Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AlavĂ©s Berhasil Curi Poin Penting dari Laga Melawan Osasuna

    Alavés Berhasil Curi Poin Penting dari Laga Melawan Osasuna

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Deportivo AlavĂ©s berhasil meraih poin penting dalam pertandingan melawan Osasuna. Meski tidak mampu memenangkan laga, hasil imbang ini menjadi angin segar bagi tim yang sedang berjuang untuk menghindari zona degradasi. Dua pemain andalan, Toni MartĂ­nez dan Lucas BoyĂ©, menjadi penentu kemenangan dengan mencetak dua gol yang membawa AlavĂ©s pulang dengan satu poin. Performa […]

  • Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 28 Desember 2025: Gemini Sportif Manis,Virgo Berlibur Bersama

    Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 28 Desember 2025: Gemini Sportif Manis,Virgo Berlibur Bersama

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ramalan zodiak cinta besok Minggu 28 Desember 2025: Gemini sportif, Virgo belibur bersama. Besok Minggu 28 Desember 2025 sejumlah zodiak diramalkan melewati hari cukup manis. Zodiak Gemini akan menjalin hubungan yang harmonis dengan pasangan lantaran sikap manis dan sportif yang diberikan. Di sisi lain, Virgo akan menghabiskan waktu bersama dengan kekasih untuk meningkatkan […]

  • BPBD Probolinggo Kesiapsiagaan Bencana: Perpanjangan Status Tanggap Darurat hingga Juni 2026

    BPBD Probolinggo Kesiapsiagaan Bencana: Perpanjangan Status Tanggap Darurat hingga Juni 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengusulkan perpanjangan masa status tanggap darurat hingga 30 Juni 2026. Keputusan ini diambil karena masih adanya potensi bencana yang tinggi di wilayah tersebut, terutama terkait cuaca ekstrem, banjir, dan tanah longsor. Potensi Bencana yang Masih Mengancam Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, sejak […]

  • WiFi Liar Menggila di Garut, Warga Khawatir: Pemda Diminta Bertindak!

    WiFi Liar Menggila di Garut, Warga Khawatir: Pemda Diminta Bertindak!

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Penertiban Pemasangan Tiang WiFi di Wilayah Daerah DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah daerah diminta untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pemasangan tiang WiFi yang tidak tertib dan tanpa izin. Hal ini dilakukan karena keberadaan tiang WiFi yang sembarangan dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak tampilan lingkungan sekitar. Banyak daerah mengalami masalah serius akibat pemasangan tiang WiFi yang tidak […]

  • Sprint Race MotoGP Thailand 2026

    Persaingan Sengit di Sprint Race MotoGP Thailand 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sprint race MotoGP Thailand 2026 akan menjadi momen penting dalam perjalanan musim ini. Balapan yang digelar di Sirkuit Buriram akan menjadi awal dari kompetisi kelas utama yang penuh tantangan. Para pembalap terbaik dunia akan bersaing untuk meraih poin pertama sekaligus membangun momentum menuju balapan utama yang akan berlangsung pada hari berikutnya. Jadwal Siaran Langsung […]

  • Cristiano Ronaldo ,Al Nassr ,Damac Liga Arab Saudi 2025/2026, Al Nassr, Ronaldo ,Quinones

    Klasemen Liga Arab Saudi 2025/2026: Al Nassr Tampil Ketat, Ronaldo dan Quinones Bersaing Sengit

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Klasemen terbaru Liga Arab Saudi 2025/2026 menunjukkan persaingan yang ketat antara beberapa klub besar. Pemuncak klasemen sementara, Al Nassr, hanya unggul dua poin dari pesaing terdekatnya, Al Hilal. Meski demikian, posisi Al Nassr sebagai pemimpin klasemen tetap terasa nyaman mengingat jumlah laga yang tersisa. Persaingan Sengit di Papan Atas Al Nassr, yang diperkuat […]

expand_less