Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harbolnas 2025: Mendag catat transaksi capai Rp36,4 triliun

    Harbolnas 2025: Mendag catat transaksi capai Rp36,4 triliun

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOT.COM – Penggunaan platform digital dalam kehidupan sehari-hari semakin meningkat, terutama dalam aktivitas belanja. Tahun 2025 menjadi tahun yang menarik bagi industri perdagangan daring di Indonesia, khususnya dengan perayaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang berhasil mencatatkan total transaksi hingga Rp36,4 triliun. Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp33-34 triliun dan menunjukkan pertumbuhan sebesar […]

  • Festival Gandrung Sewu 2025: Kehidupan dan Warisan Budaya Masyarakat Osing

    Festival Gandrung Sewu 2025: Kehidupan dan Warisan Budaya Masyarakat Osing

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 246
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menjadi pusat perhatian dengan penyelenggaraan Festival Gandrung Sewu 2025. Acara ini tidak hanya sekadar pertunjukan seni, tetapi juga simbol kebanggaan akan warisan budaya yang terus dilestarikan oleh masyarakat setempat. Tahun ini, festival yang termasuk dalam rangkaian Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengangkat tema “Selendang Sang Gandrung”, […]

  • Perampokan Museum Louvre: Permata Napoleon Hilang dalam 7 Menit

    Perampokan Museum Louvre: Permata Napoleon Hilang dalam 7 Menit

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Aksi Perampokan di Museum Louvre Menghebohkan Paris DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa perampokan yang terjadi di Museum Louvre, Paris, pada hari Minggu (19/10/2025) pagi, memicu reaksi hebat dari masyarakat Perancis. Kejadian ini tidak hanya menggegerkan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan museum yang dianggap sebagai salah satu tempat paling aman di dunia. Sejumlah pencuri bertopeng melakukan […]

  • Manchester United ,Aresenal ,Final Piala Liga Wanita

    Kemenangan Manchester United vs Aresenal di Final Piala Liga Wanita

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Manchester United berhasil mencapai final Piala Liga Wanita untuk pertama kalinya setelah mengalahkan Arsenal dengan skor 1-0 dalam pertandingan semifinal yang berlangsung di Mangata Developments Stadium Meadow Park. Pertandingan ini menjadi momen penting bagi klub asal Inggris tersebut, yang sebelumnya belum pernah meraih gelar dalam kompetisi ini. Kesalahan Defensif yang Mengubah Nasib Pertandingan […]

  • Cagliari

    Cagliari bersuka cita dengan gol Gaetano, mengalahkan Roma

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kemenangan yang dinantikan oleh para penggemar Cagliari akhirnya tiba setelah sembilan pertandingan tanpa kemenangan. Dalam pertandingan melawan Roma, tim tuan rumah berhasil meraih kemenangan yang memuaskan dengan gol penentu dari Gaetano. Pertandingan ini juga diwarnai beberapa momen ketegangan dan kejadian yang membuat suasana menjadi lebih menarik. Perjalanan Kemenangan yang Penuh Tekanan Pertandingan dimulai dengan […]

  • WNI , Militer Asing

    Proses Hukum yang Harus Dilalui WNI yang Bergabung dengan Militer Asing

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan bergabung dengan militer asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika memasuki dinas militer negara lain tanpa izin Presiden. Namun, proses ini tidak berlangsung secara otomatis dan harus dijalani melalui tahapan […]

expand_less