Penyewa Pasar Simo Rejo Timur Ternyata Sudah Bayar Rp100 Juta, Ini Penjelasan DPRD Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Pasar Surya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait pembongkaran Pasar Simo Rejo Timur. Rapat ini menjadi fokus utama karena adanya ketidakjelasan dalam proses pengelolaan aset pemerintah kota dan status pembayaran sewa dari penyewa.
Status Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Surabaya
Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Alfian, menjelaskan bahwa pengelolaan aset milik pemerintah kota dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, menjalin hubungan hukum dengan penyewa, atau kedua, mengamankan kembali aset tersebut jika tidak ada kesepakatan hukum.
“Dalam pengelolaan aset itu ada dua pengamanan. Apabila yang menempati belum berhubungan hukum, maka bisa diproses untuk berhubungan hukum atau dilakukan pembongkaran untuk mengamankan aset pemerintah kota,” ujarnya.
Menurut Alfian, dua persil di bagian belakang pasar sudah memiliki hubungan hukum melalui koperasi dan telah melakukan pembayaran sewa. Namun, yang berada di bagian depan masih dalam proses penyelesaian.
Nilai Sewa dan Kekurangan Pembayaran
Berdasarkan hasil appraisal, nilai sewa untuk persil bagian depan mencapai Rp500 juta untuk periode 2023 hingga 2026. Namun, penyewa baru hanya membayar sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, terdapat kekurangan sebesar Rp400 juta.
“Kekurangan inilah yang coba kami tagih agar bisa dilunasi,” jelas Alfian.
Pertanyaan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud mempertanyakan mekanisme pembayaran sewa yang belum lunas namun sudah diterima pemerintah kota. Ia menanyakan apakah pembayaran sebesar Rp100 juta boleh diterima meskipun belum lunas.
“Jadi 500 juta sudah bayar berapa?” tanya Machmud dalam rapat.
Setelah mendapat penjelasan bahwa penyewa baru membayar Rp100 juta, ia kembali menanyakan bagaimana status pembayaran tersebut jika pembongkaran tetap dilakukan.
“Kalau 500 juta itu ada yang bayar 100 dulu itu boleh atau harus lunas bayarnya? Aturannya seperti apa?” ujarnya.
Alfian menjelaskan bahwa pembayaran tersebut tetap masuk ke kas daerah sebagai pendapatan APBD. Namun penyelesaian persoalan ini juga melibatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
Pendampingan Hukum dan Proses Penertiban
Alfian menyampaikan bahwa pihaknya telah melibatkan pendampingan dari Kejaksaan Tanjung Perak untuk mendapatkan fatwa hukum terkait penyelesaian ini. Ia juga menjelaskan bahwa telah dilakukan beberapa kali dialog dengan pihak penyewa, namun pada akhirnya penertiban dan pembongkaran tetap dilaksanakan.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil oleh kejaksaan dan akhirnya penertiban serta pembongkaran sudah dilakukan,” katanya.
Proses Penyelesaian dan Perspektif DPRD
Machmud kemudian menanyakan hasil pendampingan tersebut, termasuk kemungkinan pengembalian dana kepada penyewa yang telah membayar. Meski begitu, Alfian menjelaskan bahwa proses penyelesaian tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pembongkaran Pasar Simo Rejo Timur menjadi perhatian khusus dari DPRD Surabaya, terutama dalam hal transparansi pengelolaan aset dan pemenuhan kewajiban finansial dari penyewa. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga kepentingan rakyat dan keberlanjutan pengelolaan aset publik.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar