Kasus Sertifikasi K3: Pengakuan Saksi Soal Uang Nonteknis yang Disebut ‘Duit Setan’
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengungkapkan bahwa uang nonteknis yang dialirkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditulis dengan istilah “duit setan”. Pengakuan ini disampaikan oleh Vera Lutvia, Direktur PT Upaya Riksa Patra, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Vera mengatakan bahwa tulisan “duit setan” dalam dokumen pengeluaran uang tersebut merupakan catatan tangan dari Direktur Utama perusahaan. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk proses pengurusan sertifikasi K3. Meski demikian, ia menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya tidak setuju dengan adanya pembayaran uang nonteknis tersebut.
Proses Penyelidikan Jaksa
Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan mengapa pengeluaran tersebut dicatat dengan istilah “duit setan”. Vera mengaku bahwa pihak perusahaan merasa tidak nyaman dengan transaksi yang dilakukan. Namun, ia tidak mengetahui apakah ada tindakan lebih lanjut terhadap catatan tersebut.
“Ya sebetulnya kami keberatan, Pak,” jawab Vera ketika ditanya oleh jaksa. Ia juga menyatakan bahwa tidak tahu apakah ada tindakan yang diambil terkait catatan “duit setan” tersebut.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Sidang ini melibatkan total 11 terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait sertifikasi K3. Berikut adalah identitas para terdakwa:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Konteks Perkara dan Dampaknya
Perkara ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kemnaker serta perusahaan swasta yang mengajukan permohonan sertifikasi K3. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena mengungkapkan mekanisme yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Para pelaku dugaan korupsi ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Tanggapan dari Saksi Lain
Selain Vera, beberapa saksi lain juga memberikan keterangan mengenai praktik pembayaran uang nonteknis. Salah satunya adalah saksi yang mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 290 juta ke “sultan” di Kemnaker, yaitu Irvian Bobby Mahendro. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penerimaan uang suap bukan hanya terjadi secara individu, tetapi juga terstruktur dalam skala yang lebih besar.
Persidangan ini akan terus berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Masyarakat menantikan keadilan dari proses hukum ini, sembari berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. ***

>
>
Saat ini belum ada komentar