Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI dan Personel Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Nasional Trenggalek

    TNI dan Personel Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Nasional Trenggalek

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah guyuran hujan, para prajurit TNI bersama Polri dan BPBD melakukan evakuasi terhadap pohon tumbang yang melintang di Jalan Raya Durenan, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (28/2/2026) malam. Pohon jenis trembesi berdiameter lebih dari satu meter dan tinggi sekitar sepuluh meter itu menutup seluruh badan jalan, sehingga akses dari Trenggalek menuju Tulungagung dan sebaliknya […]

  • RP3SI 2023-2027: OJK Jawa Timur Tekankan Pentingnya Tata Kelola Syariah

    RP3SI 2023-2027: OJK Jawa Timur Tekankan Pentingnya Tata Kelola Syariah

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 332
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Pengembangan Keuangan Syariah untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) se-Jawa Timur. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Malang, ini menghadirkan Dewan Pengawas Syariah (DPS), direksi, dan pejabat eksekutif yang membawahi fungsi kepatuhan. Kegiatan tersebut mengusung tema “Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah dalam Penempatan dan […]

  • Kapal Feri Lintas Lombok-Bali

    Informasi Terkini: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Lintas Lombok-Bali

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal penyeberangan menjadi salah satu moda transportasi utama yang menghubungkan wilayah Lombok dengan Bali. Khususnya rute Lembar ke Padangbai, layanan kapal feri beroperasi 24 jam sehari. Dengan jarak tempuh sekitar 4 jam 30 menit, perjalanan lintas pulau ini dilayani oleh 13 kapal feri setiap harinya. Jadwal Keberangkatan Kapal Feri dari Lembar ke Padangbai Pada […]

  • Solidkan Dukungan Buruh, Khofifah Kunjungi PT Suprama Sidoarjo dan Sematkan Doa untuk Ulang Tahun Presiden Terpilih Prabowo

    Solidkan Dukungan Buruh, Khofifah Kunjungi PT Suprama Sidoarjo dan Sematkan Doa untuk Ulang Tahun Presiden Terpilih Prabowo

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Dukungan terhadap Khofifah Indar Parawansa sebagai calon gubernur Jawa Timur semakin menguat. Pada Kamis (17/10/2024), Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, secara resmi menyatakan bahwa pihaknya siap mengantar Khofifah menuju kemenangan dalam satu putaran Pilgub Jatim 2024. Hal ini disampaikan Fauzi saat mendampingi Khofifah dalam kunjungannya ke PT […]

  • Demo BEM UI di DPR Hari Ini, Tuntut Janji Pemerintah

    Demo BEM UI di DPR Hari Ini, Tuntut Janji Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Demonstrasi Mahasiswa UI dengan Seruan #RakyatTagihJanji DIAGRAMKOTA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR Komplek Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa, 9 September 2025. Aksi yang digelar kali ini memiliki seruan khusus yaitu #RakyatTagihJanji, yang berasal dari Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI. Seruan tersebut mencerminkan berbagai peristiwa […]

  • Rahasia Weton Kliwon: Jalur Cepat Menuju Kekayaan yang Tidak Semua Jiwa Mampu Menghadapinya

    Rahasia Weton Kliwon: Jalur Cepat Menuju Kekayaan yang Tidak Semua Jiwa Mampu Menghadapinya

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam perjalanan hidup, tidak semua manusia melangkah di jalur yang sama. Ada yang meniti hari dengan ritme pelan namun stabil, ada pula yang seolah ditarik cepat oleh arus kehidupan. Rejeki mengalir deras, kesempatan terbuka lebar, pengaruh berkembang pesat dalam waktu singkat. Dari luar, semua tampak menawan dan penuh harapan. Namun di balik kilau […]

expand_less