Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kasus Sertifikasi K3: Pengakuan Saksi Soal Uang Nonteknis yang Disebut ‘Duit Setan’

Kasus Sertifikasi K3: Pengakuan Saksi Soal Uang Nonteknis yang Disebut ‘Duit Setan’

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengungkapkan bahwa uang nonteknis yang dialirkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditulis dengan istilah “duit setan”. Pengakuan ini disampaikan oleh Vera Lutvia, Direktur PT Upaya Riksa Patra, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Vera mengatakan bahwa tulisan “duit setan” dalam dokumen pengeluaran uang tersebut merupakan catatan tangan dari Direktur Utama perusahaan. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk proses pengurusan sertifikasi K3. Meski demikian, ia menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya tidak setuju dengan adanya pembayaran uang nonteknis tersebut.

Table of Contents

Proses Penyelidikan Jaksa

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan mengapa pengeluaran tersebut dicatat dengan istilah “duit setan”. Vera mengaku bahwa pihak perusahaan merasa tidak nyaman dengan transaksi yang dilakukan. Namun, ia tidak mengetahui apakah ada tindakan lebih lanjut terhadap catatan tersebut.

“Ya sebetulnya kami keberatan, Pak,” jawab Vera ketika ditanya oleh jaksa. Ia juga menyatakan bahwa tidak tahu apakah ada tindakan yang diambil terkait catatan “duit setan” tersebut.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Sidang ini melibatkan total 11 terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait sertifikasi K3. Berikut adalah identitas para terdakwa:

  • Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Konteks Perkara dan Dampaknya

Perkara ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kemnaker serta perusahaan swasta yang mengajukan permohonan sertifikasi K3. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena mengungkapkan mekanisme yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Para pelaku dugaan korupsi ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Tanggapan dari Saksi Lain

Selain Vera, beberapa saksi lain juga memberikan keterangan mengenai praktik pembayaran uang nonteknis. Salah satunya adalah saksi yang mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 290 juta ke “sultan” di Kemnaker, yaitu Irvian Bobby Mahendro. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penerimaan uang suap bukan hanya terjadi secara individu, tetapi juga terstruktur dalam skala yang lebih besar.

Persidangan ini akan terus berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Masyarakat menantikan keadilan dari proses hukum ini, sembari berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan Pendaftaran PIP 2026, Bantuan Pendidikan THR Aparatur Negara 2026 Terbukti! 5 Pinjaman Online Cepat Cair

    Terbukti! 5 Pinjaman Online Cepat Cair Paling Aman yang Diawasi OJK

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Pengenalan Pinjaman Online di Indonesia DIAGRAMKOTA.COM – Pinjaman online cepat cair telah menjadi salah satu solusi keuangan yang semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kemajuan teknologi dan tingginya penetrasi internet, masyarakat Indonesia kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap berbagai produk pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan. Pinjaman online merupakan layanan yang […]

  • Program E-Peken Surabaya, BHS Dorong ASN dan Perusahaan Lebih Masif Belanja

    Program E-Peken Surabaya, BHS Dorong ASN dan Perusahaan Lebih Masif Belanja

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengunjungi pelaku UMKM di  Kampung Dukuh Tembok Surabaya dan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga di lingkup kecamatan, untuk berbelanja di UMKM menggunakan E-Peken. Kamis (19/12/2024). Dorongan berbelanja menggunakan E-Peken ini disampaikan BHS saat reses, agar pelaku usaha ultra mikro mendapatkan penghasilan dan meningkatkan […]

  • Pengalihan PPPK ke PNS: Pendapat Menpan RB

    Pengalihan PPPK ke PNS: Pendapat Menpan RB

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu terakhir, rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik yang dibicarakan. Usulan ini datang dari Komisi II DPR RI dan memicu berbagai pertanyaan mengenai proses perekrutan serta jalur karier dalam sistem aparatur negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, […]

  • Pangdam V/Brawijaya Hadiri Pembukaan Lomba Tenis Lapangan HUT Persit KCK Ke-80

    Pangdam V/Brawijaya Hadiri Pembukaan Lomba Tenis Lapangan HUT Persit KCK Ke-80

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., menghadiri pembukaan pertandingan Lomba Tenis Lapangan dalam rangka memperingati HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-80 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan Jasdam V/Brawijaya, Selasa (27/01/2026) Kehadiran Pangdam V/Brawijaya didampingi Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si., Irdam V/Brawijaya Brigjen TNI Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si., Kapoksahli […]

  • Kembali! Eksplorasi Kopi Jawa di JCC dan Festival Peneleh 2024

    Kembali! Eksplorasi Kopi Jawa di JCC dan Festival Peneleh 2024

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bank Indonesia Jawa Timur kembali menyelenggarakan Java Coffee Culture (JCC) dan Festival Peneleh pada tahun ini, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Acara ini akan menghadirkan sejumlah kepala daerah dan menteri sebagai narasumber. Java Coffee Culture dirancang untuk memperkenalkan nilai, sejarah, dan filosofi kopi Jawa yang memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan komoditas kopi […]

  • Reses Di Wiyung ,Ketua Komisi A DPRD Surabaya Akan Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Infrastruktur

    Reses Di Wiyung ,Ketua Komisi A DPRD Surabaya Akan Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Infrastruktur

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 337
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) kerap menjadi kendala lantaran stausnya belum diserahkan ke pemerintah kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah […]

expand_less