Anak Jadi Prioritas, Kasus Kekerasan Seksual Anrez Adelio Dilaporkan Resmi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan AA atau Anrez Adelio secara resmi masuk ke proses hukum. Laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya setelah korban mendapatkan bantuan dari tim pengacara.
Tim kuasa hukum dari Komite Nasional Advokat Indonesia, Santo Nababan dan Rd. Sugiandra, mendampingi korban yang bernama Friceilda Prillea atau dikenal dengan panggilan Icel dalam proses pendaftaran laporan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak korban melalui jalur pidana.

“Perkara ini telah sampai ke laporan polisi di Polda Metro Jaya,” kata Santo Nababan saat diwawancarai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Santo mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Proses pengajuan laporan berjalan dengan lancar dan mendapat respon yang positif dari petugas kepolisian.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, pasal yang akan diterapkan akan ditentukan oleh penyidik.
“Jelas ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Santo.
Di dalam laporan tersebut, tim pengacara juga mengirimkan beberapa bukti. Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung laporan korban.
Bukti yang diajukan mencakup percakapan elektronik, surat pernyataan, hasil pemeriksaan kesehatan, dan surat keterangan medis. Surat keterangan tersebut dikeluarkan di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati setelah laporan dibuat.
“Kami menyerahkan bukti percakapan, surat pernyataan, hasil USG, dan visum,” kata Santo.
Tindakan hukum ini dilakukan karena tidak adanya niat baik dari pihak yang dilaporkan. Usaha komunikasi yang sebelumnya dilakukan dikatakan tidak pernah mendapatkan tanggapan.
“Karena tidak ada niat baik, kami mengambil langkah hukum terlebih dahulu,” ujar Santo.
Mengenai ancaman hukuman, Santo menjelaskan bahwa Undang-Undang TPKS menetapkan sanksi yang cukup berat. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut mencakup kurungan selama empat hingga dua belas tahun.
“Ancaman hukumannya berkisar antara empat hingga dua belas tahun penjara, dan kami berharap pasal terberat dapat diterapkan,” katanya.
Santo juga memberikan informasi mengenai kondisi korban saat ini. Meskipun sedang dalam keadaan hamil, Icel dikatakan dalam keadaan baik secara fisik.
Namun, proses hukum yang sedang dijalani memengaruhi kondisi mental korban. Tim pengacara memastikan adanya pendampingan selama proses berlangsung.
“Klien kami sedang mengandung selama delapan bulan dan diperkirakan akan melahirkan pada bulan Januari,” kata Santo.
Tujuan utama dari tuntutan korban tidak hanya berfokus pada dirinya sendiri. Hak anak yang masih dalam kandungan menjadi prioritas utama dalam perjuangan hukum ini.
Tuntutan meliputi tanggung jawab materiil, immateriil, dan kejelasan identitas anak. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010.
“Yang diminta adalah hak anak, bukan untuk klien kami sendiri,” tegas Rd. Sugiandra.
Dalam wawancara tersebut juga diketahui adanya surat pernyataan dari AA. Surat tersebut berisi komitmen untuk menikahi korban dan bertanggung jawab terhadap anak yang sedang dikandung.
Namun setelah surat pernyataan dibuat, AA disebut malah menghindar. Sikap ini dianggap sebagai bentuk penyangkalan terhadap tanggung jawab.
“Setelah mengajukan pernyataan, ia justru menghindari tanggung jawab,” ujar Santo.
Mengenai hubungan keduanya, Santo menegaskan kejadian ini tidak terjadi karena kesepakatan bersama. Ada unsur pemaksaan dan janji yang disampaikan sesuai pengakuan korban.
“Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” tutup Santo. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar