Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prakiraan Cuaca Surabaya

    Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Perubahan yang Harus Diperhatikan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Cuaca di kota Surabaya hari ini, Kamis (22/1/2026), diprediksi berawan. Meskipun kondisi ini terlihat tenang, masyarakat perlu tetap waspada karena BMKG Juanda memperingatkan potensi hujan ringan yang bisa turun pada pagi hingga sore hari. Kondisi Cuaca dan Potensi Hujan BMKG Juanda mengungkapkan bahwa hujan ringan diperkirakan mulai terjadi pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. […]

  • Kapolres Jember Serahkan 2 Unit Traktor Dukung Ketahanan Pangan

    Kapolres Jember Serahkan 2 Unit Traktor Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Swasembada Pangan Nasional 2025, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyerahkan Dua unit alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor kepada Dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Jember. Bantuan tersebut diberikan kepada Gapoktan Sumber Hasil dari Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, dan Gapoktan Tani Makmur dari Desa Kasiyan […]

  • Bulan Bung Karno, Relawan Buleks 99 Berbagi Ratusan Nasi Kotak Bagi Warga Surabaya

    Bulan Bung Karno, Relawan Buleks 99 Berbagi Ratusan Nasi Kotak Bagi Warga Surabaya

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 275
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Relawan Buleks’99 kembali menggelar kegiatan Jumat Berkah, Suasana penuh kepedulian dan kebersamaan tampak di kawasan RS Dr. Soetomo, Surabaya, pada Jumat (13/6) Ratusan nasi kotak dibagikan Di RS Dr.Soetomo Surabaya.dibagikan khususnya bagi penunggu pasien dan driver ojek online serta pengendara yang melintas di sekitaran RS DR soetomo. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota […]

  • Semarakkan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Solo Safari Gelar Family Fun Walk Challenge 2024

    Semarakkan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Solo Safari Gelar Family Fun Walk Challenge 2024

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 303
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 Solo, 08 Agustus 2024 Solo Safari sebagai salah satu destinasi wisata di Solo mengumumkan acara tahunan Solo Safari Family Fun Walk With Challenge 2024. Acara akan diselenggarakan pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Solo Safari, TSTJ (Taman Satwa Taru Jurug), Pemerintah Kota Surakarta, […]

  • Kabupaten Malang, Sumber Maron

    Wisata Alam Terjangkau di Kabupaten Malang: Sumber Maron yang Menawarkan Pengalaman Unik

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sumber Maron, sebuah destinasi wisata alam yang terletak di Dusun Adiluwih, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menawarkan pengalaman yang berbeda dibandingkan tempat wisata lainnya. Lokasi ini dikenal dengan keindahan alaminya, air yang jernih, dan fasilitas yang lengkap, membuatnya menjadi pilihan utama bagi pengunjung yang ingin menikmati liburan sambil belajar dan bersenang-senang. Keunikan […]

  • SPPG Polres Gresik di Bedilan Diresmikan Dukung Penguatan Gizi Nasional

    SPPG Polres Gresik di Bedilan Diresmikan Dukung Penguatan Gizi Nasional

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komitmen mendukung penguatan gizi nasional dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Polres Gresik Polda Jatim telah mendirikan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di beberapa titik wilayah Kabupaten Gresik. Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kepada awak media di Gresik, Senin (16/2/26). Ia mengatakan, SPPG ini dikelola oleh Yayasan Kemala […]

expand_less