Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 323
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kebanggaan bagi Polres Jember, ketika Ketua Koperasi Konsumen Kepolisian Resor Jember, Agus Setiyono Hari S, S.H., berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam kategori Tokoh Gerakan Koperasi atas jasa dan darma baktinya dalam memajukan koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM). Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia dalam acara Puncak […]

  • PDIP Surabaya Mulai Penjaringan Ketua DPC, Dukungan PAC Bukan Penentu Utama

    PDIP Surabaya Mulai Penjaringan Ketua DPC, Dukungan PAC Bukan Penentu Utama

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 290
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PDI Perjuangan Kota Surabaya resmi memulai proses penjaringan Ketua DPC. Tahap awal ini menjadi pintu masuk dalam menentukan sosok calon pemimpin baru setelah posisi Ketua DPC sementara diisi oleh Plt Batara Goa. Meski nama calon berangkat dari usulan Pengurus Anak Cabang (PAC), jumlah dukungan terbanyak tidak otomatis menjamin rekomendasi pusat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) […]

  • Liburan Akhir Tahun, Surabaya Hadirkan Promo Tiket Wisata Hanya Rp 500

    Liburan Akhir Tahun, Surabaya Hadirkan Promo Tiket Wisata Hanya Rp 500

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 190
    • 0Komentar

    DIAGRMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kembali memperkenalkan program yang bertujuan untuk menarik minat masyarakat dan wisatawan menghabiskan liburan akhir tahun di kota tersebut. Dalam rangka memeriahkan Surabaya Holiday Super Sale (SHSS) 2025, pengunjung dapat mengakses empat destinasi wisata unggulan dengan harga tiket sangat terjangkau, hanya sebesar Rp 500 per orang. Program ini menjadi langkah strategis untuk […]

  • Khutbah Jumat 30 Januari 2026 Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Jadwal Imsak ,Buka Puasa , Jawa Timur

    Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk Wilayah Jawa Timur

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemenuhan kewajiban ibadah puasa selama bulan Ramadan menjadi fokus utama bagi umat Islam di Indonesia. Di Jawa Timur, persiapan menjelang bulan suci ini semakin matang dengan rilisnya jadwal imsakiyah resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Tahun ini, Ramadan 1447 Hijriah akan jatuh pada 19 Februari 2026. Jadwal imsakiyah merupakan informasi penting yang memuat waktu-waktu sholat […]

  • Kelompok Rentan, Gus Ipul

    Lindungi Kelompok Rentan, Gus Ipul Beri Pernyataan Terkait Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau lebih dikenal dengan Gus Ipul, mengungkapkan perhatian serius terhadap perlindungan kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan setelah kasus pengusiran Nenek Elina, seorang nenek berusia 80 tahun, dari rumahnya di Surabaya menarik perhatian publik. Menurut Mensos, pemerintah harus memastikan bahwa kelompok-kelompok ini mendapatkan […]

  • Tempat Diving Terbaik Di Bali

    Tempat Diving Terbaik Di Bali

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 277
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tempat diving terbaik di BaliDikenal sebagai salah satu destinasi diving terbaik di dunia, Bali menawarkan beragam spot diving yang memukau, mulai dari terumbu karang yang berwarna-warni hingga bangkai kapal bersejarah. Bagi para penyelam pemula maupun berpengalaman, Bali adalah tempat yang tepat untuk menjelajahi keajaiban dunia bawah laut. Berikut adalah 5 tempat diving terbaik […]

expand_less