Pemkot Solo Berencana Mengutip Pajak Restoran dari Pedagang Kaki Lima 

DAERAH, PEMERINTAHAN1315 Dilihat

Diagram Kota Solo – Pemerintah Kota Surakarta berencana untuk mengutip pajak restoran dari Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pembangunan kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat mengungkapkan, langkah strategis ini merupakan momentum intensifikasi penarikan pajak restoran dan pajak lainnya pada tahun 2024,

Hal ini akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

“Berlakunya UU HKPD merupakan momentum penting bagi Pemkot Solo untuk memaksimalkan pendapatan pajak, terutama pada sektor restoran yang mencakup PKL,” kata Tulus melalui keterangan resmi, pada Jumat (16/02/2024).

Sebelumnya, Pemkot Solo telah mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen terhadap beberapa PKL kuliner seperti pedagang susu segar dan mi ayam. Kriteria untuk penarikan pajak restoran termasuk omzet minimum Rp 7,5 juta per bulan serta memiliki peralatan makan, meja, dan kursi.

Selain pajak restoran, empat jenis pajak lainnya yang berbasis pada konsumsi juga masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak penerangan jalan. Tarif maksimum untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman dalam UU HKPD ditetapkan sebesar 10 persen.

Pemkot Solo berencana untuk menargetkan pemungutan pajak dari beberapa PKL seperti pedagang bakso, soto, dan tahu kupat. Dalam beberapa kasus, PKL kuliner mampu menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan restoran dengan tempat usaha permanen. Sebagai contoh, seorang pedagang tahu kupat bisa menghasilkan pendapatan sekitar 200 piring dalam sehari.

Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak restoran, Bapenda Kota Solo bersama KPP Pratama Surakarta telah melakukan audit pengunjung di beberapa restoran.

Hasil audit tersebut menemukan bahwa beberapa pelaku usaha harus membayar jumlah pajak yang lebih tinggi dari sebelumnya. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan mengatasi defisit pendanaan pembangunan kota.

Dari audit tersebut, didapati pelaku usaha Sate Kambing dan Tengkleng Rica-Rica Pak Manto yang semula menyetorkan pajak restoran sebesar Rp 16 juta per bulan, kini mesti membayar sekitar Rp 56 juta per bulan.

Melalui langkah ini, Pemkot Solo berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak terhadap PKL kuliner. Dengan meningkatnya PAD, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan kota dan masyarakatnya.

Tulus mengklaim, Pemkot Solo telah melakukan pendekatan sekaligus sosialisasi aturan UU HKPD kepada para pedagang terkait. Sebelumnya, di Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solo 2025,

“Biaya program pembangunan Kota Solo pada 2025 mencapai Rp 2,7 triliun, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp 2 triliun, meninggalkan kekurangan pendanaan sekitar Rp 700 miliar. Untuk menutupi defisit ini, Pemkot Solo perlu mencari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Solo Gatot Sutanto, rekapitulasi pagu rancangan awal RKPD 2025 mencapai Rp 2,72 triliun.

Sementara dalam proyeksi APBD Kota Solo 2025, pendapatan dari PAD melibatkan pajak daerah sebesar Rp 592 miliar, retribusi daerah Rp 85,572 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 18,781 miliar, dan PAD sah lainnya Rp 144,708 miliar.

Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan sekitar Rp 1.141 triliun, sedangkan pendapatan transfer antardaerah mencapai Rp 85,641 miliar.

“Dengan langkah strategis ini, Pemkot Solo berharap dapat meningkatkan PAD melalui pemungutan pajak terhadap PKL kuliner, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Solo, dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” pungkasnya. (dk/aden)

Share and Enjoy !