Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

ā€œKami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,ā€ kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, JumatĀ (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saham Lapis Kedua Melesat, Ini Rekomendasi Analis untuk Investor Akhir Tahun

    Saham Lapis Kedua Melesat, Ini Rekomendasi Analis untuk Investor Akhir Tahun

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Saham lapis dua menunjukkan kenaikan yang mencolok menjelang akhir tahun, didorong oleh perpindahan dana dari para investor lokal. Analisis menunjukkan bahwa tren ini masih memiliki kemungkinan terus berlanjut dengan syarat adanya pemilihan yang ketat terhadap dasar-dasar perusahaan. SAHAM PERUSAHAAN KEDUA MELONJAK, ALIRAN DANA BERGESER JAUH DARI SAHAM BESAR Saham dengan kapitalisasi menengah menunjukkan […]

  • Pangdam V/Brawijaya Pastikan Pembangunan Yonif TP 932/SB Berjalan Tepat Waktu

    Pangdam V/Brawijaya Pastikan Pembangunan Yonif TP 932/SB Berjalan Tepat Waktu

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A. meninjau langsung progres pembangunan Yonif TP 932/SB di Marsailing Area Desa Ngino, Semanding, Rabu (08/04/2026). Peninjauan ini menegaskan komitmen percepatan pembangunan satuan strategis TNI AD. ā€œPembangunan harus tepat waktu dan berkualitas,ā€ tegas Pangdam V/Brawijaya.. Kegiatan berlangsung dengan melibatkan sekitar 700 personel dan dipimpin langsung Pangdam V/Brawijaya […]

  • Bodo/Glimt Mengguncang Liga Champions, Kemenangan 3-0 Atas Sporting CP Jadi Bukti Keberanian

    Bodo/Glimt Mengguncang Liga Champions, Kemenangan 3-0 Atas Sporting CP Jadi Bukti Keberanian

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Klub asal Norwegia, Bodo/Glimt, terus menorehkan sejarah dalam kompetisi Liga Champions 2025/2026. Dalam laga leg pertama babak 16 besar, mereka berhasil mengalahkan klub besar Eropa, Sporting CP, dengan skor 3-0 di Stadion Aspmyra. Hasil ini menjadi bukti bahwa Bodo/Glimt tidak hanya sekadar tampil sebagai tim yang memperkuat reputasi sepakbola Norwegia, tetapi juga mampu bersaing […]

  • Banjir di Surabaya

    Penanganan Banjir di Surabaya: Upaya Pemkot untuk Mengurangi Titik Terdampak

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Surabaya, kota yang terkenal dengan kepadatan penduduk dan perkembangan infrastruktur, masih menghadapi tantangan besar dalam mengatasi masalah banjir. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada sebanyak 250 titik banjir yang perlu diselesaikan dari total 350 titik awalnya. Meski angka tersebut telah berkurang, penanganan banjir tetap menjadi prioritas utama bagi […]

  • Juventus Masih Hadapi Tekanan Berat dalam Persaingan Liga Champions

    Juventus Masih Hadapi Tekanan Berat dalam Persaingan Liga Champions

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Juventus kembali menghadapi tantangan berat dalam perjuangan mempertahankan posisi di empat besar Liga Italia. Meski baru saja mengamankan satu poin dari laga melawan Milan, situasi yang dihadapi tim asuhan Luciano Spalletti masih sangat dinamis. Kondisi ini membuat mereka harus bersiap menghadapi pekan-pekan terakhir dengan strategi yang lebih matang dan mental yang tangguh. Klasemen yang […]

  • Final Sengit Perkuat Status Domino sebagai Olahraga Strategi Profesional

    Final Sengit Perkuat Status Domino sebagai Olahraga Strategi Profesional

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Turnamen domino kian menunjukkan tanda-tanda berkembang menjadi olahraga berbasis strategi yang diakui secara nasional. Final Surabaya Domino Tournament 2026 menjadi bukti nyata dari pergeseran ini, dengan pertandingan yang memperlihatkan tingkat kompetisi dan profesionalisme yang luar biasa. Pertandingan yang Menggugah Antusiasme Penonton Pertandingan babak final antara pasangan Syaifuddin dan Erman dari Gardu 2 Gresik melawan […]

expand_less