Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK

    KPK Temukan Dokumen Kunci Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui baru saja kembali dari Singapura dan menerima beberapa dokumen yang berisi informasi tentang peran broker atau perantara dalam dugaan kasus korupsi terkait pembelian minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) pada periode 2009-2015. Wakil […]

  • Patroli Tim JOGOBOYO 97 Sukses Cegah Gangguan Keamanan di Surabaya

    Patroli Tim JOGOBOYO 97 Sukses Cegah Gangguan Keamanan di Surabaya

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 271
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Patroli Perintis Polrestabes Surabaya kembali membuktikan kemampuan mereka dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Surabaya. Pada Minggu dini hari (19/01/2025), tim ini berhasil menggagalkan berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk aksi balap liar, kericuhan, hingga ancaman tawuran di sejumlah wilayah kota. Tim JOGOBOYO 97, yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Aipda Wedar Rahadian, S.H., […]

  • Dinamika Politik: Pengunduran Diri Sahroni dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono 

    Dinamika Politik: Pengunduran Diri Sahroni dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono 

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 235
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengunduran diri Ahmad Sahroni dari posisi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024 menjadi sorotan publik. Keputusan ini diambil sehari setelah Sahroni ditunjuk oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mengusung pasangan tersebut. Sahroni menyatakan bahwa pengunduran dirinya disebabkan oleh tugas baru yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. […]

  • Soto Ayam Lamongan: Kuliner Legendaris Surabaya

    Soto Ayam Lamongan: Kuliner Legendaris Surabaya

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Soto Ayam Lamongan adalah salah satu kuliner legendaris yang telah menjadi ikon di Surabaya. Hidangan ini berasal dari kota Lamongan di Jawa Timur, namun popularitasnya telah merambah hingga ke berbagai daerah, termasuk Surabaya. Soto Ayam Lamongan memiliki cita rasa yang khas dengan kuah beningnya yang gurih, disertai dengan potongan ayam, telur, bihun, dan […]

  • Menjunjung Tinggi Integritas, Imam Syafi’i : Tekankan Pentingnya Kode Etik

    Menjunjung Tinggi Integritas, Imam Syafi’i : Tekankan Pentingnya Kode Etik

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Imam Syafi’i dengan tegas menyoroti tugas utama BK untuk menjaga martabat dan menegakkan kode etik, moral, dan peraturan tata tertib (tatib) anggota dewan. Menurutnya, kode etik, moral, dan peraturan tatib bukan sekadar aturan tertulis, melainkan pilar penting yang menentukan eksistensi dan wibawa lembaga DPRD di mata […]

  • Polres Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah Masyarakat dan Driver Ojol Sumringah

    Polres Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah Masyarakat dan Driver Ojol Sumringah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Minggu (21/9/2025), tampak berbeda. Polres Gresik Polda Jatim menghadirkan aksi sosial bertajuk Gerakan Pangan Murah (GPM) yang langsung disambut antusias warga. Kegiatan ini dipimpin Kasat Binmas Polres Gresik, AKP Alimuddin Nasution, bersama sejumlah personel, di antaranya Aiptu Syaiful BY, Aiptu Prayitno, dan Aipda […]

expand_less