DIAGRAMKOTA.COM – Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menemukan minyak goreng kemasan yang volumenya tidak sesuai dengan standar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, melalui Kanit 5 (Tipidek) Satreskrim IPTU Tony Hariyanto, mengungkapkan bahwa dalam sidak di Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo, tim menemukan minyak goreng kemasan yang tak sesuai standar.
“Dalam beberapa sampel, kami menemukan botol berlabel 1 liter yang setelah diuji hanya berisi 970 ml. Artinya, ada kekurangan sekitar 30 ml per botol,” jelas IPTU Tony.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menanggapi temuan Satgas Pangan Polrestabes Surabaya terkait minyak goreng kemasan yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera di label.
Ia menegaskan bahwa pihak berwenang harus memastikan keakuratan takaran dalam setiap kemasan agar konsumen tidak dirugikan.
“Perusahaan yang memproduksi minyak goreng ini harus bertanggung jawab. Jika terbukti ada pengurangan volume, tentu harus ada sanksi yang diberikan,” ujar Tubagus, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, meski selisihnya terlihat kecil, dampaknya bisa sangat besar jika terjadi secara masif.
“Misalnya satu botol diklaim 1 liter, tapi isinya hanya 800–850 ml. Jika ini terjadi dalam jumlah besar, bayangkan berapa banyak masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Tubagus juga menyoroti bahwa praktik pengurangan takaran ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga merupakan tindakan yang secara moral dan agama tidak dibenarkan.
Selain kasus minyak goreng, ia juga menyoroti berbagai praktik curang lainnya yang merugikan masyarakat, seperti pengoplosan BBM.
“Kita sering dengar kasus pengoplosan pertalite menjadi pertamax. Itu sudah menjadi masalah nasional. Jangan sampai praktik semacam ini terus terjadi di berbagai sektor,” tegasnya.