DPRD Jatim Godok Aturan Obat Bahan Alam untuk Dukung Kesehatan dan Ekonomi Warga
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Jawa Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang obat berbahan alam sebagai upaya memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi pengembangan obat tradisional di Jawa Timur. (14/01/26)
Aturan ini diharapkan tidak hanya memperkuat layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi warga, khususnya pelaku usaha berbasis bahan alam.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menegaskan bahwa pembahasan raperda diarahkan untuk mengawal seluruh proses obat bahan alam secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“Pengaturan obat bahan alam harus dikawal dari hulu ke hilir. Mulai dari budidaya bahan baku, proses produksi, hingga pemanfaatannya oleh masyarakat. Semua harus terjamin kualitas dan keamanannya,” ujar Agus saat
mengikuti rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.
Menurutnya, pada tahap hulu pemerintah provinsi perlu hadir melalui sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Dinas pertanian, perkebunan, hingga kelautan dan perikanan diharapkan berperan aktif dalam memberikan rekomendasi terkait kesesuaian lahan, waktu tanam, dan masa panen agar bahan baku obat berbasis alam memiliki mutu yang optimal.
Agus menjelaskan, sumber obat bahan alam tidak hanya berasal dari tanaman, tetapi juga dari hasil laut. Ia mencontohkan pemanfaatan cangkang kepiting yang dapat diolah menjadi bahan baku obat dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Potensi bahan alam kita sangat besar. Dengan aturan yang tepat, potensi ini bisa dikembangkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pada sisi hilir, raperda ini juga akan menjadi dasar pengawasan proses produksi obat bahan alam. Agus menekankan pentingnya menjaga kemurnian produk agar tidak tercampur bahan kimia berbahaya, sehingga khasiat dan keamanan obat tetap terjaga.
Selain aspek kesehatan, DPRD Jatim juga menaruh perhatian pada dampak ekonomi dari raperda tersebut. Salah satunya dengan mendorong kemudahan perizinan dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengembangkan produk minuman kesehatan dan obat berbahan alam.
“Kami ingin aturan ini memberi kemudahan dan pendampingan bagi UMKM, bukan menjadi beban. Dengan standar yang jelas, produk UMKM bisa lebih berdaya saing,” tegas Agus.
Ia berharap, ke depan obat bahan alam tidak hanya beredar di masyarakat secara bebas, tetapi juga dapat menjadi bagian dari sistem pengobatan formal.
“Jika sudah memenuhi standar kesehatan, obat bahan alam diharapkan bisa diresepkan oleh dokter dan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan raperda masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan data dan masukan dari OPD terkait. Sejumlah instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilibatkan dalam proses tersebut.
DPRD Jawa Timur juga membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan raperda ini. Komunitas pengobatan tradisional dan pegiat obat berbahan alam diharapkan turut memberikan masukan agar aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Dengan regulasi yang tepat, kami berharap obat bahan alam dapat meningkatkan derajat kesehatan sekaligus menggerakkan perekonomian warga Jawa Timur,” pungkas Agus.(Dk/yud)

>
>
>
