Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPakar hukum, Erles Rareral, dengan tegas mengecam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang membuka peluang bagi mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Wantimpres.

Menurutnya, menempatkan mantan terpidana, khususnya yang terlibat kasus korupsi, dalam posisi yang dapat menentukan arah kebijakan pemerintahan merupakan tindakan yang tidak bijak.

Erles, yang juga seorang praktisi hukum, juga seorang Lawyer ini menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak sosok hebat dan berintegritas yang layak mengisi posisi tersebut.

Memberikan kesempatan kepada mantan koruptor yang telah mencuri uang negara, menurutnya, sama saja dengan memberikan karpet merah bagi mereka.

“Memalukan banget negeri ini, bagaimana mungkin mantan penjahat bisa menjadi Wantimpres?,” tegas Erles melalui whatsapp nya, Minggu (15/9/2024).

Pernyataan Erles ini menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap revisi UU Wantimpres yang dinilai berpotensi merugikan integritas dan kredibilitas pemerintahan.

Ia berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali revisi tersebut dan fokus pada pemilihan anggota Wantimpres yang memiliki rekam jejak bersih dan integritas yang teruji.

Sebagaimana diketahui Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Persetujuan ini diambil saat rapat panja pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Wantimpres RI, pada Selasa 10 September 2024 lalu.

Dalam DIM 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan bunyi pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diubah menjadi:

“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gibran Bermain Bola dengan Warga, Ciptakan Hatrick di Manokwari

    Gibran Bermain Bola dengan Warga, Ciptakan Hatrick di Manokwari

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil PresidenGibran Rakabuming Rakaterlihat menghabiskan waktu bersama masyarakat saat melakukan perjalanan dinas (kunker) keManokwari, Papua Barat. Pada hari Selasa (4/11/2025) sore, Gibran memakai jersey dengan nomor punggung 24 dan bermainsepak bola bersama masyarakat Manokwari. Gibran tiba di Lapangan Biryosi setelah memimpin rapat pleno BP3OKP dan berjumpa dengan tokoh adat setempat. Diketahui pada saat itu, […]

  • 5 Aplikasi Editing Film Berkualitas Profesional

    5 Aplikasi Editing Film Berkualitas Profesional

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Peran Penting Editing Film dalam Dunia Kreatif DIAGRAMKOTA.COM – Dalam dunia perfilman modern, proses penyuntingan atau film editing merupakan tahapan yang sangat menentukan hasil akhir sebuah karya. Melalui proses ini, potongan-potongan gambar, efek visual, dan tata suara disatukan menjadi narasi yang utuh dan emosional. Seiring perkembangan teknologi, kini tersedia berbagai aplikasi editing film yang dapat digunakan […]

  • Kasdam V/Brawijaya Pimpin Rakor Virtual Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wapang TNI di SICC

    Kasdam V/Brawijaya Pimpin Rakor Virtual Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wapang TNI di SICC

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si. menegaskan komitmen percepatan pembangunan KDKMP melalui rakor virtual bersama Wapang TNI. “Koordinasi yang terintegrasi menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan KDKMP secara efektif dan tepat sasaran.” ujarnya saat kegiatan di SICC Makodam V/Brawijaya berlangsung efektif. Rakor berlangsung Selasa 21 April 2026 di SICC Makodam V/Brawijaya […]

  • James Cameron Ubah Narasi Avatar: Fire and Ash Berdasarkan Reaksi Penonton

    James Cameron Ubah Narasi Avatar: Fire and Ash Berdasarkan Reaksi Penonton

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 228
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sutradara legendaris James Cameron dikenal sebagai sosok yang sangat memperhatikan detail dalam setiap proyek filmnya. Namun, dalam sebuah wawancara terbaru, ia mengungkapkan bahwa visi untuk film ketiga dari seri Avatar, Avatar: Fire and Ash, mengalami perubahan signifikan setelah ia mengamati reaksi penonton terhadap film sebelumnya, The Way of Water. Cameron menegaskan bahwa meskipun dirinya […]

  • Proyek PT Biru Semesta Abadi Disoal Warga, Komisi C DPRD Surabaya Desak Kaji Ulang IMB

    Proyek PT Biru Semesta Abadi Disoal Warga, Komisi C DPRD Surabaya Desak Kaji Ulang IMB

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 378
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi C DPRD Kota Surabaya berupaya mencari jalan keluar atas persoalan pembangunan gedung enam lantai dan satu lantai basement PT Biru Semesta Abadi (Biru) di kawasan Raya Menganti Karangan, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, yang sempat diprotes warga. Belasan warga mengadukan nasib mereka ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, yang kemudian memfasilitasi rapat dengar […]

  • Teks Khutbah Jumat

    Teks Khutbah Jumat Mempersiapkan Diri untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Bulan Syaban adalah bulan yang penuh makna dan keberkahan. Di dalamnya terdapat banyak kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan ketaqwaan, dan menyiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual menuju bulan suci Ramadan. Berikut beberapa langkah penting yang dapat dilakukan: 1. Persiapan Ruhiyah (Pengembangan Jiwa) Seorang muslim harus berusaha menjaga hatinya dari segala perbuatan yang […]

expand_less