Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramalan Zodiak untuk Besok, Sagitarius ,Capricorn

    Ramalan Zodiak untuk Besok 25 Januari 2026: Kondisi dan Perkembangan bagi Sagitarius dan Capricorn

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari esok, Minggu, 25 Januari 2026, akan menjadi hari yang penuh dengan perubahan dan peluang. Dua zodiak, Sagitarius dan Capricorn, memiliki arah yang berbeda dalam menghadapi hari tersebut. Berikut penjelasan lengkap tentang kondisi mereka dari berbagai aspek kehidupan. Energi dan Perasaan yang Berbeda Sagitarius diharapkan untuk lebih tenang dan tidak terburu-buru dalam mengambil […]

  • Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

    Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 240
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Cabang Bone di Tanete Riattang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/5/2025). Hal ini terkait dengan komitmen mendukung program ketahanan pangan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Polri tentunya sangat mendukung terkait dengan program ketahanan pangan yang menjadi salah satu dari program Asta Cita,” […]

  • Polres Bojonegoro Latih Personel Tanggap Darurat dan SAR

    Polres Bojonegoro Latih Personel Tanggap Darurat dan SAR

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar peningkatan kemampuan personel dalam penanganan bencana dan kedaruratan. Kegiatan berlangsung di Gedung AP I Rawi serta area Sungai Bengawan Solo, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro selama Dua hari mulai Kamis (4/12) hingga Jumat (5/12). Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat membuka kegiatan mengatakan program […]

  • Kontroversi Selebriti Yang Viral Di Dunia Hiburan

    Kontroversi Selebriti Yang Viral Di Dunia Hiburan

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 312
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kontroversi selebriti yang viral di dunia hiburanEra digital semakin memperparah situasi, mengubah gosip menjadi gelombang tsunami yang mampu menenggelamkan karier dalam sekejap mata. Sebuah kesalahan kecil, sebuah pernyataan yang kurang tepat, atau bahkan sebuah foto yang disalahartikan, bisa menjadi bahan bakar api yang membakar reputasi seorang selebriti. Kontroversi terbaru yang melanda dunia hiburan, […]

  • Ringankan Beban Warga, Polri Hadirkan Layanan Servis Kendaraan Gratis di Padang Pariaman

    Ringankan Beban Warga, Polri Hadirkan Layanan Servis Kendaraan Gratis di Padang Pariaman

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan pelayanan servis sepeda motor gratis bagi masyarakat Desa Asam Pulau, Kecamatan Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (28/12/2025). Kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat yang memanfaatkan layanan perbaikan kendaraan roda dua tersebut. Pelayanan servis gratis ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya warga yang […]

  • Misteri Dan Sejarah Di Balik Candi-candi Kuno Indonesia

    Misteri Dan Sejarah Di Balik Candi-candi Kuno Indonesia

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Misteri dan sejarah di balik candi-candi kuno IndonesiaBangunan megah ini bukan sekadar tumpukan batu, melainkan saksi bisu perjalanan panjang bangsa Indonesia, menyimpan misteri dan sejarah yang hingga kini masih terus diungkap. Dari Borobudur yang megah hingga Prambanan yang anggun, setiap candi memiliki cerita unik yang mengundang rasa ingin tahu. Sejarah mencatat, pembangunan candi-candi […]

expand_less