Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Murid Baru SMA/SMK/SLB di Jatim Kompak Tolak Judi Online dan Pinjol Saat MPLS

    Murid Baru SMA/SMK/SLB di Jatim Kompak Tolak Judi Online dan Pinjol Saat MPLS

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ribuan murid baru tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Timur memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan komitmen bersama menolak judi online (judol), pinjaman online ilegal (pinjol), bullying, dan narkoba. Kampanye ini digelar serentak dalam pembukaan MPLS 2025, Senin (14/07/25), sebagai upaya Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) mewujudkan pendidikan yang […]

  • Kasdam V/Brawijaya Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad di Singosari, Tegaskan Kesiapsiagaan Operasional

    Kasdam V/Brawijaya Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad di Singosari, Tegaskan Kesiapsiagaan Operasional

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana penuh semangat dan kehangatan menyelimuti Markas Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad di Singosari, Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/1/2026). Hari ini menandai momen penting dilantiknya Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun sebagai Pangdivif 2 Kostrad, menggantikan Mayjen TNI Susilo. Penyambutan kehormatan disertai gegap gempita prajurit menjadi bukti antusiasme menyambut pucuk pimpinan baru. Yel-yel yang […]

  • Shio Beruntung 29 Desember 2025 – 4 Januari 2026: Rezeki Mengalir Deras

    Shio Beruntung 29 Desember 2025 – 4 Januari 2026: Rezeki Mengalir Deras

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tiga shio paling beruntungakan membawa keberuntungan dan kelimpahan sepanjang minggu ini, 29 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Energi dalam minggu ini terasa sangat cepat dan dinamis, memberimu semangat untuk menyelesaikan semua tugas dengan cepat. Peluang baik terjadi pada tanggal 29 Desember, 30 Desember, dan 2 Januari. Hari-hari ini memfasilitasi hasil yang cepat, […]

  • IHSG Siap Uji Resisten 8.300, Pantau Saham ADMR, PGEO, dan MYOR

    IHSG Siap Uji Resisten 8.300, Pantau Saham ADMR, PGEO, dan MYOR

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Prediksi IHSG Hari Ini: Potensi Penguatan Menuju Rekor Baru DIAGRAMKOTA.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan masih memiliki peluang untuk menguat pada perdagangan hari ini, Senin (13/10/2025). Pergerakan positif ini bisa membawa IHSG menuju rekor baru. Investor disarankan untuk memperhatikan beberapa saham yang dianggap potensial, seperti ADMR, PGEO, dan MYOR. Pada perdagangan Jumat (10/10/2025), IHSG […]

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kanit Binmas Polsek Krembung dan Petani Desa Lemujut Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung

    Perkuat Ketahanan Pangan, Kanit Binmas Polsek Krembung dan Petani Desa Lemujut Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 235
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kanit Binmas Polsek Krembung Polresta Sidoarjo, Aiptu Adin, bersama petani lokal Bapak Sukiran, melaksanakan pengecekan dan evaluasi pola perawatan tanaman jagung di lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) milik Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan yang […]

  • Formappi: Tunjangan DPR yang Tidak Jelas Manfaatnya

    Formappi: Tunjangan DPR yang Tidak Jelas Manfaatnya

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Peninjauan Terhadap Hak Keuangan Anggota DPR yang Baru Direvisi DIAGRAMKOTA.COM – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik perubahan terbaru dalam hak keuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap tidak transparan dan berpotensi memperumit struktur tunjangan. Direktur Eksekutif Formappi, Lucius Karus, menyoroti adanya beberapa komponen yang memiliki makna serupa namun diberikan dalam bentuk tunjangan yang […]

expand_less