Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cahyo siswo utomo DPRD Surabaya BPBD

    DPRD Surabaya Minta BPBD Siaga: Jangan Tunggu Banjir, Baru Bergerak

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 398
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Awal musim hujan tahun ini kembali membawa persoalan klasik bagi warga Kota Surabaya: banjir dan genangan air di sejumlah titik. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar lebih cepat dan tanggap menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. “Sekarang ini sudah memasuki musim hujan, dan […]

  • AS ,Spanyol

    Tensi Diplomasi Antara AS dan Spanyol Muncul Akibat Larangan Penggunaan Pangkalan Militer

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tensi antara Amerika Serikat (AS) dan Spanyol meningkat tajam setelah pemerintah Spanyol melarang penggunaan pangkalan militer mereka oleh pesawat-pesawat AS dalam operasi terhadap Iran. Ancaman keras dari Presiden Donald Trump memicu kekhawatiran tentang potensi perang dagang yang bisa mengganggu hubungan bilateral. Trump menunjukkan ketidakpuasan terhadap kebijakan Spanyol, yang ia anggap merugikan kepentingan AS. […]

  • Masa Depan yang Menjanjikan bagi Dua Pemain Muda Manchester City

    Masa Depan yang Menjanjikan bagi Dua Pemain Muda Manchester City

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 129
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam persiapan menghadapi pertandingan FA Cup melawan Salford City, suasana di kubu Manchester City terasa semakin memanas. Dua pemain muda, Floyd Samba dan Ryan McAidoo, telah masuk dalam daftar pemain yang akan turun pada pertandingan penting ini di Stadion Etihad. Kehadiran mereka tidak hanya menjadi angin segar bagi tim, tetapi juga menunjukkan kepercayaan pelatih […]

  • BNPB Percepat Bantuan Rp600 Ribu untuk Korban Bencana Sumatera

    BNPB Percepat Bantuan Rp600 Ribu untuk Korban Bencana Sumatera

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjamin percepatan pendistribusian Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per bulan untuk belasan ribu keluarga yang terkena dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Peningkatan kecepatan ini dilakukan bersamaan dengan peningkatan pengiriman bantuan logistik ke daerah yang terdampak. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, […]

  • Drama Transfer Nicolas Jackson: Tidak Kembali ke Chelsea, Bayern Ragu Perpanjang Kontrak

    Drama Transfer Nicolas Jackson: Tidak Kembali ke Chelsea, Bayern Ragu Perpanjang Kontrak

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses transfer Nicolas Jackson tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Pindahnya penyerang tersebut ke Bayern Munich dengan status pinjaman musim ini telah diwarnai banyak drama. Kini situasinya malah semakin rumit. Jackson dipinjamkan ke Bayern dengan biaya sebesar EUR 16,5 juta, ditambah opsi pembelian tetap senilai EUR 65 juta. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi agar […]

  • Semangat Kebersamaan Perayaan Natal Bersama Tahun 2024 Kota Surakarta

    Semangat Kebersamaan Perayaan Natal Bersama Tahun 2024 Kota Surakarta

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka agenda tahunan perayaan natal Panitia Natal Bersama 2024  mengadakan konferensi Pers pada hari selasa (26/11/2024) pukul 11.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Lantai 2 kantor PMS (Perkumpulan Masyarakat Surakarta) yang berada di jalan Mertolulutan, Purwodiningratan, Surakarta. Ketua Panitia Natal Bersama Sumartono Hadinoto menyampaikan, bahwa Panitia Natal Bersama 2024 menyelenggarakan Perayaan […]

expand_less