Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Khusus untuk Pastikan Hak Pekerja Diterima Tepat Waktu
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah proaktif dalam memastikan hak pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) diwujudkan sesuai aturan yang berlaku. Dengan menghadapi perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, posko pengaduan THR kini dibuka sebagai wadah untuk menangani keluhan atau kendala terkait pembayaran THR.
Posko ini hadir sebagai solusi untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerja. Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat dengan mudah berkonsultasi maupun melaporkan masalah yang mereka alami.
Proses Pengaduan THR Dilakukan dalam Dua Tahap
Pembukaan posko THR dilakukan secara bertahap agar prosesnya lebih efektif. Tahap pertama fokus pada sosialisasi aturan dan perhitungan THR kepada pekerja maupun pengusaha. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Di tahap kedua, posko akan menerima pengaduan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian nominal THR. Jika masalah tidak dapat diselesaikan secara internal, petugas posko siap memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Dalam kasus yang masih belum terselesaikan, informasi akan disampaikan ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti oleh pihak pengawas ketenagakerjaan.
Akses Layanan Offline dan Online untuk Masyarakat
Untuk memudahkan akses, Disperinaker Surabaya menyediakan layanan offline dan online. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya di Jalan Penjaringan Asri 36 selama jam kerja, yaitu dari pukul 08.00 hingga 15.00. Selain itu, layanan online juga tersedia melalui laman resmi https://s.id/pengaduanTHR atau melalui WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.
Bagi pekerja yang ingin melapor, mereka diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta bukti pendukung seperti surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan perusahaan terlambat membayar THR atau nominal THR tidak sesuai.
Perusahaan Diminta Melaporkan Kepatuhan THR
Selain menerima pengaduan, Pemkot Surabaya juga mengimbau perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kepatuhan mereka melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan memudahkan pemantauan oleh pihak berwenang.
Koordinasi dengan Pihak Terkait untuk Memastikan Kepatuhan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak provinsi dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Menurutnya, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Petugas akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi tepat waktu. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi kasus keterlambatan pembayaran THR yang terjadi.
Peran Kawasan Industri dan Perdagangan Besar
Hebi juga menekankan pentingnya peran kawasan industri dan perdagangan besar dalam mendukung sistem pengaduan THR. Mereka diminta untuk menyediakan posko mandiri agar para buruh di wilayah tersebut lebih mudah mengakses layanan pengaduan.
Dengan demikian, semua pihakābaik pekerja, pengusaha, maupun pemerintahādiharapkan bekerja sama untuk memastikan hak-hak tenaga kerja diberikan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar