Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPeristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emil Dardak dan Partai Demokrat Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sidoarjo

    Emil Dardak dan Partai Demokrat Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sidoarjo

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Partai Demokrat Jawa Timur dan Sidoarjo menyalurkan 500 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Kecamatan Prambon, Sidoarjo, pada Senin (9/12/2024). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap ratusan warga Desa Bendotretek dan Temu yang terdampak luapan air sungai akibat curah hujan tinggi beberapa hari terakhir. Selain dua desa di Kecamatan Prambon, banjir […]

  • Daenerys Targaryen

    Hubungan Antara Egg dengan Rhaenyra dan Daenerys Targaryen

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 240
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Egg, yang dikenal juga sebagai Aegon Targaryen, memiliki hubungan keluarga yang kompleks dengan berbagai tokoh penting dalam dunia Game of Thrones dan House of the Dragon. Sebagai bagian dari dinasti Targaryen, ia memiliki koneksi yang kuat dengan tokoh-tokoh seperti Rhaenyra dan Daenerys. Pemahaman tentang hubungan ini membuka wawasan baru mengenai sejarah keluarga besar […]

  • Naomi Osaka ,Australian Open

    Peristiwa yang Mengguncang Naomi Osaka di Australian Open dan Dampaknya pada Pertandingan Berikutnya

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa yang terjadi di lapangan tenis selama pertandingan Australian Open telah menjadi sorotan utama dalam dunia olahraga. Insiden ini melibatkan bintang tenis Jepang, Naomi Osaka, yang mengalami kejadian yang mengejutkan saat bertanding melawan Sorana Cirstea. Kejadian tersebut memicu reaksi dari banyak pihak, termasuk mantan atlet tenis Australia, Casey Dellacqua. Komentar dari Mantan Atlet […]

  • Cek Tanaman Hidroponik, Bhabinkamtibmas Desa Bangah Dukung Swasembada Pangan

    Cek Tanaman Hidroponik, Bhabinkamtibmas Desa Bangah Dukung Swasembada Pangan

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 273
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mendukung ketahanan pangan nasional terus digalakkan hingga ke tingkat desa dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Pada Sabtu (31/5/2025), Bhabinkamtibmas Desa Bangah, Polsek Gedangan, Brigpol Rio F, bersama warga penggerak ketahanan pangan Asta Cita binaan Presiden Prabowo Subianto, melakukan pengecekan terhadap perkembangan tanaman sayur hidroponik yang dikelola warga setempat. Tanaman […]

  • Transportasi Perbatasan Kalimantan Utara: Jadwal dan Tarif KMP Manta II untuk Rute Nunukan–Sebatik

    Transportasi Perbatasan Kalimantan Utara: Jadwal dan Tarif KMP Manta II untuk Rute Nunukan–Sebatik

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Manta II menjadi salah satu sarana transportasi utama bagi masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Khususnya bagi warga yang tinggal di Pulau Sebatik dan ibu kota Kabupaten Nunukan, kapal ini menyediakan akses penting antar dua pulau tersebut. Selama bulan Mei 2026, terdapat jadwal operasional yang telah ditetapkan, termasuk tarif penyeberangan berbagai […]

  • Menpora Memastikan Keamanan Tim Nasional Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno

    Menpora Memastikan Keamanan Tim Nasional Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memastikan keamanan tim nasional Bahrain saat berlaga melawan tim nasional Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, dalam laga lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026. Dito menegaskan bahwa tidak ada potensi ancaman keamanan yang bisa membahayakan tim Bahrain. “FIFA sudah mengatakan pertandingan tetap di Indonesia. Harus di […]

expand_less