Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidur berkualitas

    Pentingnya Tidur Berkualitas bagi Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tidur adalah kebutuhan dasar manusia, namun seringkali diabaikan di tengah kesibukan kehidupan modern. Padahal, tidur berkualitas yang cukup  sangat penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Tidur yang berkualitas membantu tubuh memperbaiki sel-sel yang rusak dan memulihkan energi. Tidur juga berperan dalam menjaga sistem kekebalan tubuh, membantu kita melawan infeksi dan penyakit. Ketika […]

  • Persib Bandung, Persebaya Surabaya

    Persib Bandung Siap Hadapi Persebaya Surabaya di GBT: Tantangan Berat dalam Kompetisi Super League 2025/2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Persib Bandung dan Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) menjadi salah satu laga paling dinanti dalam kompetisi Super League 2025/2026. Laga ini tidak hanya penting secara teknis, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap posisi kedua tim di klasemen sementara. Dengan jadwal pertandingan yang digelar pada pekan ke-24, laga ini […]

  • Penunjukan Addin Jauharudin sebagai Komisaris BSI: Kiprah Politik dan Bisnis yang Mengguncang Dunia Keuangan

    Penunjukan Addin Jauharudin sebagai Komisaris BSI: Kiprah Politik dan Bisnis yang Mengguncang Dunia Keuangan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Addin Jauharudin kini resmi menjadi bagian dari struktur pemerintahan perusahaan keuangan besar di Indonesia. Penunjukannya sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menandai langkah penting dalam kariernya yang terus berkembang. Proses Penetapan dan Persyaratan yang […]

  • Tinjau Langsung, Plt Bupati Pastikan Bantuan Beras Tahap 3 Tepat Sasaran

    Tinjau Langsung, Plt Bupati Pastikan Bantuan Beras Tahap 3 Tepat Sasaran

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Bantuan pangan beras tahap tiga mulai disalurkan. Ada 92.127 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kabupaten Sidoarjo yang menerimanya. Mereka rutin menerima bantuan beras seberat 10 kg. Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH., M.Kn monitoring langsung penyalurannya, di dua belas desa/kelurahan di dua kecamatan hari ini, Senin, (12/8).   Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi ingin bantuan […]

  • Kecintaan Anggota Dewan Pada Jujitsu Menginspirasi Ribuan Anak Muda di Jawa Timur

    Kecintaan Anggota Dewan Pada Jujitsu Menginspirasi Ribuan Anak Muda di Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 369
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Yona Bagus Widyatmoko, Mantan Atlet Jujitsu yang Jadi Dewan dan Dirikan Dojo Gratiskan Biaya Latihan, Berhasil Cetak Atlet Kejurda dan Kejurnas. Kecintaan Yona Bagus Widyatmoko pada olahraga beladiri begitu besar. Tidak ingin ilmunya sia-sia, atlet jujitsu era 1995 itu mendirikan sebuah dojo. Biaya sengaja digratiskan, untuk membuka peluang agar semua anak punya kesempatan […]

  • Mantan Gelandang Chelsea dan Timnas Brasil, Oscar, Pensiun Akibat Masalah Kesehatan

    Mantan Gelandang Chelsea dan Timnas Brasil, Oscar, Pensiun Akibat Masalah Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pemain sepak bola ternama, Oscar, resmi mengakhiri kariernya di lapangan hijau setelah menerima diagnosis medis yang memaksa ia berhenti lebih awal dari yang diharapkan. Pemain berusia 34 tahun ini sebelumnya aktif bermain untuk klub SĂŁo Paulo FC, yang merupakan klub terbaru dalam perjalanan kariernya. Oscar mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan yang harus ia […]

expand_less