Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permasalahan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang Mendapat Perhatian DPR RI

    Permasalahan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang Mendapat Perhatian DPR RI

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI. Masalah utama yang muncul adalah besaran gaji yang dianggap tidak layak dan ketidakpastian pembayarannya. Hal ini menjadi sorotan karena memengaruhi kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Komisi X […]

  • BRI Regional Surabaya Dukungan Finansial untuk UMKM di Jawa Timur

    BRI Regional Surabaya Dukungan Finansial untuk UMKM di Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – BRI Regional Surabaya terus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Jawa Timur. Hingga April 2026, BRI telah menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp3,8 triliun kepada hampir 90 ribu pelaku UMKM. Dana ini menjadi bentuk komitmen bank untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi masyarakat. Sektor yang […]

  • Jadwal M7 MLBB, Alter Ego

    Jadwal M7 MLBB: Perjalanan Alter Ego Menuju Grand Final

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim esports asal Indonesia, Alter Ego (AE), telah mencatatkan prestasi luar biasa dalam gelaran M7 World Championship 2026. Dengan perjuangan yang penuh semangat dan strategi yang matang, mereka berhasil mengamankan tiket menuju babak grand final. Laga ini menjadi momen penting bagi penggemar Mobile Legends Bang Bang di Tanah Air, karena pertandingan akan digelar […]

  • Visi Pemkot Surabaya dalam Pembangunan PAUD

    Visi Pemkot Surabaya dalam Pembangunan PAUD

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya sedang menjalani proses verifikasi lapangan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional oleh Tim Teknis Direktorat PAUD Kemendikdasmen. Proses ini berlangsung di Ruang Sidang Walikota, Selasa (4/11/2025). Dalam kesempatan ini, Pemkot Surabaya tidak hanya memaparkan program-program yang telah dijalankan, tetapi juga menegaskan filosofi pembangunan yang unik dan berorientasi pada hasil nyata. Fokus pada […]

  • Pemprov Jatim ,Konjen RRT

    Pemprov Jatim dan Konjen RRT, Kerja Sama Fokus pada Pendidikan dan Perdagangan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus memperkuat hubungan kerja sama dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Salah satu langkah penting dalam menjalin kemitraan ini adalah pertemuan antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan Konsul Jenderal RRT Ye Su. Pertemuan yang berlangsung di Kediaman Konsulat Jenderal RRT Surabaya, Sabtu (3/1), menjadi momen strategis untuk membahas penguatan […]

  • Chelsea Incar Striker Muda Brasil dalam Perburuan Pemain Baru Vitor Roque

    Chelsea Incar Striker Muda Brasil dalam Perburuan Pemain Baru Vitor Roque

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Klub Premier League, Chelsea, kembali menjadi sorotan di bursa transfer musim panas ini. Klub asal London Barat tersebut dikabarkan sedang mempersiapkan tawaran besar untuk merekrut Vitor Roque, penyerang muda dari klub Brasil, Palmeiras. Ini menunjukkan bahwa The Blues terus mencari opsi baru untuk memperkuat lini serang mereka. Performa Mengesankan di Brasil Vitor Roque, yang […]

expand_less