Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Viral di Media Sosial

    Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Viral di Media Sosial

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 212
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi topik yang banyak dibahas di media sosial. Beberapa pihak mengatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil tahun 2025 beserta kenaikan gaji untuk PNS akan segera diumumkan oleh pemerintah. Namun, informasi yang beredar di media sosial ternyata tidak benar setelah diverifikasi kebenarannya. Departemen Komunikasi dan Digital […]

  • 15 Vila Menarik dengan Kolam Renang Pantai untuk Liburan Impian

    15 Vila Menarik dengan Kolam Renang Pantai untuk Liburan Impian

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Daftar 15 Vila Terbaik di Bali yang Menawarkan Pengalaman Liburan Mewah dan Unik DIAGRAMKOTA.COM – Bali, pulau yang terkenal dengan keindahan alamnya, menjadi destinasi favorit bagi banyak wisatawan. Tidak hanya menawarkan pemandangan yang memukau, pulau ini juga memiliki berbagai pilihan penginapan yang mewah dan nyaman. Salah satu pilihan yang populer adalah vila, yang menawarkan privasi dan […]

  • Polsek Sedati Aktif Dukung Ketahanan Pangan di Desa Pranti

    Polsek Sedati Aktif Dukung Ketahanan Pangan di Desa Pranti

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 285
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Kapolsek Sedati Polresta Sidoarjo, Iptu Masyita Dian Sugianto, menginstruksikan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas melalui patroli sambang desa secara masif. Salah satu bentuk nyata dari inisiatif ini terlihat di budidaya ikan lele Desa Pranti, Kecamatan Sedati, pada Selasa (20/5/2025). Bhabinkamtibmas setempat aktif mendampingi pelaksanaan program […]

  • Banjir Rob Banjir Jakarta Hari Ini

    Banjir Rob Rendam 16 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta, BPBD: Dampak Supermoon

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 16 Rukun Tetangga (RT) dan tiga ruas jalan terdampak banjir rob pada Kamis (4/12). Data dihimpun hingga pukul 12.00 WIB menyebutkan banjir terjadi akibat fenomena pasang maksimum air laut yang bersamaan dengan fase Bulan Purnama serta Perigee atau Supermoon, sehingga meningkatkan tinggi permukaan air di […]

  • Polresta dan Pemkot Malang Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi

    Polresta dan Pemkot Malang Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 218
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mencegah kelangkaan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang melakukan inspeksi ke sejumlah kios dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang menjual pupuk bersubsidi pada Kamis, 4 Juli 2024. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Apip […]

  • Klasemen BRI Super League Setelah Laga Persebaya vs Persib Berakhir Imbang

    Klasemen BRI Super League Setelah Laga Persebaya vs Persib Berakhir Imbang

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Persebaya Surabaya dan Persib Bandung dalam BRI Super League 2025/2026 berakhir dengan skor imbang 2-2. Pertandingan yang digelar di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026), menjadi salah satu laga menarik di pekan ke-24 kompetisi. Meski kedua tim tampil sengit, hasil akhir tidak mengubah posisi klasemen secara signifikan. Gol-gol yang Mengubah Kekuasaan […]

expand_less