Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Senilai Rp 3 Miliar

Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Senilai Rp 3 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp 3 miliar.

Selain itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pasuruan Polda Jatim juga mencatat prestasi dengan menempati peringkat Tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya saat Press Coference, Rabu (17/9).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS.

Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkotika.

Penangkapan dilakukan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.

Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja.

Dari jumlah itu, Polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp.876 juta.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.

“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain menangani kasus narkoba, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021.

Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.

Barang bukti yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” terang Iptu Yoyok.

Dalam operasi yang digelar 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka.

Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan menyatakan hasil ini merupakan kerja keras kolektif seluruh jajaran.

“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Sementara untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polrestabes Surabaya Bongkar 70 Kasus Curanmor, 42 Pelaku Ditangkap

    Polrestabes Surabaya Bongkar 70 Kasus Curanmor, 42 Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 389
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 42 tersangka dari 70 kasus yang terungkap. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di halaman Polrestabes pada Kamis (20/2/2025) pukul […]

  • Pemilihan Pengurus FPK Jatim 2024-2027 oleh Bakesbangpol Dinilai Cacat Hukum

    Pemilihan Pengurus FPK Jatim 2024-2027 oleh Bakesbangpol Dinilai Cacat Hukum

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembentukan dan penyusunan pengurus FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Jawa Timur untuk masa bakti 2024-2027 dinilai cacat hukum. Sorotan tajam datang dari perwakilan suku bangsa di Jatim karena acara rapat yang berlangsung di gedung Bakesbangpol Jatim dianggap mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Rapat yang digagas Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Jatim tersebut diduga […]

  • Ketua DPRD Gresik Tenaga Outsourcing,

    Ketua DPRD Gresik Buka Seminar Nasional Sejarah Giri–Lombok

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Muhammad Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik, menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Naskah Nusantara yang diselenggarakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang digagas oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Manuskripedia. Seminar ini mengangkat tema utama Giri-Lombok, Kerja Sama Antar Pilar Menuju Kedaulatan Sejarah dan Budaya Bangsa. Syahrul mengatakan […]

  • Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026

    Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026: Liburan Panjang yang Ditunggu oleh Seluruh Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini mencakup penetapan cuti bersama Lebaran 2026 yang dinantikan banyak pihak. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat dalam menyusun rencana kegiatan, baik itu untuk keperluan pribadi, keluarga, maupun aktivitas usaha. Jadwal libur ini ditetapkan melalui Surat Keputusan […]

  • Kemenag Dukung Kebijakan Pembatasan Usia Anak di Media Sosial

    Kemenag Dukung Kebijakan Pembatasan Usia Anak di Media Sosial

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia anak dalam penggunaan layanan digital dan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif, seperti pornografi, perundungan siber, hingga judi online. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga perkembangan mental dan moral anak-anak di tengah tantangan […]

  • Legenda Bulu Tangkis Indonesia, Museum Dunia

    Legenda Bulu Tangkis Indonesia Berkontribusi dalam Pembangunan Museum Dunia

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah tokoh terkenal dari olahraga bulu tangkis Indonesia telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Museum Bulu Tangkis Dunia. Proyek ini digagas oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) dan sedang dalam proses pengerjaan di Qingdao, Tiongkok. Dalam acara yang berlangsung pada Kamis (22/1/2026), para legenda bulu tangkis Indonesia turut serta dalam memperkuat sejarah olahraga ini […]

expand_less