Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lokasi Makan Siang Terjangkau Dekat Kebun Binatang Surabaya

    Lokasi Makan Siang Terjangkau Dekat Kebun Binatang Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jika Anda sedang mencari tempat makan siang yang enak dan terjangkau di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS), maka daftar ini bisa menjadi pilihan yang tepat. Berbagai opsi kuliner mulai dari hidangan khas Jawa Timur hingga olahan laut bisa ditemukan di sekitar area tersebut. Tidak hanya enak, harga yang ditawarkan juga cukup ramah di kantong. […]

  • Infrastruktur Jalan Berkembang, Kawasan Komersial Selatan Jakarta Tumbuh

    Infrastruktur Jalan Berkembang, Kawasan Komersial Selatan Jakarta Tumbuh

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persaingan dalam pengembangan kawasan bisnis di wilayah selatan Jakarta semakin ketat. Persaingan ini terjadi seiring meningkatnya jumlah ruang komersial baru yang ditawarkan oleh berbagai pengembang. Wilayah Sawangan merupakan salah satu daerah yang berkembang pesat. Hal ini didorong oleh pembangunan infrastruktur, perluasan jaringan jalan tol, serta perpindahan aktivitas bisnis dari Jakarta ke wilayah pinggiran yang […]

  • Pemkab Pasuruan Alokasikan Dana Rp80 Miliar untuk Perbaikan Jalan

    Pemkab Pasuruan Alokasikan Dana Rp80 Miliar untuk Perbaikan Jalan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan infrastruktur wilayah. Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan jalan yang menjadi jalur vital bagi masyarakat. Tahun ini, dana sebesar Rp80 miliar dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperbaiki dan merawat 33 ruas jalan di berbagai titik penting. Fokus pada Konektivitas dan […]

  • Menuju 100 Tahun! Janji Azrul Ananda ke Bonek, Juara Liga Indonesia

    Menuju 100 Tahun! Janji Azrul Ananda ke Bonek, Juara Liga Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menghadapi usia seratus tahun, Persebaya Surabaya memiliki satu janji besar yang pernah diucapkan oleh Presiden Klub Azrul Ananda kepada para penggemarnya, Bonek. Ia menegaskan niat dari Green Force untuk meraih gelar juara Liga Indonesia sebelum mencapai usia 100 tahun. Janji itu diungkapkan dalam perayaan ulang tahun ke-94 Persebaya Surabaya pada Juni 2021, saat klub […]

  • Pergerakan Harga Emas Dunia Hari Ini, yang Menarik Perhatian Investor

    Pergerakan Harga Emas Dunia Hari Ini, yang Menarik Perhatian Investor

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas mengalami fluktuasi signifikan dalam beberapa hari terakhir, menunjukkan ketidakstabilan pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan geopolitik. Pada perdagangan Kamis (29/1/2026), harga emas dunia turun 0,08% di level US$5.394,88 per troy ons. Namun, sebelumnya, harga emas sempat menyentuh rekor tertinggi US$5.594,82, lalu mengalami penurunan drastis hingga mencapai level terendah US$5.109,62 per […]

  • Pertamina Pastikan Kilang Tuban Masuk Tahap FID, Tetap Bermitra dengan Rosneft

    Pertamina Pastikan Kilang Tuban Masuk Tahap FID, Tetap Bermitra dengan Rosneft

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM.CO – PT Pertamina (Persero) memastikan proyek Kilang Tuban atau Grass Root Refinery (GRR) Tuban saat ini telah memasuki tahapFinal Investment Decision(FID) dan diharapkan selesai pada Desember 2025. Kilang Tuban saat ini sedang dalam proses FID,Final Investment Decision,nanti setelah itu baru kita akan menilai apakahfeasibleUntuk melanjutkan, apakah ada rencana lainnya, tetapi hingga saat ini masih […]

expand_less