Kebijakan Pemkot Surabaya dalam Mengatasi Masalah Nafkah Pasca Perceraian
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani masalah nafkah pasca perceraian, khususnya terkait dengan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) para mantan suami yang tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak negatif dari perceraian, seperti kemiskinan, putus sekolah, stunting, dan kehilangan figur ayah (fatherless).
Faktor Penyebab NIK Suami Terblokir
Menurut Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan NIK suami terblokir. Pertama, sebagian besar pihak suami belum berinteraksi dengan layanan Pemkot Surabaya. Kedua, mereka belum memiliki keinginan untuk mengambil akta cerai. Ketiga, banyak suami yang tidak mengetahui adanya pembebanan nafkah karena tidak menerima pemberitahuan dari Pengadilan Agama. Terakhir, ada juga yang belum mampu membayar kewajiban nafkah.
Perbedaan antara Cerai Gugat dan Cerai Talak
Irvan menjelaskan bahwa kebanyakan NIK yang terblokir berasal dari kasus perceraian gugat oleh istri. Sementara itu, suami yang melakukan cerai talak biasanya lebih mudah memenuhi kewajiban nafkah karena hal tersebut menjadi salah satu syarat untuk ikrar talak dan pengambilan akta cerai. Dengan demikian, pihak suami yang mengajukan perceraian cenderung lebih sadar akan tanggung jawab finansial terhadap keluarga.
Data Terkini tentang NIK yang Terblokir
Berdasarkan data terbaru hingga 16 April 2026, masih terdapat 8.159 eks suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah setelah bercerai. Namun, sebanyak 3.045 mantan suami lainnya telah berhasil memenuhi kewajibannya, sehingga status NIK mereka diubah kembali menjadi aktif.
Upaya Pemkot untuk Mendorong Pembayaran Nafkah
Salah satu strategi yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya adalah penonaktifan sementara dan pembatasan layanan publik bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini dimaksudkan agar pihak suami segera mengambil tindakan untuk membayar nafkah. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa anak-anak tidak tumbuh dalam lingkungan tanpa kehadiran ayah, yang bisa berdampak buruk pada perkembangan mereka.
Dampak Perceraian terhadap Masyarakat
Irvan menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menekan angka kemiskinan, putus sekolah, stunting, kenakalan remaja, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tanggung jawab finansial pasca perceraian. Dengan begitu, Pemkot Surabaya berupaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan stabil bagi seluruh warga.***

>

Saat ini belum ada komentar