Direktorat Jenderal Pajak Memutuskan Untuk Mengundur Penggunaan Nomor Induk Kependudukan

EKONOMI856 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan  empertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

Baca Juga :  Khofifah Indar Parawansa: Strategi Penguatan Ekonomi Pesantren Melalui Digitalisasi 

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Untuk implementasi (NIK sebagai NPWP) secara penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024. Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi Wajib Pajak. Sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak,” jelas Dwi.

Sebelumnya, ia mengungkapkan, NIK dan NPWP yang perlu divalidasi oleh Wajib Pajak berjumlah 71,6 juta. Hingga Oktober 2023, sudah 59,08 juta Wajib Pajak yang sudah memadankan NIK dan NPWP.

Baca Juga :  Khofifah Indar Parawansa: Strategi Penguatan Ekonomi Pesantren Melalui Digitalisasi 

“Untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP, misalnya, pemberi kerja ingin melakukan pemadanan secara massal, kami juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi para Wajib Pajak untuk memadankan NIK dan NPWP,” kata Dwi.

Apabila terdapat kendala yang di luar kewenangan DJP, seperti kesalahan atau dobel data, maka bisa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Walaupun DJP telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, namun kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh Wajib Pajak di Dukcapil,” ujar Dwi.

Sementara itu, Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan, untuk perusahaan yang memiliki pegawai ribuan, DJP bisa membantu secara sistem oleh Kantor Pusat DJP.

Baca Juga :  Khofifah Indar Parawansa: Strategi Penguatan Ekonomi Pesantren Melalui Digitalisasi 

“Nanti email terlebih dahulu ke satgas.npwp16@pajak.go.id. Lalu, janjian masuk zoom untuk bimbingan teknisnya, termasuk helpdesk untuk perbaikan sistem aplikasi di pemberi kerja. Selain itu, bantuan asistensi pemadanan NIK dan NPWP juga bisa dimanfaatkan Wajib Pajak dengan mengirimkan surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar,” jelas Inge. (akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *