DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 7,591 gram. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial MZ (45) di Jl. Jojoran Gg 3, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut laporan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur, penangkapan dilakukan di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- Nama: MZ Bin A (alm)
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Tempat/Tanggal Lahir: Surabaya, 18 Juli 1979
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Tidak bekerja
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Alamat: Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 5,314 gram
- 1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,690 gram
- 1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,740 gram
- 1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,621 gram
- 1 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,226 gram
- 1 timbangan elektrik
- 2 bendel plastik klip
- 4 skrop yang terbuat dari sedotan
- 1 buku catatan penjualan sabu
- 2 kotak dompet warna hitam
- Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 600.000
- 1 unit handphone merk Oppo
Menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka MZ, barang bukti tersebut didapatkan dari seorang berinisial T yang saat ini masih buron. Tersangka mengungkapkan bahwa transaksi narkotika dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di area pergudangan Kalianak Surabaya. MZ diperintahkan oleh T untuk membagi sabu sesuai pesanan dan menjualnya dengan harga antara Rp 200.000 hingga Rp 1.050.000 per gram, dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gram.
Tersangka juga mengaku sudah tiga kali menerima narkotika jenis sabu dari T. MZ kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes Surabaya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kerjasama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan bangsa. (dk/nns)