Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Strategi Pengelolaan Keuangan ,Hidup Layak di Jakarta

    Strategi Pengelolaan Keuangan untuk Hidup Layak di Jakarta Gaji 5,7 Juta

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hidup di Jakarta dengan gaji sebesar Rp 5,7 juta per bulan memang terdengar menantang, terutama mengingat tingginya biaya hidup di kota metropolitan ini. Namun, dengan perencanaan keuangan yang tepat, penghasilan tersebut bisa dikelola agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dan bahkan menyisihkan dana untuk tabungan serta investasi. Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike […]

  • Pendanaan untuk Pengusaha Kecil di Bojonegoro Dapat Bantuan

    Pendanaan untuk Pengusaha Kecil di Bojonegoro Dapat Bantuan

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah pedagang kecil di wilayah Bojonegoro Timur menerima bantuan modal usaha dari pemerintah setempat. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pelaku usaha mikro yang tetap berjuang meski menghadapi tantangan ekonomi. Penerima Bantuan Ratusan pedagang dari berbagai desa dan pasar di wilayah Bojonegoro mendapatkan bantuan tersebut. Mereka berasal dari wilayah Kanor, Baureno, […]

  • Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

    Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah secara tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil setelah munculnya isu yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan penyesuaian harga BBM. Pernyataan resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menjelaskan bahwa semua pihak terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber […]

  • Posko bantuan Pemkot Surabaya untuk bencana Sumatera ditutup, terkumpul Rp 8,9 miliar

    Posko bantuan Pemkot Surabaya untuk bencana Sumatera ditutup, terkumpul Rp 8,9 miliar

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mengumpulkan donasi bantuan senilai Rp 8,9 miliar di Posko Peduli Bencana Sumatera. Saat ini, donasi tersebut telah ditutup. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, posko itu sudah ditutup pada Kamis, 18 Desember 2025. Namun, sejumlah perusahaan masih mengirim bantuan hingga Jumat, 19 Desember 2025. “Jumat sudah tahap akhir […]

  • Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Simbol Kebersamaan Polres dan Kejari Magetan

    Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Simbol Kebersamaan Polres dan Kejari Magetan

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 182
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, SH, SIK, MIT, MIK, menunjukkan solidaritas dan keharmonisan antara institusi penegak hukum dengan mengirimkan tumpeng dan kue ulang tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Acara ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, dan dihadiri oleh pejabat […]

  • Dari Posko hingga Pintu Rumah, Polri Hadir Pastikan Layanan Kesehatan Warga Terdampak Bencana di Kala Segi Aceh Tengah

    Dari Posko hingga Pintu Rumah, Polri Hadir Pastikan Layanan Kesehatan Warga Terdampak Bencana di Kala Segi Aceh Tengah

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri melalui tim medis penugasan Mabes Polri bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Aceh Tengah serta Kesehatan Lapangan (Keslap) BKO Brimob Polda Aceh menghadirkan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana alam di Kampung Kala Segi, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (6/1/2026). Kegiatan kemanusiaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP […]

expand_less