Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Informasi Lengkap Jadwal Kapal Feri Lombok-Bali 9 Maret 2026

    Informasi Lengkap Jadwal Kapal Feri Lombok-Bali 9 Maret 2026

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal kapal feri lintas Lombok dan Bali menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan antar pulau. Pelayanan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, menuju Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali beroperasi selama 24 jam. Dengan jarak tempuh sekitar 4 jam 30 menit, rute ini dilayani oleh 13 kapal feri setiap hari. Berikut adalah […]

  • Sekda Hambali Dikabarkan Tak Terima Undangan Rotasi Pejabat Kampar

    Sekda Hambali Dikabarkan Tak Terima Undangan Rotasi Pejabat Kampar

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Bupati Kampar Ahmad Yuzar secara resmi melantik 29 pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar pada Senin (1/12). Salah satu yang dilantik adalah saudara kandung Bupati, Zamhur, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar setelah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Pelantikan berlangsung di Aula […]

  • Paus Fransiskus Menjejakkan Kaki di Indonesia Simbol Kuat Hubungan Baik Antara Indonesia dan Vatikan

    Paus Fransiskus Menjejakkan Kaki di Indonesia Simbol Kuat Hubungan Baik Antara Indonesia dan Vatikan

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 333
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024 menjadi momen penting bagi umat Katolik di Tanah Air. Ini merupakan kunjungan ketiga Paus ke Indonesia, setelah kunjungan Paus Paulus VI pada tahun 1970 dan Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1989. Kedatangan Paus Fransiskus disambut hangat oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. […]

  • Program Mudik Gratis: Bantuan Pemkab Bangkalan untuk Warga yang Merantau

    Program Mudik Gratis: Bantuan Pemkab Bangkalan untuk Warga yang Merantau

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menyiapkan layanan mudik gratis sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman pada momen Idulfitri. Program ini hadir dengan fokus pada rute Surabaya–Bangkalan, yang menjadi jalur utama bagi para perantau yang tinggal di wilayah tersebut. Tujuan dan Manfaat Program Mudik Gratis Program ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya […]

  • Suksesi Keraton Solo

    Peristiwa Suksesi Keraton Solo yang Menggegerkan, GKR Rumbay: Keraton Dipecah Belah

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembentukan kepemimpinan baru di Keraton Solo menjadi topik utama dalam peristiwa suksesi yang terjadi pada Kamis, 13 November 2025. Penobatan KGPH Mangkubumi sebagai raja Keraton Solo selanjutnya memicu reaksi dari pihak keluarga keraton, khususnya putri tertua Paku Buwono XIII, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani. Respons dari Putri Tertua Keraton Solo GKR Timoer Rumbay menyampaikan […]

  • Mobil Berstiker BGN

    Miris! Rekaman Kecelakaan Maut di Sekolah Dasar: Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian mencekam terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Sebuah mobil yang diduga milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menabrak sejumlah siswa saat mereka sedang berada di lapangan sekolah. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 11 Desember 2025, pukul 11.13 WIB. Rekaman CCTV Menunjukkan Detik-Detik Mengerikan Rekaman dari […]

expand_less