Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Satresnarkoba Surabaya Tangkap Sopir Pengedar Sabu di Pakis

Satresnarkoba Surabaya Tangkap Sopir Pengedar Sabu di Pakis

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada tanggal 9 Juli 2024, Kepolisian Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 2,072 gram. Kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pakis Gang I RT 14 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Tersangka dalam kasus ini adalah ZM Bin S, seorang laki-laki berusia 42 tahun yang lahir di Surabaya pada 25 Januari 1982. ZM Bin S yang beragama Islam dan berkewarganegaraan Indonesia, bekerja sebagai sopir swasta. Ia bertempat tinggal di Kupang Krajan Gang I RT 001 RW 003, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya serta di Jalan Pakis Gang I RT 14 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 12 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto masing-masing: 0,215g, 0,769g, 0,807g, 0,078g, 0,079g, 0,017g, 0,029g, 0,024g, 0,022g, 0,028g, 0,002g, 0,002g.
  • 2 bendel plastik klip.
  • 1 buah dosbox.
  • 1 unit handphone merk Itel warna hitam.

Penangkapan ZM Bin S dilakukan pada tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pakis Gang I RT 14 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,072 gram yang diakui milik tersangka.

Dalam interogasi, ZM Bin S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Y. Transaksi pembelian sabu dilakukan pada hari Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kembang Kuning, Surabaya, dengan jumlah 2 ½ gram seharga Rp 2.500.000,-.

ZM Bin S kemudian membagi sabu tersebut ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga per paket sebesar Rp 100.000,-. Dari kegiatan ini, tersangka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 200.000,-.

Kompol Suriah Miftah dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa tersangka ZM Bin S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polrestabes Surabaya melalui Kompol Suriah Miftah mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Selain itu, tindakan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk mengamankan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron

    Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi etik kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi […]

  • Kabupaten Jember

    Inovasi Komunikasi Pemerintah Daerah dalam Membangun Demokrasi di Jember

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui inovasi komunikasi yang transparan dan terbuka. Salah satu program unggulan yang menjadi sorotan adalah Pro Guse Update, sebuah inisiatif yang menawarkan ruang dialog langsung antara Bupati Jember, Gus Fawait, dengan awak media dan masyarakat. Proses Komunikasi yang Terbuka dan Dinamis Pro Guse Update tidak […]

  • Seleksi Jabatan Fungsional Perbendaharaan ,Mahkamah Agung

    Proses Seleksi Jabatan Fungsional Perbendaharaan di Mahkamah Agung Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali menggelar seleksi jabatan fungsional perbendaharaan melalui perpindahan dari jabatan lain yang berada di bawahnya. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung dengan nomor 3/SEK/PENG.KP1.1/I/2026, yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2026. Proses seleksi ini bertujuan untuk memperkuat struktur pengelolaan keuangan dan administrasi di lingkungan lembaga peradilan. […]

  • Waspada Rokok Ilegal: Sosialisasi Cukai Pedagang Pasar Belik Pemalang Jadi Kunci Pengetahuan

    Waspada Rokok Ilegal: Sosialisasi Cukai Pedagang Pasar Belik Pemalang Jadi Kunci Pengetahuan

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pedagang Pasar Belik mengikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Belik, Kabupaten Pemalang, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman pedagang mengenai aturan cukai serta menegaskan penerapan sanksi bagi pelanggaran. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, dengan menghadirkan narasumber resmi: Yusuf Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan […]

  • Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Pembelian BBM Harus Melalui Penyalur Berizin

    Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Pembelian BBM Harus Melalui Penyalur Berizin

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang menyatakan bahwa perusahaan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus memperoleh bahan bakarnya melalui pihak penyedia atau distributor yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. […]

  • Beras Lokal Jadi Alternatif di Pasuruan Saat Harga Beras Premium Naik

    Beras Lokal Jadi Alternatif di Pasuruan Saat Harga Beras Premium Naik

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dengan meningkatnya harga beras premium dan kualitas yang tidak memuaskan, beras lokal kini menjadi alternatif yang dipilih. Meskipun berasnya tidak terlalu putih, pasti lebih tahan lama karena kualitas yang terjaga dan tidak mengandung bahan kimia. “Saya memilih beras lokal atau penggilingan yang ada di sini. Karena berasnya bisa dilihat secara langsung,” kata Slamet, warga […]

expand_less