Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bang Udin Dengarkan Permohonan Ibu-ibu untuk Fasilitas yang Lebih Baik Di Yayasan Bustanul Qur’an

    Bang Udin Dengarkan Permohonan Ibu-ibu untuk Fasilitas yang Lebih Baik Di Yayasan Bustanul Qur’an

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 326
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Muhammad Saifuddin, S.Sos, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari Fraksi Demokrat menggelar reses di Yayasan Bustanul  Qur’an yang beralamat di Bulak Banteng Madya 11, Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya, Jumat (01/11/2024) malam. Berdasarkan pantauan media, ratusan peserta yang mayoritas adalah ibu-ibu terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut.  Bang Udin, sapaan […]

  • K3, Kemenaker, Duit Setan

    Kasus Sertifikasi K3: Terungkap Penyebab Pemungutan Uang Nonteknis di Kemnaker

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam persidangan terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), seorang saksi bernama Rusmini, Direktur PT Fresh Galang Mandiri, memberikan keterangan penting. Ia mengungkap bahwa pihaknya pernah dihubungi langsung oleh Irvian Bobby Mahendro, yang disebut sebagai ‘sultan’ dalam kasus ini. Pengakuan Saksi tentang Permintaan Setoran Rusmini […]

  • Jenson Button Umumkan Pensiun dari Dunia Balap Setelah 25 Tahun Berkarier

    Jenson Button Umumkan Pensiun dari Dunia Balap Setelah 25 Tahun Berkarier

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Juara dunia Formula 1 2009 asal Inggris, Jenson Button, mengonfirmasi karir balap profesionalnya akan berakhir pada ajang 8 Hours of Bahrain di Sirkuit Internastional Bahrain, 8 November. Pembalap 45 tahun itu memutuskan untuk tidak melanjutkan kiprahnya dalam ajang World Endurance Championship (WEC) musim depan, sekaligus menutup perjalanan panjangnya di dunia balap yang telah berlangsung lebih […]

  • Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja Jelang May Day

    Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja Jelang May Day

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan membangun koordinasi jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Polres Pasuruan Polda Jawa Timur menggelar acara silaturahmi bersama ketua konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh se-Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama Polres Pasuruan Polda Jatim itu juga membahas persiapan peringatan May Day 2025 serta upaya sinergi […]

  • Alamtri Resources Indonesia (ADRO) Dividen Interim Saham Grup Adaro, Investor, Boy Thohir

    Peluang ADRO Masuk MSCI Global Standard 2026: Tantangan Teknis dan Kepatuhan Bursa

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Saham ADRO (PT AlamTri Resources Indonesia Tbk) kembali menjadi sorotan pasar modal dengan kemungkinan masuknya perusahaan ke dalam indeks MSCI Global Standard Index pada tahun 2026. Namun, proses ini tidak hanya bergantung pada kenaikan harga saham atau likuiditas yang tinggi, melainkan juga pada serangkaian aturan teknis yang ketat dari lembaga pengawas bursa. Syarat […]

  • Pelantikan Reno Sebagai Direktur PT JPU Tuai Kontroversi, LSM BARAK Desak Audit Internal

    Pelantikan Reno Sebagai Direktur PT JPU Tuai Kontroversi, LSM BARAK Desak Audit Internal

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 210
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktur utama PT Jatim Graha Utama (BUMD Jatim) ,Mirza Muttaqien akhirnya resmi melantik Firman sebagai Direktur Keuangan PT JGU dan Edy Zulham Rivelino atau akrab dipanggil Reno sebagai Direktur Eksekutif PT Jatim Prasarana Utama (JPU) yang merupakan anak perusahaan PT JGU. Agus Subagyo,Ketua LSM BARAK (Barisan Rakyat Anti Korupsi) yang berkantor di Ngagel […]

expand_less