Asyik BST Cair Lagi Maret 2021, Dan Cara Daftar dtks.kemensos.go.id

Uncategorized895 Dilihat

Surabaya, Metrojatim.com – Bantuan Sosial Tunai atau BST adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dan sebuah kabar gembira untuk penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST) sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial ( Kemensos). BST Rp 300 ribu akan cair lagi bulan Maret hingga April 2021.

Jika pencairan BST Rp 300.000 bermasalah, Kemensos sudah menyediakan layanan kontak pengaduan Bansos. Bagi masyarakat yang kesulitan atau mengalami masalah saat pencairan BST Rp 300.000, bisa langsung mengadukannya via Whatsapp (WA) dan email. Berikut kontak pengaduannya.

1. Email: bansoscovid19.kemensos.go.id

2. Whatsapp (WA): 08111022210

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang Bansos dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300.000 hingga April 2021 mendatang.

Jika belum terdaftar di dtks.kemensos.go.id, berikut cara daftranya dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan melakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya menandatangani, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah terverifikasi dan tervalidasi kemudian menginputnya di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah terinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini terlaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang mengesahkan Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Melakukan penyampaian dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel. (red)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Saya masyarakat kurang mampu dengan mencari nafkah sendiri,tidak pernah mendapat bantuan apapun dari dinsos.anak saya sekolah SMK negeri dan madrasah pun tak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah.mohon survey ulang masyarakat yang benar”kurang mampu.trima kasih

  2. Saya pelaku usaha yang sangat berdampak di situasi pandemi tp sampai saat ini sy blm mendapatkan bantuan dr pemerintah ,pdhl sy tulang punggung kelg ,6 jiwa yg sy nafkahi & 3 anak yg masih sy biayai sklhny