Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiku Kudus

    Hasil Pertandingan Persiku vs PSIS 3-0

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 201
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Persiku dan PSIS dalam laga Championship 2025/2026 berakhir dengan kemenangan telak bagi tim asal Kudus. Dalam pertemuan yang digelar di Stadion Wergu Wetan, Kudus, PSIS harus menerima kekalahan 0-3 dari Persiku. Hasil ini menunjukkan dominasi besar yang dilakukan oleh tim lawan sepanjang pertandingan. Performa Igor Henrique yang Mengesankan Salah satu faktor utama […]

  • Perubahan Besar dalam Resident Evil Requiem: Pembaruan Maret 2026 yang Mengubah Pengalaman Bermain

    Perubahan Besar dalam Resident Evil Requiem: Pembaruan Maret 2026 yang Mengubah Pengalaman Bermain

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembaruan besar-besaran untuk game Resident Evil Requiem telah dirilis pada bulan Maret 2026, memberikan pengalaman bermain yang lebih intens dan menantang bagi para penggemar genre survival horror. Capcom, pengembang game ternama, mengumumkan pembaruan ini sebagai respons terhadap umpan balik dari komunitas global sejak peluncuran awalnya. Dengan peningkatan mekanik inti, pembaruan ini tidak hanya memperbaiki […]

  • Polsek Krembung Dampingi Peternak Kambing di Desa Rejeni, Dukung Ketahanan Pangan Bergizi P2B

    Polsek Krembung Dampingi Peternak Kambing di Desa Rejeni, Dukung Ketahanan Pangan Bergizi P2B

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Swasembada Pangan Polresta Sidoarjo, khususnya dalam kegiatan Polisi Cinta Petani untuk Ketahanan Pangan Bergizi (P2B), Kanit Binmas Polsek Krembung Aiptu Adin bersama anggota Unit Binmas Aipda Eko Mei Ludianto melaksanakan pengecekan dan pendampingan terhadap peternak kambing di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Kabupaten […]

  • Jalan Ini Sama Panjang Tol Getaci Plus Tol Pendukung Visi Jabar 2045 dengan Skema Baru

    Jalan Ini Sama Panjang Tol Getaci Plus Tol Pendukung Visi Jabar 2045 dengan Skema Baru

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Proyek Jalan Raksasa yang Akan Membuka Keterisoliran Jabar Selatan DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memiliki rencana besar dalam pembangunan infrastruktur jalan. Proyek ini akan menjadi salah satu proyek terbesar yang pernah dilakukan oleh Pemprov Jabar. Panjang jalan yang akan dibangun mencapai sekitar 375 kilometer, yang setara dengan total panjang tujuh proyek jalan tol yang […]

  • Wajah Baru DPRD Tulungagung: Dio Jody Alvian, Generasi Milenial Bertekad Mengabdi

    Wajah Baru DPRD Tulungagung: Dio Jody Alvian, Generasi Milenial Bertekad Mengabdi

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 365
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gedung DPRD Tulungagung kini dihiasi wajah-wajah baru, salah satunya adalah Dio Jody Alvian, seorang pemuda milenial yang terpilih sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2024-2029 dari partai PDI-Perjuangan. Dio, legislator dari Partai PDI Perjuangan ini berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Kabupaten Tulungagung dilantik pada Senin, 26 Agustus 2024, bersama dengan anggota DPRD lainnya. […]

  • Pemkot Surabaya Kembali Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Tidak Mampu

    Pemkot Surabaya Kembali Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Tidak Mampu

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 233
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan bantuan kursi roda kepada warga kurang mampu yang membutuhkan, pada Desember 2024. Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot terhadap warga yang mengalami keterbatasan fisik. Penyerahan bantuan dilakukan di Balai RW 1, Kelurahan Ngagel Rejo, dengan dihadiri oleh M. Afrizal dari Kecamatan Wonokromo, Lilis […]

expand_less