Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM Surya Sembada dan SMSI Surabaya Jalin Sinergi untuk Peningkatan Pelayanan Air

    PDAM Surya Sembada dan SMSI Surabaya Jalin Sinergi untuk Peningkatan Pelayanan Air

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan menjalin sinergi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Surabaya mengadakan audiensi dengan PDAM Surya Sembada Surabaya pada Kamis (15/08/2024). Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus dan anggota SMSI Kota Surabaya diterima langsung oleh Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Ir. Arief Wisnu Cahyono, S.T., beserta Direktur Pelayanan. Ketua […]

  • Jadwal Proliga 2026: 3 Laga Utama yang Menarik Perhatian Penggemar Voli

    Jadwal Proliga 2026: 3 Laga Utama yang Menarik Perhatian Penggemar Voli

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proliga 2026 kembali memperlihatkan pertandingan menarik pada hari Minggu, 25 Januari 2026. Di tengah kompetisi yang semakin sengit, tiga laga besar menjadi sorotan utama. Pertandingan ini digelar di GOR Sabilulungan dan Jalak Harupat, Bandung, dengan partisipasi tim-tim terbaik dari berbagai daerah. Laga Pembuka: Popsivo Polwan vs Jakarta Livin Mandiri Laga pertama dimulai pukul 12.30 […]

  • antam Harga emas Antam hari ini Harga emas jatuh

    Harga Emas Antam & UBS serta Buyback di Pegadaian Hari Ini Jumat 3 Oktober 2025

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 233
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas Antam dan UBS di Pegadaian pada perdagangan hari ini, Jumat (3/10/2025) terpantau kompak mengalami penurunan, dengan harga emas Antam ukuran 1 gram turun ke posisi Rp2.336.000. Berdasarkan informasi dari laman resmi Pegadaian, harga emas Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp1.221.000 atau turun Rp1.000 dibandingkan perdagangan kemarin. Sementara itu, harga emas UBS […]

  • Merasa Dirugikan, Robert Monata Gugat Developer karena Klausula Baku

    Merasa Dirugikan, Robert Monata Gugat Developer karena Klausula Baku

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Robert Monata, seorang konsumen perumahan di Surabaya, melayangkan gugatan hukum terhadap pengembang PT Jo Citraland. Ia merasa sangat dirugikan setelah kehilangan hampir seluruh dana yang telah dibayarkannya selama dua tahun karena gagal membayar cicilan rumah selama tiga bulan, Rabu, (06/08/25). Robert mengungkapkan bahwa ia telah menyetorkan uang sekitar Rp900 juta, terdiri dari uang […]

  • Che Adams, Juventus ,Roma

    Pemain Muda Skotlandia Che Adams Beri Kejutan dalam Pertandingan Juventus vs Roma

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Torino dan Roma dalam babak perempat final Coppa Italia menjadi salah satu laga yang penuh drama. Meskipun akhirnya Torino berhasil memenangkan pertandingan dengan skor 3-2, fokus utama dari pertandingan ini justru jatuh pada pemain muda yang mencuri perhatian. Antonio Arena, seorang pemain berusia 16 tahun, membuat kejutan besar dalam pertandingan tersebut. Ia […]

  • Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

    Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka sekaligus memberikan arahan di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri. Dalam kesempatan itu, Sigit menegaskan bahwa, Korps Bhayangkara berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal seluruh program Pemerintah Indonesia. Sigit mengungkapkan, kegiatan ini bakal menindaklanjuti seluruh arahan atau direktif dari Presiden Prabowo Subianto saat rapim TNI-Polri di Istana Kepresidenan pada, […]

expand_less