DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Genteng berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi saat nonton bareng (nobar) semifinal Piala Asia U-23 antara Indonesia dan Uzbekistan di Grahadi Surabaya pada Senin, 29 April 2024.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban DN (25 tahun) mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha N Max berwarna hitam dengan nomor polisi AE 2560 QC. Motor tersebut diparkir di depan SDN 1 Kaliasin, Jalan Gubernur Suryo No. 26 Surabaya, tanpa kunci setir dan tanpa karcis dari juru parkir.
Setelah selesai nobar sekitar pukul 23.15 WIB, DN mendapati motornya hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Harsya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku MNR (36 tahun) ditangkap di rumahnya di Jalan Kemlaten, Surabaya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut dengan cara didorong hingga Jalan Panglima Sudirman, kemudian memesan ojek online untuk membantunya mendorong motor hingga ke Jalan Raya Mastrip Karang Pilang. Motor curian tersebut dijual di Madura seharga Rp 7,5 juta dan uangnya digunakan untuk berjudi online.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya melalui humas Polsek Genteng.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Genteng dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat. (dk/nns)