan anggota di Ruang Data Kodim Tulungagung, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 17, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti seluruh jajaran perwira, bintara, tamtama, serta Persit KCK Cabang XXI . Sertijab […]

  • Peran AI dalam Perekonomian Singapura: Kiprah DBS dan Grab sebagai Contoh

    Peran AI dalam Perekonomian Singapura: Kiprah DBS dan Grab sebagai Contoh

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Singapura, sebuah negara kecil yang terletak di kawasan Asia Tenggara, memiliki tantangan struktural yang unik. Dengan sumber daya alam yang terbatas, populasi yang menua dengan cepat, serta pasar tenaga kerja yang ketat, pemerintah negara ini memandang teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) sebagai solusi untuk menghadapi masa depan. Dalam pidato anggaran pada 12 Februari 2026, […]

expand_less