Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Siap Tuntas 2025

    Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Siap Tuntas 2025

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 272
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proyek Infrastruktur Trans Jawa kembali mencatatkan kemajuan signifikan. Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi diharapkan selesai pada akhir 2025, yang diharapkan menjadi perubahan besar dalam sistem transportasi di wilayah Tapal Kuda, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di bagian timur Jawa Timur. Proyek strategis sepanjang 175,46 kilometer ini terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama yang meliputi […]

  • Susunan Pengurus DPC PDIP se-Bali Diumumkan, Koster Sebut Gede Dana

    Susunan Pengurus DPC PDIP se-Bali Diumumkan, Koster Sebut Gede Dana

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pengumuman Kepengurusan Baru DPC PDIP se-Bali DIAGRAMKOTA.COM – Konferensi Cabang (Konfercab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) se-Bali telah berakhir pada Sabtu (18/10) lalu. Acara ini digelar bersamaan dengan Konferensi Daerah (Konferda) di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar. Setelah proses pemilihan yang berlangsung, kepengurusan baru DPC PDIP mulai dari ketua, sekretaris hingga […]

  • Takjil Ramadhan

    20 Ide Takjil Murah Meriah untuk Jualan di Pinggir Jalan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Pengantar Takjil: Apa Itu dan Kenapa Penting? Takjil, yang merupakan istilah Bahasa Arab, secara umum mengacu pada makanan atau minuman yang disajikan untuk berbuka puasa. Di Indonesia, takjil sering kali menjadi bagian penting dari tradisi berbuka puasa, terutama saat bulan Ramadan. Masyarakat biasanya menyantap takjil sebagai pendahulu sebelum menikmati hidangan utama. Takjil berfungsi untuk memberdayakan […]

  • Chelsea vs Arsenal

    Peristiwa Dramatis di Lapangan Usai Pertandingan Chelsea vs Arsenal

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Chelsea dan Arsenal dalam leg pertama semifinal Piala Liga Inggris menjadi sorotan utama setelah terjadi insiden tidak terduga. Laga yang berlangsung di Stamford Bridge, London, pada Kamis (15/1/2026) dini hari WIB, berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Arsenal. Namun, yang membuat perhatian publik tertuju adalah kejadian perselisihan antara dua pemain, Enzo […]

  • Siaga Tinggi TNI Akibat Konflik di Timur Tengah

    Siaga Tinggi TNI Akibat Konflik di Timur Tengah

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan hingga tingkat 1, mengingat situasi konflik antara AS-Israel dengan Iran yang semakin memburuk. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi berbagai kemungkinan dampak dari konflik tersebut terhadap stabilitas nasional dan regional. Menurut Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, penerapan status siaga tingkat […]

  • Penerimaan Pajak DJP dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Meningkat Sebesar Rp 25,88 Triliun

    Penerimaan Pajak DJP dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Meningkat Sebesar Rp 25,88 Triliun

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mereka telah menerima sejumlah besar pajak dari sektor usaha ekonomi digital, sebesar Rp 25,88 triliun. Ini termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 20,8 triliun. Untuk pajak kripto Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 2,19 triliun, dan pajak […]

expand_less