Kebijakan Blokir NIK untuk Mantan Suami yang Tidak Bayar Nafkah di Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya telah menerapkan kebijakan blokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan melindungi perempuan serta anak dari korban perceraian.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, sebanyak 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang diblokir. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.042 mantan suami berhasil memenuhi kewajibannya dengan membayar nafkah, sehingga NIK mereka kembali aktif. Sementara itu, masih ada 8.160 NIK yang tetap dalam kondisi nonaktif hingga para pemiliknya menyelesaikan kewajibannya.
Tujuan Kebijakan Blokir NIK
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah kota untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan PA. “Kita sudah menonaktifkan 8.160 NIK dari semua putusan PA total 11.202, dan sudah kami buka 3.042. Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.160,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga memberlakukan aturan bahwa mantan suami yang tidak membayar nafkah anak, iddah, dan mutah tidak bisa menggunakan layanan publik. Namun, jika mereka sudah membayar kewajiban selama tiga bulan, blokir akan dicabut. “Jadi dia gak bisa gerak ke mana-mana. Kalau tidak menafkahi 3 bulan, bayar nafkah dulu 3 bulan, baru tak buka blokirnya. Kalau enggak kan kacau,” jelas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dampak pada Layanan Administrasi Kependudukan
Dengan adanya blokir NIK, mantan suami yang belum membayar nafkah tidak bisa mengakses layanan adminduk seperti KTP atau dokumen lainnya. Hal ini juga berdampak pada kemampuan mereka untuk bekerja atau melakukan aktivitas yang memerlukan identifikasi kependudukan. “Jadi untuk KTP, dia enggak bisa digunakan apapun. Nanti kalau dia kerja di kantor ya enggak bisa digunakno,” tambah Eri.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga perlindungan terhadap perempuan dan anak. “Kita komitmen menjaga perempuan dan anak di Kota Surabaya,” ujarnya.
Tanggung Jawab Laki-Laki Pasca Perceraian
Eri juga menekankan pentingnya tanggung jawab laki-laki setelah bercerai. “Gelem rabine, purun ceraine, gak purun jogone. Lah kan berarti gak oleh begitu. Lah kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak,” katanya.
Program ini dijalankan sejak tahun 2023 dan bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak dari kasus nafkah yang tidak dibayarkan. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi pilot project nasional dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi korban perceraian.
Penegakan Hukum dan Sosialisasi
Untuk memastikan keberhasilan program, Pemkot Surabaya juga melakukan sosialisasi secara berkala. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami konsekuensi dari tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah. “Kita akan banyak sosialisasi lah,” ujar Eri.
Peran Pemerintah dalam Perlindungan Hak Anak
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya untuk memastikan hak anak dan perempuan terpenuhi. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menangani isu nafkah pasca perceraian.***

>
>
Saat ini belum ada komentar