Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Satresnarkoba Surabaya Tangkap Sopir Pengedar Sabu di Pakis

Satresnarkoba Surabaya Tangkap Sopir Pengedar Sabu di Pakis

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada tanggal 9 Juli 2024, Kepolisian Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 2,072 gram. Kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pakis Gang I RT 14 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Tersangka dalam kasus ini adalah ZM Bin S, seorang laki-laki berusia 42 tahun yang lahir di Surabaya pada 25 Januari 1982. ZM Bin S yang beragama Islam dan berkewarganegaraan Indonesia, bekerja sebagai sopir swasta. Ia bertempat tinggal di Kupang Krajan Gang I RT 001 RW 003, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya serta di Jalan Pakis Gang I RT 14 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 12 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto masing-masing: 0,215g, 0,769g, 0,807g, 0,078g, 0,079g, 0,017g, 0,029g, 0,024g, 0,022g, 0,028g, 0,002g, 0,002g.
  • 2 bendel plastik klip.
  • 1 buah dosbox.
  • 1 unit handphone merk Itel warna hitam.

Penangkapan ZM Bin S dilakukan pada tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pakis Gang I RT 14 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,072 gram yang diakui milik tersangka.

Dalam interogasi, ZM Bin S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Y. Transaksi pembelian sabu dilakukan pada hari Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kembang Kuning, Surabaya, dengan jumlah 2 ½ gram seharga Rp 2.500.000,-.

ZM Bin S kemudian membagi sabu tersebut ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga per paket sebesar Rp 100.000,-. Dari kegiatan ini, tersangka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 200.000,-.

Kompol Suriah Miftah dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa tersangka ZM Bin S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polrestabes Surabaya melalui Kompol Suriah Miftah mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Selain itu, tindakan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk mengamankan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

    Polres Jember Akhirnya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 250
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 7 Februari 2013 silam di Dusun Paci, Desa Gelang, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Polda Jatim. Korban, Ali alias Pak Fathur (50), warga setempat, tewas secara tragis akibat dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri. Kapolres Jember […]

  • Kerry Adrianto

    Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kerry Adrianto Dituntut Denda Rp 13,4 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pemilik perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dihadapkan dengan tuntutan hukuman berat. Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Kerugian Negara yang Mencapai Triliunan Rupiah Dalam sidang di […]

  • 5 Tanda Peringatan Eom Jong Do di Don’t Call Me Ma’am, Tanpa Atribut

    5 Tanda Peringatan Eom Jong Do di Don’t Call Me Ma’am, Tanpa Atribut

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hubungan cinta memang sering terlihat indah di awal, namun seiring berjalannya waktu sifat seseorang mulai terlihat jelas, khususnya ketika komitmen mulai dibahas. Inilah yang terjadi pada Lee Il Ri (Jin Seo Yeon) dalam dramaDon’t Call Me Ma’am, ketika dia pernah terjebak dalam sebuah hubungantoxicdengan Eom Jong Do (Moon Yoo Kang), pria yang tampaknya peduli […]

  • Semarak Lomba Kemerdekaan di RW 01 Ngagel Rejo, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan

    Semarak Lomba Kemerdekaan di RW 01 Ngagel Rejo, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di RW 01 Kelurahan Ngagel Rejo berlangsung meriah. Acara yang diadakan di Balai RW 01 ini merupakan hasil kerja sama antara petugas perpustakaan kelurahan dengan pengurus RW 01 Ngagel Rejo. Dalam wawancara dengan tim Diagram Kota, Wisnu Resty, petugas taman bacaan di Balai RW 01 sekaligus panitia […]

  • Siapa Saja yang Lolos ke Top 3 Dangdut Academy 7?

    Siapa Saja yang Lolos ke Top 3 Dangdut Academy 7?

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 337
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dangdut Academy 7 kembali memperlihatkan kompetisi ketat dalam pencarian bakat musik dangdut terbaik di Indonesia. Setelah melalui berbagai babak penyisihan, tiga peserta akhirnya berhasil meraih tempat di Top 3 dan siap bersaing untuk menjadi juara. Proses seleksi ini tidak hanya menguji kemampuan vokal, tetapi juga daya tarik dan kesiapan mental para kontestan menghadapi tekanan […]

  • Kebijakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Penghapusan KTP Pemilik Pertama

    Kebijakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Penghapusan KTP Pemilik Pertama

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengambil langkah tegas terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Dedi Mulyadi memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran aturan yang dikeluarkan sebelumnya. Aturan tersebut berisi penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan. Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses […]

expand_less