Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profil Melliza Xaviera, Wakil Indonesia yang Jadi Runner Up Miss International 2025

    Profil Melliza Xaviera, Wakil Indonesia yang Jadi Runner Up Miss International 2025

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pencapaian yang membanggakan kembali diraih oleh Indonesia melalui Melliza Xaviera Putri Yulian, yang berhasil menjadi Juara Ketiga Wakil Negara dalam Miss International 2025. Siapa dia? Berikut profil Melliza Xaviera Putri Yulian, yang meraih gelar Juara Ketiga Wakil Negara dalam Miss International 2025. Kemenangan ini memperluas daftar prestasi Indonesia dalam ajang kecantikan global. Perjalanan Melliza […]

  • Warga Aceh Terdampak Banjir Belum Dapat Bantuan, Dedi Mulyadi Bawa Rp7 Miliar

    Warga Aceh Terdampak Banjir Belum Dapat Bantuan, Dedi Mulyadi Bawa Rp7 Miliar

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga Aceh yang terkena dampak banjir kini menyampaikan keluhan karena belum menerima bantuan dari pemerintah pusat. Dedi Mulyadi segera turun tangan hingga membawa dana sebesar Rp 7 miliar. Dedi Mulyadi saat ini sedang melakukan perjalanan ke Aceh dan Sumatera guna memberikan dukungan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana banjir serta longsor tanah. Baru-baru […]

  • Grace Natalie , Kasus ,Video, Ceramah, Jusuf Kalla

    Keterlibatan Grace Natalie dalam Kasus Video Ceramah Jusuf Kalla

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang tokoh politik ternama, Grace Natalie, terlibat dalam sebuah kasus hukum yang menimbulkan perhatian publik. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam karena diduga melakukan pemotongan video ceramah Wapres RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Laporan ini juga melibatkan dua tokoh lain, yaitu Ade Armando dan Permadi Arya atau […]

  • Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

    Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 575
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa puluhan dosen dan pegawai negeri sipil (PNS) UPN Veteran Surabaya terkait dugaan kasus penggelapan dana koperasi kampus. Hingga 4 Februari 2025, sebanyak 67 dari total 89 dosen dan PNS yang dilaporkan telah menjalani pemeriksaan. Kasus ini bermula dari laporan Ir. Yuliatin Ali, S.MM, […]

  • Perubahan Rencana Pembangunan di Taman Pelangi Surabaya, Eri Cahyadi Ungkap Alasan Underpass Jadi Flyover

    Perubahan Rencana Pembangunan di Taman Pelangi Surabaya, Eri Cahyadi Ungkap Alasan Underpass Jadi Flyover

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Pelangi, Surabaya, mengalami perubahan signifikan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan alasan utama penggantian rencana underpass menjadi flyover di lokasi tersebut. Perubahan ini dilakukan karena adanya faktor keselamatan dan kompleksitas teknis yang terkait dengan kondisi fisik area tersebut. Alasan Utama Penggantian Underpass Salah satu alasan utama adalah keberadaan pipa […]

  • Investasi Makin Mudah! Deposito Emas Pegadaian Kini Capai 118 Kg

    Investasi Makin Mudah! Deposito Emas Pegadaian Kini Capai 118 Kg

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 350
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian, dengan dukungan dari Kementerian BUMN, semakin mantap dalam menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas. Langkah ini sejalan dengan misi dan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam aspek hilirisasi dan industrialisasi sektor emas. Sejak mendapatkan izin resmi untuk beroperasi di bidang Bulion, salah satu produk unggulan Pegadaian, Deposito Emas, berhasil […]

expand_less