Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Solusi Bagi Honorer yang Belum Jadi ASN
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

Pengenalan PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer
DIAGRAMKOTA.COM – Mulai tahun 2025, pemerintah akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utamanya adalah memberikan solusi legal dan manusiawi agar tenaga non-ASN tetap bisa bekerja dan mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin negara, meskipun dengan jam kerja terbatas.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah model baru dalam sistem kepegawaian negara. Dalam skema ini, tenaga non-ASN dipekerjakan melalui perjanjian kerja berdurasi tertentu dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Skema ini ditujukan khususnya bagi tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum lolos dalam seleksi PPPK reguler.
Mereka akan mengikuti proses seleksi kembali, sesuai dengan formasi dan kebutuhan masing-masing instansi serta ketersediaan anggaran. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan yang diperlukan yang akan diangkat.
Jam Kerja Fleksibel dan Kontrak Setahun
Sesuai dengan namanya, PPPK paruh waktu akan bekerja dalam durasi terbatas, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 20–30 jam per minggu, tergantung pada beban kerja dan kemampuan anggaran instansi. Kontrak kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi.
Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi tanpa harus menjalani beban kerja yang terlalu berat. Hal ini juga membantu instansi dalam mengelola sumber daya secara lebih efisien.
Tunjangan dan Fasilitas Tetap Didapat
Meski tidak bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak-hak yang setara secara proporsional. Beberapa tunjangan dan fasilitas yang diberikan antara lain:
- Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (Tukin)
- THR dan Gaji ke-13
- Jaminan sosial lengkap (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Tunjangan keluarga dan pengembangan kompetensi
Skema ini memastikan bahwa para pegawai tetap merasa dihargai dan dilindungi oleh sistem yang ada.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat menjadi tenaga honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, tergantung jenjang pendidikan dan posisi.
Contohnya, lulusan S1 akan menerima gaji antara Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan. Besaran gaji ini dirancang agar sesuai dengan kemampuan ekonomi dan standar hidup yang layak.
Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Golongan
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengacu pada golongan yang telah ditetapkan. Contohnya:
- Untuk lulusan SD yang masuk dalam Golongan I, gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.
- Lulusan SMA atau SMK yang berada di Golongan V akan menerima gaji antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
- Sementara lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) yang masuk ke Golongan IX akan mendapatkan gaji mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Untuk lulusan Magister (S2) dalam Golongan X, gaji yang diterima berkisar antara Rp3.339.600 hingga Rp5.484.000 per bulan.
- Sedangkan lulusan Doktoral (S3) di Golongan XI akan memperoleh gaji antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000 per bulan.
Skema sebagai Jembatan bagi Tenaga Honorer
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih jelas secara hukum, tanpa harus langsung bersaing di jalur PPPK penuh waktu yang sangat kompetitif. Ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan tanpa harus menghadapi tantangan yang terlalu besar.
Penutup
Dengan diberlakukannya skema PPPK paruh waktu, pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan klasik tenaga honorer. Skema ini tidak hanya membuka ruang kerja legal bagi mereka, tapi juga menjamin hak dasar dan kesejahteraan secara proporsional. Harapannya, program ini mampu menjadi solusi jangka panjang sekaligus transisi menuju reformasi birokrasi yang lebih adil dan inklusif.
Saat ini belum ada komentar