Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Paradoks dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945

DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perjalanan bangsa Indonesia menuju kesejahteraan, sebuah paradoks yang membingungkan terus menggerogoti fondasi konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan bahwa petani Indonesia semakin terpinggirkan, sementara penguasaan lahan oleh korporasi semakin meluas.

Ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana letak kesalahan kita? Apakah implementasi konstitusi telah terdistorsi, atau apakah ada kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut?

Mandat Konstitusi yang Terdistorsi

Pasal 33 UUD 1945 sejatinya mengandung tiga prinsip utama: penguasaan negara, demokrasi ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Namun, dalam praktiknya, ketiga prinsip ini mengalami distorsi yang sistematis. Penguasaan negara yang seharusnya menjadi perlindungan bagi rakyat berubah menjadi sekadar pemberian izin kepada korporasi. Demokrasi ekonomi yang seharusnya memberdayakan rakyat justru digantikan oleh oligarki ekonomi yang menguasai sumber-sumber produksi. Sementara itu, kesejahteraan sosial menjadi sekadar kata-kata kosong, karena petani—pelaku utama pertanian—terpaksa menjadi penonton di negeri agrarisnya sendiri.

Dikotomi yang Menghianati Konstitusi

Kita menyaksikan sebuah dikotomi yang semakin melebar. Di tingkat petani, lahan semakin terpecah-pecah dan tidak efisien, sedangkan di tingkat korporasi, penggunaan lahan berlangsung dalam skala masif. Data menunjukkan bahwa dari tahun 1970 hingga 2024, rata-rata kepemilikan lahan petani menyusut dari 0,8 hektar menjadi 0,5 hektar. Sebaliknya, luas perkebunan kelapa sawit korporasi meningkat drastis, dari sekitar 100.000 hektar pada tahun 1970 menjadi 16,8 juta hektar saat ini. Sekitar 10 juta hektar lebih dimiliki oleh sejumlah kecil korporasi besar.

Ironisnya, ekspansi korporasi ini tidak diiringi dengan pengembangan industri hilir. Kita tetap menjadi eksportir bahan mentah, sementara nilai tambah dinikmati oleh negara lain. Contohnya, Indeks Kompleksitas Produk (Product Complexity Index) minyak kelapa sawit hanya bernilai minus 2,4, yang menunjukkan kandungan ilmu pengetahuan rendah dalam produk ini. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat Pasal 33 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Deindustrialisasi dan Beban Ganda Pertanian

Yang lebih memprihatinkan adalah fakta bahwa sementara pertanian dibiarkan terfragmentasi, industrialisasi justru mengalami kemunduran. Kontribusi manufaktur terhadap PDB merosot dari 28 persen pada 2001 menjadi 18 persen pada 2023. Deindustrialisasi ini memaksa pertanian menanggung beban ganda: sebagai penyedia lapangan kerja dan penjaga stabilitas sosial, sekaligus sebagai buffer ketika industri melemah.

Inilah bentuk pengkhianatan terhadap konsep transformasi struktural yang menjadi inti pembangunan berkelanjutan. Alih-alih membangun industri yang menghasilkan nilai tambah, kita justru terjebak dalam ekonomi ekstraktif yang menyengsarakan rakyat dan menguras kekayaan alam.

Menyelamatkan Mandat Konstitusi

Sudah saatnya kita kembali kepada jiwa asli Pasal 33 UUD 1945. Kita membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi fundamental:

  1. Interpretasi ulang makna “dikuasai oleh negara”

    Penguasaan negara harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan sebagai legitimasi bagi korporasi. Negara harus aktif dalam mencegah konsentrasi penguasaan sumber daya alam pada segelintir kelompok.

  2. Penegakan prinsip demokrasi ekonomi

    Koperasi dan usaha kecil menengah harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Product Complexity Index minus 2,4 tidak layak bagi produk perusahaan konglomerat swasta atau BUMN. Skema kemitraan yang adil antara petani dan industri harus menjadi prioritas, bukan pemberian konsesi kepada korporasi. Koperasi harus menjadi institusi utama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti perkebunan.

  3. Pembatasan jelas tentang “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

    Harus ada indikator terukur dan batasan waktu dalam pemanfaatan sumber daya alam. Setiap pengusahaan harus diikuti dengan kewajiban pengembangan industri hilir dan transfer teknologi.

Penutup: Saatnya Kembali ke Khittah

Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang paling revolusioner, karena bertujuan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi kerakyatan. Kini, 80 tahun setelah kemerdekaan, kita justru menyaksikan kembalinya pola ekonomi kolonial dalam bentuk yang lebih modern: konsentrasi penguasaan sumber produksi pada segelintir orang, dengan rakyat hanya menjadi penonton.

Kita tidak membutuhkan amandemen konstitusi. Kita membutuhkan penegakan konstitusi yang berintegritas. Kita tidak membutuhkan kebijakan baru. Kita membutuhkan keberanian untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan jiwa konstitusi.

Sebagai penutup, izinkan saya mengutip pesan Bung Hatta: “Pemerintah harus melindungi kaum yang lemah, dan mengatur perusahaan-perusahaan besar, supaya tidak menjadi perusahaan raksasa yang melanggar hak asasi manusia kecil.”

Sudah saatnya kuasa negara yang tersandera dibebaskan, dan dikembalikan kepada khittahnya: sebagai pelindung rakyat, penjaga keadilan, dan pengawal kedaulatan ekonomi bangsa.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • H Moh Nizar Anggota komisi C DPRD Sidoarjo

    Anggota DPRD Komisi C Moh Nizar Fokus Perjuangkan Sidoarjo Barat: Bebas Banjir, Jalan Halus, dan Penerangan Aman

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 265
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Moh Nizar, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pembangunan infrastruktur di wilayah Sidoarjo Barat (Sibar). Hal ini disampaikan saat diwawancarai oleh diagramkota.com pada Sabtu, (19/04/2025). “Program saya memang fokus di wilayah Sidoarjo Barat. Tujuan utamanya agar masyarakat di sana bisa merasakan wilayah yang […]

  • Perang di Timur Tengah: Serangan Amerika Serikat ke Pulau Kharg dan Ancaman Terhadap Infrastruktur Minyak

    Perang di Timur Tengah: Serangan Amerika Serikat ke Pulau Kharg dan Ancaman Terhadap Infrastruktur Minyak

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Serangan udara yang dilakukan oleh pasukan Amerika Serikat terhadap pulau Kharg, sebuah wilayah strategis di pesisir barat daya Iran, telah memicu krisis politik dan militer di kawasan tersebut. Presiden Donald Trump mengklaim bahwa pasukan AS telah “menghancurkan” target militer Iran di lokasi tersebut, sementara pihak berwenang di Teheran memberi peringatan bahwa infrastruktur minyak […]

  • Jadwal Kapal KM Kelud untuk Rute Batam ke Belawan dan Tanjung Priok Tahun 2026

    Jadwal Kapal KM Kelud untuk Rute Batam ke Belawan dan Tanjung Priok Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 182
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperkuat jaringan transportasi melalui pengoperasian kapal penumpang KM Kelud. PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero Cabang Batam telah merilis jadwal lengkap kedatangan dan keberangkatan kapal tersebut untuk bulan Februari 2026. Jadwal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berpindah antar pelabuhan utama, termasuk Batam, Tanjung Balai Karimun, […]

  • Sriwijaya FC vs PSPS Pekanbaru

    Prediksi Skor, Strategi dan Motivasi yang Membentuk Laga Sriwijaya FC vs PSPS Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Sriwijaya FC dan PSPS Pekanbaru dalam Pegadaian Championship menjadi momen penting bagi kedua tim. Tidak hanya sekadar pertandingan biasa, laga ini memiliki bobot signifikan karena memengaruhi posisi klasemen masing-masing klub. Bagi Sriwijaya FC, ini adalah kesempatan untuk mengakhiri tren negatif mereka dan menghindari ancaman degradasi. Sementara itu, PSPS Pekanbaru berusaha menjaga […]

  • Momen Libur Panjang, Legislator PSI Desak Transportasi Publik Lebih Baik

    Momen Libur Panjang, Legislator PSI Desak Transportasi Publik Lebih Baik

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Momen Libur Panjang, Legislator PSI Desak Transportasi Publik Lebih Baik

  • Pembalap MotoGP Terjatuh di Area Paddock, Kritik dari Tim BK8 Gresini

    Pembalap MotoGP Terjatuh di Area Paddock, Kritik dari Tim BK8 Gresini

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGARMKOTA.COM – Seorang pembalap MotoGP asal Spanyol, Fermin Aldeguer, mengalami kejadian tak terduga saat berada di area paddock sirkuit Sepang. Kejadian ini terjadi selama sesi kualifikasi MotoGP Malaysia 2025 yang berlangsung pada Sabtu (25/10). Aldeguer, yang merupakan juara MotoGP Mandalika 2025, sempat mencatatkan waktu terbaik dalam sesi Q1 dengan catatan 1 menit 57,148 detik. Namun, keberhasilan […]

expand_less