Perlindungan Perempuan dan Anak di Surabaya: Kebijakan Baru untuk Pastikan Kewajiban Nafkah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya kini menjadi contoh dalam upaya melindungi perempuan dan anak pasca-perceraian. Pemerintah kota memperkuat kebijakan administrasi kependudukan dengan memastikan para mantan suami memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Ini adalah langkah strategis yang bertujuan mencegah kesenjangan ekonomi dan perlindungan hak-hak dasar bagi kelompok rentan.
Integrasi Data untuk Memastikan Tanggung Jawab
Salah satu inovasi utama adalah integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA). Dengan sistem ini, pihak berwenang dapat secara otomatis memantau status pembayaran nafkah dari mantan suami. Jika terdapat tunggakan, layanan adminduk akan terblokir hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
“Kami mengintegrasikan data agar bisa memantau pelaksanaan putusan pengadilan secara real-time,” ujar Eddy Christijanto, mantan Kepala Dispendukcapil Surabaya. “Sistem ini memberi notifikasi otomatis apabila ada warga yang belum menyelesaikan kewajibannya.”
Tanggung Jawab Ayah Tetap Melekat Meski Sudah Bercerai
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa tanggung jawab sebagai ayah tidak berakhir setelah perceraian. “Anak tetap menjadi tanggung jawab ayahnya, baik secara emosional maupun finansial,” katanya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas banyaknya ibu tunggal yang kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena tidak dinafkahi mantan suami.
Eri juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tindakan balas dendam, melainkan bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. “Ini adalah cara kami membantu mereka yang lemah, karena keadilan harus ditegakkan,” tambahnya.
Tindakan Tegas untuk Mendorong Kepatuhan
Pemkot Surabaya telah menerapkan penangguhan layanan adminduk bagi individu yang belum memenuhi kewajibannya. Layanan akan kembali dibuka setelah kewajiban tersebut dilunasi. “Jika seseorang memiliki tunggakan selama tiga bulan, maka layanan KTP-nya akan ditunda. Jika ia menikah lagi, maka harus membayar terlebih dahulu,” jelas Eri.
Berdasarkan data per 1 April 2026, jumlah kasus ketidakpatuhan masih cukup tinggi. Terdapat 4.986 perkara nafkah anak yang belum terselesaikan, serta 5.582 tunggakan nafkah iddah. Kategori nafkah mutah juga menunjukkan angka tertinggi, yaitu 7.189 perkara tertunggak.
Inisiatif Nasional dan Apresiasi Internasional
Inovasi yang diambil oleh Surabaya mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Bahkan, Mahkamah Agung Australia pernah melakukan kunjungan untuk memantau program ini. Selain itu, Mahkamah Agung RI sedang mengkaji kemungkinan menjadikan kerja sama antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil sebagai program nasional.
“Ini adalah pilot project yang sangat penting,” kata Eddy. “Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia untuk melindungi perempuan dan anak.”
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Adil
Dengan kebijakan ini, Surabaya menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman bagi perempuan dan anak. Eri berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap keluarga, terutama anak-anak.
“Kita harus saling menghormati dan menjaga kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan perempuan dan anak,” pungkasnya.***

>
>
Saat ini belum ada komentar