Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Paradoks dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945

DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perjalanan bangsa Indonesia menuju kesejahteraan, sebuah paradoks yang membingungkan terus menggerogoti fondasi konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan bahwa petani Indonesia semakin terpinggirkan, sementara penguasaan lahan oleh korporasi semakin meluas.

Ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana letak kesalahan kita? Apakah implementasi konstitusi telah terdistorsi, atau apakah ada kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut?

Mandat Konstitusi yang Terdistorsi

Pasal 33 UUD 1945 sejatinya mengandung tiga prinsip utama: penguasaan negara, demokrasi ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Namun, dalam praktiknya, ketiga prinsip ini mengalami distorsi yang sistematis. Penguasaan negara yang seharusnya menjadi perlindungan bagi rakyat berubah menjadi sekadar pemberian izin kepada korporasi. Demokrasi ekonomi yang seharusnya memberdayakan rakyat justru digantikan oleh oligarki ekonomi yang menguasai sumber-sumber produksi. Sementara itu, kesejahteraan sosial menjadi sekadar kata-kata kosong, karena petani—pelaku utama pertanian—terpaksa menjadi penonton di negeri agrarisnya sendiri.

Dikotomi yang Menghianati Konstitusi

Kita menyaksikan sebuah dikotomi yang semakin melebar. Di tingkat petani, lahan semakin terpecah-pecah dan tidak efisien, sedangkan di tingkat korporasi, penggunaan lahan berlangsung dalam skala masif. Data menunjukkan bahwa dari tahun 1970 hingga 2024, rata-rata kepemilikan lahan petani menyusut dari 0,8 hektar menjadi 0,5 hektar. Sebaliknya, luas perkebunan kelapa sawit korporasi meningkat drastis, dari sekitar 100.000 hektar pada tahun 1970 menjadi 16,8 juta hektar saat ini. Sekitar 10 juta hektar lebih dimiliki oleh sejumlah kecil korporasi besar.

Ironisnya, ekspansi korporasi ini tidak diiringi dengan pengembangan industri hilir. Kita tetap menjadi eksportir bahan mentah, sementara nilai tambah dinikmati oleh negara lain. Contohnya, Indeks Kompleksitas Produk (Product Complexity Index) minyak kelapa sawit hanya bernilai minus 2,4, yang menunjukkan kandungan ilmu pengetahuan rendah dalam produk ini. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat Pasal 33 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Deindustrialisasi dan Beban Ganda Pertanian

Yang lebih memprihatinkan adalah fakta bahwa sementara pertanian dibiarkan terfragmentasi, industrialisasi justru mengalami kemunduran. Kontribusi manufaktur terhadap PDB merosot dari 28 persen pada 2001 menjadi 18 persen pada 2023. Deindustrialisasi ini memaksa pertanian menanggung beban ganda: sebagai penyedia lapangan kerja dan penjaga stabilitas sosial, sekaligus sebagai buffer ketika industri melemah.

Inilah bentuk pengkhianatan terhadap konsep transformasi struktural yang menjadi inti pembangunan berkelanjutan. Alih-alih membangun industri yang menghasilkan nilai tambah, kita justru terjebak dalam ekonomi ekstraktif yang menyengsarakan rakyat dan menguras kekayaan alam.

Menyelamatkan Mandat Konstitusi

Sudah saatnya kita kembali kepada jiwa asli Pasal 33 UUD 1945. Kita membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi fundamental:

  1. Interpretasi ulang makna “dikuasai oleh negara”

    Penguasaan negara harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan sebagai legitimasi bagi korporasi. Negara harus aktif dalam mencegah konsentrasi penguasaan sumber daya alam pada segelintir kelompok.

  2. Penegakan prinsip demokrasi ekonomi

    Koperasi dan usaha kecil menengah harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Product Complexity Index minus 2,4 tidak layak bagi produk perusahaan konglomerat swasta atau BUMN. Skema kemitraan yang adil antara petani dan industri harus menjadi prioritas, bukan pemberian konsesi kepada korporasi. Koperasi harus menjadi institusi utama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti perkebunan.

  3. Pembatasan jelas tentang “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

    Harus ada indikator terukur dan batasan waktu dalam pemanfaatan sumber daya alam. Setiap pengusahaan harus diikuti dengan kewajiban pengembangan industri hilir dan transfer teknologi.

Penutup: Saatnya Kembali ke Khittah

Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang paling revolusioner, karena bertujuan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi kerakyatan. Kini, 80 tahun setelah kemerdekaan, kita justru menyaksikan kembalinya pola ekonomi kolonial dalam bentuk yang lebih modern: konsentrasi penguasaan sumber produksi pada segelintir orang, dengan rakyat hanya menjadi penonton.

Kita tidak membutuhkan amandemen konstitusi. Kita membutuhkan penegakan konstitusi yang berintegritas. Kita tidak membutuhkan kebijakan baru. Kita membutuhkan keberanian untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan jiwa konstitusi.

Sebagai penutup, izinkan saya mengutip pesan Bung Hatta: “Pemerintah harus melindungi kaum yang lemah, dan mengatur perusahaan-perusahaan besar, supaya tidak menjadi perusahaan raksasa yang melanggar hak asasi manusia kecil.”

Sudah saatnya kuasa negara yang tersandera dibebaskan, dan dikembalikan kepada khittahnya: sebagai pelindung rakyat, penjaga keadilan, dan pengawal kedaulatan ekonomi bangsa.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Bawa Pesan Harmoni di Expo 2025 Osaka

    Presiden Prabowo Bawa Pesan Harmoni di Expo 2025 Osaka

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto Hadiri Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengunjungi Paviliun Indonesia dalam rangkaian kegiatan Expo 2025 Osaka. Kehadiran Presiden menjadi bukti komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam menjalankan diplomasi internasional yang berfokus pada keberlanjutan dan inovasi. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama antar negara […]

  • Sambelan Seafood Joder KA Dhani: Pilihan Menu Puasa yang Tidak Ribet dan Enak

    Sambelan Seafood Joder KA Dhani: Pilihan Menu Puasa yang Tidak Ribet dan Enak

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 235
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Dalam bulan suci Ramadan, banyak orang mencari menu berbuka puasa yang praktis, enak, dan mengenyangkan. Sambelan Seafood Joder KA Dhani hadir sebagai pilihan tepat dengan berbagai hidangan lezat yang tidak ribet, cocok bagi mahasiswa dan pekerja yang ingin berbuka dengan makanan berkualitas tanpa perlu repot memasak sendiri. Tempat makan ini menawarkan menu favorit yang […]

  • Duo Wening Jepank Sambut Tahun Baru Imlek dengan Dua Lagu Spesial untuk Kota Solo

    Duo Wening Jepank Sambut Tahun Baru Imlek dengan Dua Lagu Spesial untuk Kota Solo

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 246
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah mini Album Pesona Solo berhasil Release di bulan September 2024, di awal Tahun 2025 Duo Wening Damayanti & Mr. Jepank Van Sambeng kembali meluncurkan dua karya terbarunya yaitu lagu Imlek di Solo 1 dan 2. Di album Pesona Solo terdapat 5 lagu yang kesemuanya bercerita tentang Solo.Tak ingin kehilangan momentum, maka di […]

  • Kabar Duka, Aktor Gary Iskak Tutup Usia

    Kabar Duka, Aktor Gary Iskak Tutup Usia

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berita duka datang dari dunia hiburan, di mana aktor Gary Iskak dilaporkan telah meninggal. Ia dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan. Ucapan belasungkawa mengalir deras di akun Instagram Gary Iskak serta istrinya Richa. Salah satu pernyataan belasungkawa diungkapkan melalui akun Instagram VJ Alven Fabe dan aktor Bajaj Bajuri, Said Bajuri. Ia memposting video pernyataan belasungkawa […]

  • Relawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Sidoarjo ke Polda Jatim

    Relawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Sidoarjo ke Polda Jatim

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tim Hukum Relawan Mimik Idayana resmi mengadukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Jumat (18/7/2025). Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi yang dinilai bermuatan fitnah dan menyerang nama baik pejabat publik tersebut. Ketua Bidang Hukum Relawan, Dimas Yemahura […]

  • Warga Binaan Rutan Surabaya Raih Keterampilan Lewat Kue Kering

    Warga Binaan Rutan Surabaya Raih Keterampilan Lewat Kue Kering

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus mengasah keterampilan mereka melalui program pembinaan kemandirian. Salah satu kegiatan unggulan yang tengah berlangsung adalah pelatihan pembuatan kue kering. Program ini bertujuan untuk membekali mereka dengan keahlian yang bisa menjadi modal usaha setelah bebas.(12/03/25) Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menyampaikan […]

expand_less