DIAGRAMKOTA.COM – Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, di mana tersangka berhasil membawa kabur sebuah mobil dan tembakau kering dengan total kerugian mencapai Rp 120 juta. Pelaku yang berinisial AN (36) berasal dari Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, dan telah melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu satu minggu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, mengungkapkan bahwa pencurian pertama terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, di area parkir Lapangan Durenan, Trenggalek, sedangkan pencurian kedua terjadi di Kecamatan Campurdarat pada 3 Agustus 2024. “Pelaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dalam seminggu. Kami segera melakukan penyelidikan setelah laporan masuk dan berhasil menangkap pelaku,” kata AKBP Muhammad Taat Resdianto pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut Kapolres, AN melakukan aksinya dengan cara mengamati situasi sekitar sebelum melancarkan pencurian. Pelaku cenderung menargetkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya, terutama jika kunci masih tergantung, sehingga memudahkan pelaku untuk mencurinya.
Setelah berhasil membawa kabur mobil beserta tembakau kering, AN menjual tembakau tersebut kepada beberapa pembeli dengan harga yang bervariasi. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur, menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap setelah salah satu saksi yang menerima tembakau dari AN mencurigai bahwa barang tersebut sangat mirip dengan tembakau milik temannya, Abdul Rohman, yang sebelumnya melaporkan kehilangan mobil beserta tembakau senilai Rp 120 juta.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan yang intensif. Hanya dalam dua hari, kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti,” terang AKP Muchamad Nur.
Saat ini, AN telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Kapolres Tulungagung menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga mereka, terutama kendaraan bermotor, untuk mencegah kejadian serupa. (dk/yud)