Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunci Sukses Pengajuan KUR BRI 2025! Rahasia Disetujui Bank Terungkap

    Kunci Sukses Pengajuan KUR BRI 2025! Rahasia Disetujui Bank Terungkap

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 kembali menjadi pilihan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Sejak pertama kali diperkenalkan, KUR BRI diakui sebagai alternatif pembiayaan yang ramah masyarakat dengan suku bunga rendah dan jangka waktu panjang, membantu jutaan pengusaha berkembang tanpa beban keuangan yang berat. Bagi banyak […]

  • Pasca Kejadian Kecelakaan Pesta Halloween, DPRD Desak Pemkot Periksa SOP Penjualan Mihol

    Pasca Kejadian Kecelakaan Pesta Halloween, DPRD Desak Pemkot Periksa SOP Penjualan Mihol

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa naas usai pesta Halloween di salah satu klub malam, menjadi perhatian khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Dari kejadian tersebut, menyebabkan korban meninggal dunia. Budi Leksono, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, menyesalkan kejadian tersebut. Diketahui, Salah satu klub malam di Jl Embong Malang Surabaya menggelar pesta Halloween pada […]

  • Jelang Nataru, DPRD Sebut PDT KBS Telah Persiapkan Layanan Dan Infrastruktur

    Jelang Nataru, DPRD Sebut PDT KBS Telah Persiapkan Layanan Dan Infrastruktur

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian dan keuangan menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS)telah mempersiapkan dalam menghadapi momen libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Bagas Iman Waluyo, mengatakan bahwa ada beberapa upaya yang telah dilakukan oleh KBS baik secara layanan maupun […]

  • Grebeg Syawal di Solo Safari: Wujud Syukur Dikemas dalam Kolaborasi Tradisi dan Wisata 

    Grebeg Syawal di Solo Safari: Wujud Syukur Dikemas dalam Kolaborasi Tradisi dan Wisata 

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Solo Safari destinasi wisata edukasi satwa favorit dan pusat hiburan keluarga tengah kota Solo di Jawa Tengah menjadi saksi meriahnya acara Grebeg Syawal tahun 2025. Acara ini merupakan Grebeg Syawal ke-tiga sejak tahun 2023 yang terwujud atas adanya kolaborasi antara Karaton Kasunanan Surakarta dengan Solo Safari. Grebeg Syawal 2025 dihadiri oleh berbagai tokoh […]

  • Mahasiswi Keperawatan Unej Jadi Tokoh Pemuda yang Aktif Promosikan Wisata Bondowoso

    Mahasiswi Keperawatan Unej Jadi Tokoh Pemuda yang Aktif Promosikan Wisata Bondowoso

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BONDOWOSO – Seorang mahasiswa Ilmu Keperawatan Fakultas Keperawatan Universitas Jember (Unej) menunjukkan semangat luar biasa dalam mempromosikan potensi wisata daerah asalnya, Bondowoso. Dengan keterlibatan aktif dalam berbagai komunitas dan inisiatif pemerintah, dia membuktikan bahwa dedikasi terhadap pariwisata bisa menjadi jalan untuk mengangkat citra wilayah. Minat Awal Terhadap Alam dan Budaya Shinta Aura Angelina, mahasiswa semester tujuh, […]

  • Sempat Kabur Setahun, Pelaku Penganiayaan di Bangkalan Tak Berkutik Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur Setahun, Pelaku Penganiayaan di Bangkalan Tak Berkutik Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah buron selama setahun, MS (30), tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan pada Selasa (26/11/2024). Pelaku ditangkap di sebuah bangunan di tengah area persawahan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejara Penangkapan MS bermula dari laporan warga yang melihatnya membawa senjata tajam di sebuah SPBU […]

expand_less