Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nadiem Makarim

    Selain Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp2,1 T: Siapa Saja yang Diperkaya?

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jaksa penuntut umum mengungkapkan daftar pihak yang memperoleh keuntungan dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyelidikan ini menunjukkan bahwa sejumlah individu dan perusahaan mendapatkan manfaat signifikan dari skandal ini. Salah satu tokoh yang disebut dalam laporan adalah mantan Menteri Pendidikan, Nadiem […]

  • Pimpin Rapat Perluasan Makam RW 10 Tanah Kalikedinding, Camat Kenjeran Tepis Isu Penutupan Jalan

    Pimpin Rapat Perluasan Makam RW 10 Tanah Kalikedinding, Camat Kenjeran Tepis Isu Penutupan Jalan

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Camat Kenjeran, Yuri Widarko, memimpin rapat koordinasi bersama warga Kelurahan Tanah Kalikedinding terkait rencana perluasan area makam di RW 10, Jumat (22/11/2024) Pertemuan ini melibatkan jajaran kecamatan, LPMK Kelurahan Tanah Kalikedinding, beberapa ketua RW dan RT, serta perwakilan warga. Dalam rapat yang digelar untuk menuntaskan berbagai isu terkait, Camat Yuri menegaskan bahwa proyek […]

  • Lanjutkan Penyidikan, Rutan Surabaya Pindahkan WBP ke Ambon

    Lanjutkan Penyidikan, Rutan Surabaya Pindahkan WBP ke Ambon

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya melakukan pemindahan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas IIA Ambon, pada Rabu (7/5/2025). Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan terhadap perkara yang sedang ditangani. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil atas permintaan dari pihak penyidik. Meskipun […]

  • Latihan Menembak, Danrem Untoro Singgung Indikator Keberhasilan

    Latihan Menembak, Danrem Untoro Singgung Indikator Keberhasilan

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Korem 081/DSJ menggelar latihan menembak senjata ringan di Lapangan Tembak Gunung Kendil, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Rabu (19/11/2025). Latihan ini diikuti oleh seluruh prajurit, tanpa terkecuali. Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto menyampaikan bahwa latihan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memelihara sekaligus meningkatkan kemampuan prajurit. Menurutnya, kemampuan menembak merupakan keterampilan dasar yang wajib […]

  • DBH SDA Migas Bojonegoro

    DBH SDA Migas Bojonegoro Tahun 2025 Sesuai Pagu APBN, Tidak Ada Tambahan

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Realisasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) migas di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 dipastikan tidak mengalami penambahan. Anggaran yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sesuai dengan pagu alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Totalnya mencapai sebesar Rp 1,94 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 1,93 triliun untuk DBH SDA […]

  • Perubahan Penting dalam Komposisi Tim Golden State Warriors

    Perubahan Penting dalam Komposisi Tim Golden State Warriors

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Golden State Warriors mengalami perubahan signifikan dalam komposisi tim setelah melakukan pertukaran pemain yang mengejutkan. Pemain besar Jonathan Kuminga dan guard Buddy Hield dipertukarkan ke Atlanta Hawks, sementara Kristaps Porziņģis dari Atlanta bergabung dengan Warriors. Pemain Baru yang Dikaitkan dengan Warriors Kristaps Porziņģis, yang sebelumnya bermain untuk Boston Celtics dan menjadi juara NBA […]

expand_less