Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wana Wisata Batu Kuda, Pelarian Segar dari Kota Panas

    Wana Wisata Batu Kuda, Pelarian Segar dari Kota Panas

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Pengalaman Menikmati Hutan Pinus Batu Kuda DIAGRAMKOTA.COM – Seringkali, ketika tinggal di daerah pegunungan dan harus pergi ke kota, rasanya seperti ikan yang jauh dari air. Terasa tidak nyaman, bahkan sedikit kacau. Pergi berkunjung ke rumah saudara di kota membuat saya dan suami langsung merasakan kegerahan meski hanya sebentar saja. Untungnya, ada hutan pinus Batu Kuda […]

  • Menteri Purbaya: Tarif Cukai Rokok 2024 Masih Dibahas

    Menteri Purbaya: Tarif Cukai Rokok 2024 Masih Dibahas

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

      Kebijakan Cukai Rokok Masih Dalam Pembahasan DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan terkait tarif cukai rokok untuk tahun depan masih dalam proses pembahasan. Ia menekankan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu melakukan dialog dengan asosiasi industri rokok sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut. Purbaya menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan cukai bukan […]

  • Harjasda Berujung Kekecewaan: Warga Jadi Korban Pencopetan di Acara Sedekah Bumi

    Harjasda Berujung Kekecewaan: Warga Jadi Korban Pencopetan di Acara Sedekah Bumi

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Kekacauan di acara Sedekah Bumi yang digelar di depan Paseban Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (25/1/2025) berujung pada banyaknya korban pencopetan. Puluhan warga yang datang dengan harapan membawa berkah justru pulang dengan kekecewaan, setelah barang berharga mereka raib di tengah kerumunan.   Nurul Fitriani, salah satu korban yang ditemui di rumahnya di Pagerwojo, […]

  • Hukum Ibadah ,Ramadan: Tarawih ,Witir

    Hukum Ibadah Malam Ramadan: Tarawih dan Witir

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Salat tarawih dan witir menjadi bagian dari tradisi ibadah yang dilakukan oleh umat Islam selama bulan Ramadan. Kedua jenis salat ini memiliki makna dan hukum yang berbeda, namun keduanya sangat dianjurkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci ini. Asal Usul dan Makna Salat Tarawih Kata “tarawih” berasal dari bahasa Arab, yaitu tarwihah, yang berarti […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kapan Nisfu Syaban 2026

    Membangun Antusiasme Menyambut Bulan Suci dengan Poster Marhaban Ya Ramadhan 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut bulan Ramadhan adalah momen penting bagi umat Islam. Tidak hanya sebagai bulan penuh berkah dan kesempatan untuk memperbaiki diri, bulan ini juga menjadi ajang untuk menunjukkan kebersamaan dan semangat keagamaan. Salah satu cara sederhana namun efektif untuk menciptakan suasana khusus adalah dengan membagikan poster Marhaban Ya Ramadhan. Di tahun 2026, banyak desain yang […]

  • Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares,

    Momok Cedera Hantui Persebaya Surabaya! Tantangan Berat Bernardo Tavares Jelang Laga Kontra Malut United

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya kini menghadapi tantangan besar menjelang pertandingan penting melawan Malut United di pekan ke-17 Super League 2025/2026. Badai cedera yang menimpa sejumlah pemain kunci membuat pelatih baru, Bernardo Tavares, harus berpikir keras untuk mempersiapkan tim dengan kondisi terbaik. Cedera Mengganggu Kesiapan Tim Beberapa pemain inti seperti Gali Freitas dan Koko Ari belum bisa […]

expand_less