Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Restorative Justice Selamatkan M.W., Tulang Punggung Keluarga yang Terpaksa Gelapkan Motor

Restorative Justice Selamatkan M.W., Tulang Punggung Keluarga yang Terpaksa Gelapkan Motor

  • account_circle Adis
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA .COM — Upaya penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Prinsip itulah yang diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui pendekatan restorative justice (RJ), dalam perkara penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh M. Wahyu Febriansyah (MW), warga Dusun Jati Agung, Desa Wage, Kecamatan Taman.

MW disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, setelah terbukti menjual motor bebek Vega ZR warna Hijau bernopol W 4647 IM milik majikannya, Zainal Arifin, yang dipinjamnya untuk keperluan kerja. Motor itu dijual melalui media sosial seharga Rp1,5 juta. Namun di balik perbuatannya, terdapat situasi sosial dan ekonomi yang sangat mendesak.

“MW adalah tulang punggung keluarga. Ia memiliki dua adik berkebutuhan khusus dan seorang ibu yang menderita TBC, membutuhkan perawatan intensif. Ketika ditagih membayar sewa motor, ia tidak punya pilihan lain demi menyelamatkan keluarganya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH., MH., dalam keterangannya,Kamis(31/07/2025).

Dari perspektif hukum pidana, perkara ini bisa saja dinyatakan selesai dengan vonis hukuman penjara. Namun, dalam perspektif hukum yang lebih luas dan humanis, penegakan hukum harus memberikan manfaat bagi keadilan sosial.

Yang membahagiakan, korban yakni Zainal Arifin, menunjukkan sikap mulia dengan memaafkan MW. Bahkan, Zainal bersedia menerima MW kembali bekerja bersamanya, dengan sejumlah kesepakatan dan komitmen. Hal ini membuktikan bahwa hubungan sosial dan kepercayaan dapat dipulihkan tanpa harus melalui pemidanaan.

Kajati Jatim menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini tidak dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya pengakuan bersalah dari pelaku, adanya permintaan maaf, dan yang terpenting, adanya kesediaan dari korban untuk memaafkan.

“Jika pelaku dipenjara, itu mungkin sah secara hukum. Tapi manfaat sosialnya sangat kecil dibanding dengan mengembalikannya ke masyarakat. Dia masih dibutuhkan, bukan hanya oleh keluarganya, tapi juga oleh lingkungannya,” tegas Kajati.

Kuntadi juga berharap agar kepala desa dan masyarakat menerima MW kembali, sebagai bagian dari proses pemulihan sosial. Ia pun mengapresiasi kerja sama antara aparat penegak hukum, Pemkab, dan Forkopimda Sidoarjo yang turut mendukung upaya RJ dalam perkara ini.

Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menangani lebih dari 30 perkara melalui pendekatan restorative justice, menunjukkan komitmen untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya adil di atas kertas, tapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua, bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa harus kehilangan sisi kemanusiaan,” pungkasnya.(DK/Ais)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Ketut Abid Halimi, S.Pd.I., M.Pd., C.Ht., C.Ps. Resmi Menjadi Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN)

    Dr. Ketut Abid Halimi, S.Pd.I., M.Pd., C.Ht., C.Ps. Resmi Menjadi Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN)

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tokoh Pendidikan, Hipnoterapis, dan Psikolog yang Siap Meningkatkan Moralitas dan Profesionalisme Wartawan Nasional Dalam upaya memperkuat fondasi moral dan intelektual organisasi, Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN) resmi menetapkan Dr. Ketut Abid Halimi, S.Pd.I., M.Pd., C.Ht., C.Ps. sebagai Dewan Penasehat Nasional. Sosok yang dikenal luas sebagai akademisi, praktisi pendidikan, sekaligus pakar hipnoterapi dan psikologi […]

  • prabowo Prabowo Ingatkan Jaksa dan Polisi Prabowo Tandatangani UU Perubahan Hukuman

    Pemerintah Keluarkan PP Baru 2025 Atur Pengupahan

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait pengupahan yang menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan upah karyawan dan pekerja di Indonesia. Berdasarkan dokumen PP tersebut, aturan ini mengatur secara menyeluruh berbagai hal terkait penggajian, mulai dari kebijakan penggajian, penentuan upah minimum, struktur dan besaran upah, hingga bentuk serta cara […]

  • Pengadaan Mobil Siaga hingga Infrastruktur, Prioritas Pembangunan Pemkab Madiun Tahun 2026

    Pengadaan Mobil Siaga hingga Infrastruktur, Prioritas Pembangunan Pemkab Madiun Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Madiun telah menetapkan 17 program prioritas yang akan menjadi fokus utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang terbatas dapat digunakan secara optimal dan berdampak langsung pada masyarakat. Fokus Utama Pembangunan Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan bahwa pembangunan akan mengarah pada […]

  • Dana Rp 174 Juta untuk Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana di Kabupaten Malang

    Dana Rp 174 Juta untuk Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana di Kabupaten Malang

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bantuan dana sebesar Rp 174 juta telah diajukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang ke Pemprov Jawa Timur. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki 148 rumah yang rusak akibat bencana alam, khususnya angin puting beliung. Proses pengajuan berkas fisik dilakukan setelah perhitungan kerusakan memakan waktu cukup lama. Kondisi Kerusakan dan Penggunaan Dana […]

  • Giliran warga Kecamatan Semampir, Kenjeran dan Tambaksari dapat PIP: Terimakasih PDIP dan Mbak Puti

    Giliran warga Kecamatan Semampir, Kenjeran dan Tambaksari dapat PIP: Terimakasih PDIP dan Mbak Puti

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar gembira dirasakan keluarga penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah Kecamatan Semampir, Kenjeran dan Tambaksari, Salah satunya adalah orang tua dari Agnes Gita, siswi SDN Perak Utara 3, yang baru pertama kali menerima bantuan pendidikan dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Puti Guntur Sukarno. Saat ditemui, Ibu siswa Agnes Gita […]

  • 4 Zodiak Dapat Keberuntungan Ekstra Hingga Akhir Oktober 2025, Apakah Zodiakmu Juga?

    4 Zodiak Dapat Keberuntungan Ekstra Hingga Akhir Oktober 2025, Apakah Zodiakmu Juga?

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Zodiak yang Akan Alami Keberuntungan Besar Hingga Akhir 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Ada kabar baik yang menyelimuti beberapa zodiak di tengah berbagai tantangan yang sebelumnya mereka alami. Mulai dari bulan-bulan sebelumnya hingga kini, semesta mulai memberikan tanda-tanda keberhasilan dan perubahan positif yang begitu jelas. Berbagai peluang emas bermunculan, mulai dari rezeki yang lebih lancar, hubungan asmara yang […]

expand_less