Kejaksaan Agung TetapkanLima Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

HUKUM, NASIONAL748 Dilihat

Diagran Kota Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang signifikan dalam kasus ini.

HL, selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN, bersama dengan FL, selaku marketing PT TIN, diduga terlibat dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bagian dari aktivitas ilegal. Keduanya juga diduga membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, SW, BN, dan AS, masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun RKAB tersebut tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  DPP AMI : Rutan Kelas I Medaeng Surabaya 'Diduga Jadi Sarang Pungli'

Mereka diketahui telah menggunakan RKAB tersebut untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di sektor pertambangan,” kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Akibat perbuatan tersebut, kelimanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangma FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  MAKI Jatim siap All Out jalin kerjasama dengan PTPN 1 Regional IV terkait masalah Pertanahan

“Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Kuntadi. Sedangkan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan tersangka.

Adapun 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;

Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;

Baca Juga :  MAKI Jatim siap All Out jalin kerjasama dengan PTPN 1 Regional IV terkait masalah Pertanahan

Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam negara dan menjamin keadilan bagi masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *