KUHAP dan KUHP Baru: Mekanisme Baru dalam Potensi Risiko yang Harus Diperhatikan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Peraturan hukum baru yang diterapkan di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Dua konsep utama yang menjadi fokus perhatian adalah restorative justice (keadilan restoratif) dan plea bargaining (pengakuan bersalah). Meski kedua mekanisme ini dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi beban perkara, para ahli seperti Mahfud MD menyoroti risiko potensial jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Pengertian dan Tujuan Restorative Justice
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana melalui perdamaian, tanpa harus selalu berujung pada persidangan di pengadilan. Proses ini bisa dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Tujuannya adalah menciptakan solusi yang lebih manusiawi, dengan mempertimbangkan kebutuhan korban dan pelaku. Namun, karena tidak melalui proses persidangan konvensional, restorative justice memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Konsep Plea Bargaining dan Prosesnya
Plea bargaining atau pengakuan bersalah adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan kesalahan oleh tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa dapat mengakui kesalahannya di hadapan hakim atau tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk serta besaran hukuman. Proses ini disahkan oleh hakim dan memiliki tujuan untuk mempercepat proses peradilan.
Menurut Mahfud MD, plea bargaining sejatinya dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara. Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum, potensi penyalahgunaan tetap terbuka. Ia menegaskan bahwa jual-beli perkara bisa terjadi jika mekanisme ini tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Syarat dan Proses Pengakuan Bersalah
Dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, konsep plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Pengakuan bersalah dimaknai sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyerahkan alat bukti, dengan imbalan berupa keringanan hukuman.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengakuan bersalah antara lain:
– Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
– Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Selain itu, penuntut umum wajib menanyakan kepada terdakwa—yang harus didampingi kuasa hukum—apakah mengakui perbuatannya atau tidak. Jika mengaku bersalah, pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Keringanan Hukuman dalam Plea Bargaining
Plea bargaining tidak hanya mempercepat proses persidangan, tetapi juga berdampak langsung pada besaran pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025. Ayat (1) menyebutkan, apabila terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun penjara, perkara dapat diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.
Pasal 234 ayat (5) secara tegas membatasi pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hukuman tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimal yang diatur dalam pasal yang didakwakan. Pembatasan ini dimaksudkan sebagai insentif bagi terdakwa yang secara jujur, sukarela, dan kooperatif mengakui kesalahannya, sekaligus menjaga proporsionalitas pidana.
Pentingnya Integritas Aparat Penegak Hukum
Meskipun mekanisme baru ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan, Mahfud MD menekankan pentingnya integritas dan keterbukaan dari aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko jual-beli perkara tetap terbuka. Ia menegaskan bahwa masalah hukum adalah masalah negara, sehingga perlu dijaga agar tidak disalahgunakan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar