Persoalan Pengelolaan Sampah Mengundang Perhatian Komisi B DPRD Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengelolaan sampah di Kota Surabaya kembali menjadi perbincangan setelah munculnya sengketa antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan PT Unicomindo Perdana. Isu ini memicu pertemuan Komisi B DPRD Surabaya yang menuntut agar pihak eksekutif menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu pendapat resmi dari APH seperti kejaksaan, kepolisian, atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada kerugian negara jika Pemkot Surabaya melaksanakan putusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran sebesar lebih dari Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
“Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujar Faridz Afif.
Proses Hukum yang Tuntas dan Perspektif Pihak Terkait
Sementara itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai bahwa sikap Pemkot Surabaya terkesan berlindung di balik pertimbangan administratif dan hukum tambahan. Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah inkracht harus segera dieksekusi tanpa tunda-tunda.
“Bahkan upaya rekonvensi dari pemkot juga ditolak,” tegas Robert.
Ia menegaskan bahwa proses hukum perkara ini telah selesai di semua tingkatan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga kasasi dan PK di Mahkamah Agung. Seluruh upaya hukum tersebut menurut Robert dimenangkan oleh PT Unicomindo Perdana.
Pertimbangan Anggaran dan Mekanisme Hukum
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mahmud, menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah. Ia menyarankan agar Pemkot Surabaya lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke DPRD.
“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke DPRD lewat APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” jelasnya.
Langkah DPRD dalam Menyikapi Sengketa
Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi B DPRD Surabaya bertujuan untuk memperjelas situasi yang sedang berlangsung. Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan pandangan serta solusi terbaik untuk menghindari konflik yang lebih besar.
Selain itu, DPRD juga menilai pentingnya transparansi dalam pengelolaan sampah, terutama karena dana yang digunakan berasal dari APBD yang notabene adalah uang rakyat.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Masalah pengelolaan sampah di Surabaya bukan hanya tentang pembayaran atau hukum, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah kota mampu menjaga keberlanjutan lingkungan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Diperlukan keseimbangan antara kepentingan hukum, keuangan, dan keberlanjutan lingkungan.
DPRD Surabaya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini dapat mencari solusi yang adil dan bijaksana. Dengan demikian, kebijakan pengelolaan sampah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. ***

>
>
Saat ini belum ada komentar