Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Strategi Tim Napoli untuk Kembali Berjaya di Liga Italia

    Strategi Tim Napoli untuk Kembali Berjaya di Liga Italia

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Napoli terus berupaya memperbaiki performa mereka setelah beberapa pertandingan terakhir yang kurang mengesankan. Dalam persiapan menghadapi laga melawan Fiorentina, pelatih Napoli, Antonio Conte, menunjukkan komitmen tinggi dengan meminta pemainnya melakukan latihan tambahan. Ini menunjukkan bahwa manajer asal Italia tersebut sangat percaya pada kemampuan timnya untuk bangkit. Pemain Kunci yang Dipercaya dalam Laga Mendatang […]

  • Liverpool , Marseille ,Liga Champions

    Liverpool Mengamankan Kemenangan 3-0 atas Marseille di Liga Champions

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liverpool tampil dominan dalam laga melawan Marseille di Stade Velodrome, yang berakhir dengan kemenangan telak 3-0. Hasil ini memperkuat posisi klub Inggris tersebut di papan klasemen Liga Champions. Gol-gol yang dicetak oleh Dominik Szoboszlai, Cody Gakpo, serta gol bunuh diri dari kiper Marseille, Geronimo Rulli, menjadi bukti keunggulan The Reds dalam pertandingan ini. […]

  • Aktivasi Akun Coretax Tanpa Batas Waktu, Ini Penjelasannya DJP

    Aktivasi Akun Coretax Tanpa Batas Waktu, Ini Penjelasannya DJP

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mendekati akhir tahun 2025, terjadi antrean di beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) terkait pengaktifan akun Coretax. Kemudian, pertanyaan yang sering diajukan oleh wajib pajak adalah, apakah tenggat waktu ataudeadlineaktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025? Dikutip dari situs resminya, Jumat (2/1/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, bagi wajib pajak secara umum, aktivasi akun Coretax […]

  • Bologna ,Udinese

    Prediksi Strategi dan Kondisi Tim dalam Pertandingan Bologna vs Udinese

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Bologna dan Udinese di Serie A menjadi salah satu pertandingan yang menarik untuk diperhatikan. Meski berada di posisi tengah klasemen, kedua tim memiliki kekuatan masing-masing yang bisa memengaruhi hasil akhir pertandingan. Bologna datang dengan momentum positif setelah meraih dua kemenangan beruntun di liga dan kompetisi Eropa. Namun, rekor buruk di kandang tetap […]

  • Jimmy Butler ,Tim Golden State Warriors

    Peran Jimmy Butler dalam Kehidupan Tim Golden State Warriors

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jimmy Butler, seorang pemain bintang NBA, telah menjadi bagian penting dari strategi dan performa tim Golden State Warriors. Dalam pertandingan terbaru melawan Miami Heat, Butler menunjukkan kemampuan luar biasanya dengan memperlihatkan agresivitas yang tinggi di lapangan. Pada pertandingan ini, Butler mencatatkan beberapa momen yang menarik perhatian penggemar dan analis. Pada pertandingan tersebut, Butler […]

  • KDKMP Desa Bangoan Rampung 100 Persen, Jadi Titik Kedua di Tulungagung yang Tuntas

    KDKMP Desa Bangoan Rampung 100 Persen, Jadi Titik Kedua di Tulungagung yang Tuntas

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyusul keberhasilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, pembangunan KDKMP di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kini resmi rampung 100 persen, Kamis (29/01/2026). Progres pembangunan KDKMP Desa Bangoan telah dinyatakan selesai dan terverifikasi melalui portal Agrinas, yang merupakan sistem pemantauan resmi pembangunan KDKMP. Dengan capaian tersebut, KDKMP […]

expand_less