Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal.

 

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (08/02/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang sudah dikemas dalam botol. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu, kemudian menambahkan perasa ke dalam galon air mineral sebelum dikemas kembali dalam botol.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan siap edar, dua unit ponsel, buku rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

 

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman keras oplosan tersebut dipasarkan secara bebas melalui media sosial kepada teman-teman mereka untuk dijual kembali. Selain itu, YL juga menjual miras tersebut di tokonya sendiri.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbunya.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran miras oplosan dapat ditekan sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat.(Di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam V/Brawijaya Tekankan Percepatan Pembangunan KDKMP Untuk Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur

    Pangdam V/Brawijaya Tekankan Percepatan Pembangunan KDKMP Untuk Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A. memberikan pengarahan kepada para PJU, Danrem dan Dandim di Ruang Bina Yudha Makodam V/Brawijaya. Kegiatan ini menegaskan langkah percepatan pembangunan KDKMP sebagai program strategis penguatan ekonomi desa, Jumat (28/11/2025). Pangdam V/Brawijaya menekankan pentingnya penyamaan visi serta peningkatan koordinasi jajaran komando dalam menjalankan tugas pembinaan wilayah. Ia […]

  • Koin Toss ,NFL

    Strategi dan Tradisi dalam Koin Toss di NFL

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Koin toss, atau undian koin, adalah bagian penting dari permainan sepak bola Amerika. Meskipun terlihat sederhana, proses ini memiliki dampak signifikan pada strategi tim selama pertandingan. Dalam NFL, keputusan yang diambil setelah koin toss bisa memengaruhi hasil pertandingan. Sejarah Koin Toss dalam Sepak Bola Amerika Sejarah penggunaan koin toss dalam olahraga ini berawal sekitar […]

  • Avram Grant Dipecat! Eks Pelatih Chelsea Gagal Antar Zambia ke Piala Dunia 2026

    Avram Grant Dipecat! Eks Pelatih Chelsea Gagal Antar Zambia ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nama besar Avram Grant kembali jadi sorotan setelah Federasi Sepak Bola Zambia (FAZ) resmi mengumumkan pemecatannya. Pelatih berpengalaman asal Israel itu harus meninggalkan kursinya usai gagal membawa Zambia lolos ke putaran final Piala Dunia 2026. Avram Grant yang pernah menukangi klub raksasa Inggris seperti Chelsea, Portsmouth, dan West Ham, dipecat oleh Federasi Sepak Bola […]

  • sahroni police line UIN Suska Riau, Mahasiswa

    Aksi Kekerasan di Kampus UIN Suska Riau, Mahasiswa Bacok Rekan Sesama

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kekerasan yang mengejutkan terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Seorang mahasiswi menjadi korban aksi pembacokan oleh rekan sesama mahasiswa dalam ruang sidang kampus. Kejadian ini memicu kekhawatiran dan tuntutan untuk meningkatkan keamanan di area pendidikan. Peristiwa Berdarah Terjadi Saat Seminar Proposal Insiden berdarah terjadi pada hari […]

  • Bencana Bukan Alam: Kuningan Di Ambang Kekhancuran Ekologis Akibat Eksploitasi Ciremai

    Bencana Bukan Alam: Kuningan Di Ambang Kekhancuran Ekologis Akibat Eksploitasi Ciremai

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah aktivis lingkungan, pemuda dan tokoh masyarakat Kuningan melakukan aksi solidaritas untuk menggalang dana bagi para korban bencana nasional di Sumatera, Aceh dan Sulawesi yang terkena dampak banjir bandang. Tindakan tersebut menjadi peringatan keras yang menunjukkan bahwa bencana alam yang terjadi beruntun di berbagai daerah Indonesia adalah akibat langsung dari ambisi manusia dan pemanfaatan sumber […]

  • Brimob Hadirkan Sanitasi Layak bagi Korban Banjir di Desa Tolang Julu

    Brimob Hadirkan Sanitasi Layak bagi Korban Banjir di Desa Tolang Julu

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Personel Brimob Batalyon C Polda Sumatera Utara bersama masyarakat setempat melaksanakan pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) bagi warga terdampak banjir di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan sarana sanitasi yang layak dan sehat bagi masyarakat. Pembangunan MCK dilakukan […]

expand_less