Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Paradoks dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945

DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perjalanan bangsa Indonesia menuju kesejahteraan, sebuah paradoks yang membingungkan terus menggerogoti fondasi konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan bahwa petani Indonesia semakin terpinggirkan, sementara penguasaan lahan oleh korporasi semakin meluas.

Ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana letak kesalahan kita? Apakah implementasi konstitusi telah terdistorsi, atau apakah ada kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut?

Mandat Konstitusi yang Terdistorsi

Pasal 33 UUD 1945 sejatinya mengandung tiga prinsip utama: penguasaan negara, demokrasi ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Namun, dalam praktiknya, ketiga prinsip ini mengalami distorsi yang sistematis. Penguasaan negara yang seharusnya menjadi perlindungan bagi rakyat berubah menjadi sekadar pemberian izin kepada korporasi. Demokrasi ekonomi yang seharusnya memberdayakan rakyat justru digantikan oleh oligarki ekonomi yang menguasai sumber-sumber produksi. Sementara itu, kesejahteraan sosial menjadi sekadar kata-kata kosong, karena petani—pelaku utama pertanian—terpaksa menjadi penonton di negeri agrarisnya sendiri.

Dikotomi yang Menghianati Konstitusi

Kita menyaksikan sebuah dikotomi yang semakin melebar. Di tingkat petani, lahan semakin terpecah-pecah dan tidak efisien, sedangkan di tingkat korporasi, penggunaan lahan berlangsung dalam skala masif. Data menunjukkan bahwa dari tahun 1970 hingga 2024, rata-rata kepemilikan lahan petani menyusut dari 0,8 hektar menjadi 0,5 hektar. Sebaliknya, luas perkebunan kelapa sawit korporasi meningkat drastis, dari sekitar 100.000 hektar pada tahun 1970 menjadi 16,8 juta hektar saat ini. Sekitar 10 juta hektar lebih dimiliki oleh sejumlah kecil korporasi besar.

Ironisnya, ekspansi korporasi ini tidak diiringi dengan pengembangan industri hilir. Kita tetap menjadi eksportir bahan mentah, sementara nilai tambah dinikmati oleh negara lain. Contohnya, Indeks Kompleksitas Produk (Product Complexity Index) minyak kelapa sawit hanya bernilai minus 2,4, yang menunjukkan kandungan ilmu pengetahuan rendah dalam produk ini. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat Pasal 33 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Deindustrialisasi dan Beban Ganda Pertanian

Yang lebih memprihatinkan adalah fakta bahwa sementara pertanian dibiarkan terfragmentasi, industrialisasi justru mengalami kemunduran. Kontribusi manufaktur terhadap PDB merosot dari 28 persen pada 2001 menjadi 18 persen pada 2023. Deindustrialisasi ini memaksa pertanian menanggung beban ganda: sebagai penyedia lapangan kerja dan penjaga stabilitas sosial, sekaligus sebagai buffer ketika industri melemah.

Inilah bentuk pengkhianatan terhadap konsep transformasi struktural yang menjadi inti pembangunan berkelanjutan. Alih-alih membangun industri yang menghasilkan nilai tambah, kita justru terjebak dalam ekonomi ekstraktif yang menyengsarakan rakyat dan menguras kekayaan alam.

Menyelamatkan Mandat Konstitusi

Sudah saatnya kita kembali kepada jiwa asli Pasal 33 UUD 1945. Kita membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi fundamental:

  1. Interpretasi ulang makna “dikuasai oleh negara”

    Penguasaan negara harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan sebagai legitimasi bagi korporasi. Negara harus aktif dalam mencegah konsentrasi penguasaan sumber daya alam pada segelintir kelompok.

  2. Penegakan prinsip demokrasi ekonomi

    Koperasi dan usaha kecil menengah harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Product Complexity Index minus 2,4 tidak layak bagi produk perusahaan konglomerat swasta atau BUMN. Skema kemitraan yang adil antara petani dan industri harus menjadi prioritas, bukan pemberian konsesi kepada korporasi. Koperasi harus menjadi institusi utama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti perkebunan.

  3. Pembatasan jelas tentang “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

    Harus ada indikator terukur dan batasan waktu dalam pemanfaatan sumber daya alam. Setiap pengusahaan harus diikuti dengan kewajiban pengembangan industri hilir dan transfer teknologi.

Penutup: Saatnya Kembali ke Khittah

Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang paling revolusioner, karena bertujuan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi kerakyatan. Kini, 80 tahun setelah kemerdekaan, kita justru menyaksikan kembalinya pola ekonomi kolonial dalam bentuk yang lebih modern: konsentrasi penguasaan sumber produksi pada segelintir orang, dengan rakyat hanya menjadi penonton.

Kita tidak membutuhkan amandemen konstitusi. Kita membutuhkan penegakan konstitusi yang berintegritas. Kita tidak membutuhkan kebijakan baru. Kita membutuhkan keberanian untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan jiwa konstitusi.

Sebagai penutup, izinkan saya mengutip pesan Bung Hatta: “Pemerintah harus melindungi kaum yang lemah, dan mengatur perusahaan-perusahaan besar, supaya tidak menjadi perusahaan raksasa yang melanggar hak asasi manusia kecil.”

Sudah saatnya kuasa negara yang tersandera dibebaskan, dan dikembalikan kepada khittahnya: sebagai pelindung rakyat, penjaga keadilan, dan pengawal kedaulatan ekonomi bangsa.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Kaki Mobil dengan Mesin Getar Hanya Gimmick, Tapi Konsumen Suka

    Cek Kaki Mobil dengan Mesin Getar Hanya Gimmick, Tapi Konsumen Suka

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Saat ini semakin banyak bengkel spesialis perbaikan kaki-kaki mobil yang menawarkan jasa pemeriksaan pakai shaking machine. Saat periksa pakai shaking machine, mobil akan diangkat menggunakan mesin hidrolik, lalu shaking machine akan digunakan pada roda. Shaking machine akan bekerja dengan mengayunkan roda mobil sehingga terlihat pergerakan pada komponen kaki-kaki mobil. Pergerakan yang tercipta dari […]

  • Jaga Stabilitas Harga Bapok,Komisi B Dukung GPM Pemkot Jelang Lebaran

    Jaga Stabilitas Harga Bapok,Komisi B Dukung GPM Pemkot Jelang Lebaran

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendukung penuh Gerakan Pangan Murah (GPM) Pemkot Surabaya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.

  • Polrestabes Surabaya Amankan 18 Pemuda Diduga Terlibat Bentrok Antar Perguruan Silat di Kedungdoro

    Polrestabes Surabaya Amankan 18 Pemuda Diduga Terlibat Bentrok Antar Perguruan Silat di Kedungdoro

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sat Samapta Polrestabes Surabaya berhasil mencegah potensi kericuhan yang lebih meluas di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya, pada Kamis dini hari, 15 Januari 2026. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, sebanyak 18 pemuda yang diduga berasal dari dua kelompok perguruan silat diamankan bersama sejumlah kendaraan dan barang yang diduga digunakan dalam […]

  • Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka–Morowali

    Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka–Morowali

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — TNI mengerahkan puluhan ribu prajurit dari tiga matra dalam Latihan TNI Terintegrasi Tahun 2025 sebagai demonstrasi kekuatan nasional sekaligus wujud komitmen melindungi aset strategis negara di Bangka Belitung dan Morowali. Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta sejumlah pejabat negara menyaksikan langsung pelaksanaan latihan dari Titik Tinjau […]

  • Jalan Tol di Jawa Timur Tarif Tol Sedyatmo

    Informasi Utama tentang Jalan Tol di Jawa Timur Pangkas Waktu Perjalanan 1,5 Jam Menjadi 30 Menit

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jalan tol yang terletak di Jawa Timur memiliki panjang sekitar 34,5 kilometer. Jalur ini terbagi menjadi tiga seksi, yaitu seksi 1 Tol Gempol-Rembang, seksi 2 Tol Rembang-Pasuruan, dan seksi 3 Tol Pasuruan-Grati. Proyek ini dilakukan oleh PT Jasa Marga Gempol Pasuruan sebagai pemegang konsesi. Pembangunan jalan tol ini memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan mobilitas […]

  • DBD Penyakit Musim Hujan yang Perlu Diwaspadai Saran Dinkes Kabupaten Blitar

    DBD Penyakit Musim Hujan yang Perlu Diwaspadai Saran Dinkes Kabupaten Blitar

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musim hujan sering kali menjadi momok bagi masyarakat karena berbagai penyakit menular yang mudah menyebar. Cuaca lembap dan curah hujan tinggi menjadi faktor utama meningkatnya risiko penyebaran penyakit seperti demam berdarah dengue (DBD), leptospirosis, serta infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman ini. Faktor Penyebab […]

expand_less