Penyelidikan KPK Terhadap Pengusaha Rokok Mengungkap Skandal Korupsi di Bea Cukai
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikannya terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok dilakukan setelah adanya temuan dokumen penting selama operasi penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Temuan Dokumen Menjadi Awal Penyelidikan
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, proses penyidikan dimulai dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim KPK dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan beberapa dokumen yang menyimpan informasi penting terkait kegiatan bisnis dan transaksi keuangan di lingkungan Bea Cukai.
“Kami menemukan dokumen-dokumen yang berisi nama-nama pengusaha rokok,” ujarnya. “Setelah melakukan analisis lebih lanjut, kami menemukan bahwa ada hubungan antara para pengusaha ini dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai.”
Nama-Nama Pengusaha yang Dipanggil
Berdasarkan temuan tersebut, KPK kemudian memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk diperiksa. Beberapa di antaranya adalah Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk membuktikan adanya dugaan penerimaan suap dari para pengusaha tersebut.
“Kami tidak memilih-pilih. Jika dalam dokumen ditemukan hal-hal yang masih terkait, maka kami akan melakukan klarifikasi,” jelas Achmad Taufik Husein.
Perkembangan Kasus Korupsi di Bea Cukai
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Mereka termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Pemeriksaan juga dilakukan setelah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Upaya KPK dalam Menuntaskan Kasus
KPK terus mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Proses penyelidikan ini dilakukan dengan memastikan semua bukti yang ditemukan dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam penuntutan.
Kegiatan penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan kekayaan negara. Dengan adanya pemeriksaan terhadap pengusaha rokok, KPK berharap bisa memberikan contoh nyata tentang pentingnya transparansi dalam bisnis dan pemerintahan.***

>
>
Saat ini belum ada komentar