Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Terkait Penahanan Mantan Bupati Mura, Ketum PWDPI Minta Kajati Sumsel Periksa Sejumlah Kades di BTS Ulu

Terkait Penahanan Mantan Bupati Mura, Ketum PWDPI Minta Kajati Sumsel Periksa Sejumlah Kades di BTS Ulu

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Terkait penahanan Mantan Bupati, Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ridwan Mukti, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M.Nurullah RS minta Kepada Kejati Sumsel periksa sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) BTS Ulu yang masuk lokasi PT. Dapo Agro Makmur (PT.DAM).

Pasalnya, berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber yang diperoleh Ketum PWDPI, untuk melancarkan kepemilikan lokasi perkebunan sawit yang ada di BTS Ulu kabupaten setempat, melibatkan sejumlah oknum kepala desa.

“Informasi yang saya peroleh pihak PT.DAM dalam melancarkan bisnisnya bannyak melibatkan oknum kepala desa. Termasuk perekrutan tenaga kerja,”tegas Ketum PWDPI pada Selasa (4/3/2025).

Jadi masih kata Ketum PWDPI, jangan Hannya Mantan Kades Mulyoharjo saja, Masih Ada Sejumlah oknum kades dan pihak lain yang diduga kuat ikut serta terlibat dalam korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit milik PT.DAM.

“Oleh karena itu saya minta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Saya juga minta kepada pihak kejaksaan agar para pelaku dihukum seumur hidup atau hukum mati,”pungkasnya.

Terpisah, Dikutip dari Sumeks.co, Terbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal, Bupati Musi Rawas dua periode Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, pada rilis yang digelar Selasa 4 Maret 2025 tim penyidik juga turut menetapkan 4 orang tersangka lainnya.

Diterangkan Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH, keempat tersangka lainnya itu terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI.

Lalu, lanjut Umaryadi Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016 dan diketahui oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.

Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,” ungkap Umaryadi.

Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

“Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Adapun para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, beberapa awak media masih menunggu para tersangka turun dari pemeriksaan penyidik. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kalilom Gugat Kesewenangan Camat Kenjeran

    Warga Kalilom Gugat Kesewenangan Camat Kenjeran

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 224
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akhmad Maulidin, warga Kalilom Lor Indah sekaligus panitia pembangunan makam baru RW 10, melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota Surabaya. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Camat Kenjeran yang dinilainya sewenang-wenang. “Saya sangat kecewa dengan sikap Pak Camat yang mengirim surat agar posko baru kami dibongkar karena berdiri di atas saluran. Padahal posko itu kami […]

  • bulog

    BULOG Malang Siap Serap Gabah Petani di Musim Gadu 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 158
    • 0Komentar

      Kesiapan BULOG Cabang Malang dalam Menyerap Gabah Kering Panen DIAGRAMKOTA.COM – Perum BULOG Cabang Malang telah mempersiapkan diri untuk menyerap gabah kering panen (GKP) dari para petani selama musim panen Gadu 2025. Periode penyerapan ini akan berlangsung dari bulan September hingga Desember 2025. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Badan […]

  • Pemain Muda Persis Solo Berkomitmen Tampil Maksimal di Laga Kandang

    Pemain Muda Persis Solo Berkomitmen Tampil Maksimal di Laga Kandang

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain muda Persis Solo, Zanadin Fariz, menunjukkan tekad kuat untuk memberikan performa terbaiknya dalam laga tunda pekan ke-8 BRI Super League 2025/26. Pemain berusia 21 tahun ini siap menghadapi pertandingan melawan Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kediri, pada Sabtu (27/12) sore. Bagi Zanadin, laga ini menjadi kesempatan emas untuk membantu tim bangkit dari keterpurukan […]

  • Pemkab Mojokerto Sosialisasi Perbup 31/2025

    Pemkab Mojokerto Sosialisasi Perbup 31/2025, Perubahan Regulasi untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali memperkuat sistem administrasi dan pengelolaan program melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan di wilayah setempat. Tujuan Utama Perbup 31/2025 Perbup ini dirancang sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya […]

  • Alat Musik Tradisional Indonesia Yang Mendunia

    Alat Musik Tradisional Indonesia Yang Mendunia

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 218
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Alat musik tradisional Indonesia yang menduniaDi antara sekian banyaknya, Gamelan berhasil mencuri perhatian dunia dan menjelma menjadi duta budaya Indonesia di kancah internasional. Lebih dari sekadar kumpulan alat musik, Gamelan adalah sebuah sistem musik kompleks yang mencerminkan filosofi, sejarah, dan keindahan estetika bangsa. Gamelan, yang secara harfiah berarti "kelompok alat musik yang dimainkan […]

  • Amazon PHK 30.000 Karyawan untuk Efisiensi Besar-Besaran

    Amazon PHK 30.000 Karyawan untuk Efisiensi Besar-Besaran

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Amazon berencana memangkas hingga 30.000 posisi korporat mulai Selasa (28/10/2025) waktu setempat, sebagai bagian dari upaya efisiensi biaya dan penyesuaian atas perekrutan berlebih selama lonjakan permintaan di masa pandemi. Berdasarkan informasi dari tiga sumber yang dikutip dari Reuters, jumlah itu setara hampir 10% dari sekitar 350.000 karyawan korporat Amazon, meskipun hanya sebagian kecil dari […]

expand_less