Hasto Ditahan KPK, Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Menunda ke Magelang

POLITIK1121 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMKetua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah dari partainya untuk menunda perjalanan menuju agenda retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Instruksi ini diberikan sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Presiden Prabowo hari ini melantik secara serentak ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Setelah pelantikan, mereka dijadwalkan mengikuti retret kepala daerah yang akan berlangsung di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025. Namun, dengan adanya perintah langsung dari Megawati, keberangkatan para kepala daerah PDIP ke Magelang ditunda hingga arahan lebih lanjut diberikan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang dikeluarkan pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Megawati menginstruksikan agar:

Baca Juga :  KPU Jatim Pastikan PSU di Magetan 22 Maret Berjalan Sesuai Putusan MK

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025.

2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Sementara itu, di hari yang sama, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto di Rutan Kelas I Jakarta Timur. Penahanan ini berlaku sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, pada 25 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang juga menyeret buronan KPK, Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan.

Baca Juga :  KPU Jatim Pastikan PSU di Magetan 22 Maret Berjalan Sesuai Putusan MK

Hasto sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan penetapan tersangka tersebut. Namun, hakim menolak permohonan itu dengan alasan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut kabur dan tidak dapat diterima. (dk/nw)

Share and Enjoy !