Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Akan Bangun 300 Titik Sumur Bor, 23 Titik Telah Operasional

    Polri Akan Bangun 300 Titik Sumur Bor, 23 Titik Telah Operasional

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri berencana membangun sebanyak 300 titik sumur bor di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan akses air bersih bagi masyarakat. Program ini akan menjangkau 216 desa yang tersebar di 12 kecamatan, dengan sasaran utama masjid dan musholla, puskesmas, sekolah, lokasi pengungsian, serta berbagai fasilitas umum lainnya. Hingga Jumat, 19 Desember 2025, […]

  • Kebijakan Hemat Anggaran Berbanding Terbalik dengan Musrenbang Waru

    Kebijakan Hemat Anggaran Berbanding Terbalik dengan Musrenbang Waru

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan pemerintah mengenai penghematan anggaran kembali menjadi sorotan publik setelah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Waru digelar di sebuah hotel bintang empat. Kegiatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arahan efisiensi belanja yang menekankan pengurangan pengeluaran untuk rapat, perjalanan dinas, serta konsumsi makanan dan minuman. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, […]

  • Jumat Berkah, Polres Sumenep Gelar Baksos di TPA Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

    Jumat Berkah, Polres Sumenep Gelar Baksos di TPA Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu dengan melakukan bakti sosial di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jumat (11/04/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep bersama jajaran memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya kepada puluhan warga yang tinggal dan mencari nafkah di sekitar TPA. […]

  • Penataan Kawasan Stadion Yosonegoro Magetan, Pedagang Burung Direlokasi

    Penataan Kawasan Stadion Yosonegoro Magetan, Pedagang Burung Direlokasi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Magetan tengah melakukan penataan kawasan Stadion Yosonegoro yang akan menjadi bagian dari rencana pembangunan Pasar Flora Fauna. Sebanyak 15 pedagang burung yang selama ini berjualan di sebelah selatan stadion akan direlokasi pada awal tahun 2026. Tujuan Relokasi Pedagang Burung Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Kiki Indriyani, menjelaskan bahwa […]

  • IDX , Pasar Saham Indonesia

    IDX Sektor Perkembangan Sektor Barang Baku di Pasar Saham Indonesia

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    BDIAGRAMKOTA.COM – Pasar saham Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada awal tahun 2026, khususnya sektor barang baku. Indeks sektor ini menjadi salah satu yang paling diminati oleh investor karena kinerjanya yang luar biasa. Hingga akhir Januari 2026, sektor barang baku mencatatkan pertumbuhan tertinggi dibandingkan indeks sektoral lainnya. Capaian ini menempatkan sektor barang baku sebagai primadona […]

  • Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Ramp Check hingga Tes Urine di Terminal Ampel Surabaya

    Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Ramp Check hingga Tes Urine di Terminal Ampel Surabaya

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan ramp check terhadap para pengemudi dan kondisi kendaraan bus di Terminal Wisata Religi Ampel, Jalan Pegirian, Surabaya. Kegiatan ini digelar dalam rangka sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025. Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Syafudin Rodji memimpin langsung ramp check, dan melibatkan para Kanit […]

expand_less