Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Unek-Unek Debt Collector Keluar Semua, Diamuk Massa Ditanggung Sendiri Tanpa Bantuan Leasing

Unek-Unek Debt Collector Keluar Semua, Diamuk Massa Ditanggung Sendiri Tanpa Bantuan Leasing

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Unek-unek dari seorang pelaku pekerjaan debt collector keluar semua.

Seperti diungkap Andre (35, nama samaran) asal Indonesia Timur yang sudah melakoni profesi ini selama 16 tahun.

Ia mengungkapkan semua pengalamannya mulai risiko konflik di lapangan hingga ancaman diamuk massa yang ditanggung sendiri tanpa mendapat bantuan dari pihak leasing.

Tak jarang, situasi berujung baku hantam hingga pengeroyokan oleh warga sekitar. Risiko tersebut menjadi bagian dari keseharian para mata elang di lapangan.

Andre mengaku memilih pekerjaan ini karena sulit mendapatkan pekerjaan lain, meski telah berupaya keras mencarinya.

“Kami juga mencari pekerjaan dari sana ke sini enggak ada, akhirnya mau tidak mau kita harus di sini (sebagai mata elang),” tutur Alex ketika diwawancarai, (22/12/25) menukil Kompas.com.

Untuk menjadi mata elang, Alex mengatakan seseorang tidak bisa serta-merta turun ke lapangan.

Mereka harus mengikuti Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dalam proses sertifikasi tersebut, calon mata elang wajib menjalani tes daring yang ketat untuk menguji pemahaman terkait prosedur penagihan utang yang sesuai aturan.

Materi ujian mencakup tata cara penagihan, mulai dari menyapa debitur saat menghentikan kendaraan di jalan, berinteraksi secara sopan, menyampaikan tujuan penagihan, hingga menjaga perilaku selama berhadapan dengan nasabah.

Sertifikat profesi atau SPPI inilah yang menjadi modal utama agar mata elang dapat direkrut oleh perusahaan debt collector berbadan hukum yang bekerja sama dengan berbagai leasing.

Tanpa SPPI, perusahaan tersebut tidak dapat merekomendasikan mata elang untuk bekerja secara freelance di bawah naungan leasing.

Keberadaan sertifikasi ini bertujuan memberi jaminan kepada pihak leasing bahwa mata elang yang dipekerjakan akan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni bersikap sopan, tidak arogan, dan tidak menggunakan kekerasan.

Dengan dasar itu, mata elang yang legal dan memiliki SPPI dituntut bekerja lebih hati-hati agar tidak memicu keributan saat melakukan penagihan.

Namun, menurut Alex, konflik di lapangan kerap bukan dipicu oleh debitur, melainkan pihak lain yang ikut campur dan memprovokasi situasi.

“Tapi, yang sering terjadi menimbulkan keributan itu, biasanya bukan karena kami bertengkar sama debitur, tapi ada pihak lain yang ikut campur di situ atau kompor-komporin nasabah tersebut,” papar Andre.

Provokator inilah yang kerap membuat suasana memanas dan mengundang kerumunan warga.

Tak jarang, mata elang justru menjadi sasaran amukan massa karena dianggap hendak merampas kendaraan milik debitur.

Dalam kondisi terpojok, sebagian mata elang merasa tidak memiliki pilihan lain.

“Sering terjadi kami dikerumuni dan enggak ada pilihan lain lagi, selain melawan karena kalau tidak melawan kami bisa diteriaki maling atau disikat habis,” beber dia.

Andre menilai, banyak oknum yang mengatasnamakan mata elang untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor.

Hal itu berdampak pada stigma negatif yang melekat pada mata elang resmi saat menjalankan tugas di lapangan.

Akibatnya, tidak sedikit warga yang langsung menghakimi debt collector ketika terjadi perselisihan di jalan.

Saat mata elang terlibat benturan dengan debitur atau warga dan berujung berurusan dengan polisi, mereka kerap harus menanggung konsekuensinya sendiri.

Menurut Andre, pihak leasing sering kali enggan ikut campur ketika mata elang ditahan polisi akibat keributan di lapangan.

“Kalau sejauh ini tergantung leasing-nya, beberapa leasing memang jarang sekali ikut turun. Biasanya, kalau pihak leasing ikut turun ada komunikasi bagus dan kepercayaan atau sudah saling kenal dan punya kedekatan dengan mata elangnya,” ungkapnya.

Jika tidak memiliki kedekatan dengan pihak leasing, mata elang kerap tidak mendapatkan bantuan hukum.

Di sisi lain, perusahaan leasing atau perusahaan debt collector masih bisa memberikan pembelaan jika mata elang tidak terbukti melakukan tindak pidana, misalnya dengan memberikan jaminan agar yang bersangkutan dibebaskan, meski peluangnya kecil.

“Tapi, kalau ada unsur pidana di situ, ya, berarti proses hukum. Karena kan pihak leasing dan PT sudah punya SOP yang harus dijalankan tanpa melakukan kekerasan,” tutur Alex.

Kriminolog Haniva Hasna menilai, mata elang kerap menjadi korban dari sistem bisnis pembiayaan yang dijalankan perusahaan leasing.

“Dalam kacamata kriminologi iya (menjadi korban). Dalam batas tertentu mereka juga korban sistem,” ungkap Haniva.

Ia menjelaskan, mata elang bekerja di bawah tekanan target, upah yang relatif kecil, serta ancaman dari atasan. Dalam situasi tersebut, kekerasan kerap dijadikan alat kerja.

Meski demikian, Haniva menegaskan, posisi sebagai korban sistem tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Tapi penting digarisbawahi adalah, menjadi korban sistem tidak menghapus tanggungjawab pidana,” ungkap dia.

Menurut Haniva, persoalan utama praktik mata elang bukan terletak pada individu di lapangan, melainkan pada struktur perusahaan pembiayaan.

Namun, penegakan hukum selama ini lebih sering menyasar para eksekutor kecil tanpa menyentuh perusahaan leasing yang memanfaatkan jasanya.

Padahal, sanksi terhadap korporasi dinilai jauh lebih efektif untuk memutus praktik kekerasan.

“Sanksi struktural pada korporasi jauh lebih efektif. Eksekutor lapangan, mudah diganti dan tidak punya daya tawar,” jelas Haniva.

Perusahaan leasing, kata dia, memiliki kendali sistem, kepentingan ekonomi, dan seharusnya mampu mencegah praktik penagihan dengan kekerasan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pencabutan izin usaha, denda besar, serta sanksi administratif berat.

“Fenomena mata elang bukan sekadar kriminal jalanan, melainkan cerminan kegagalan struktural dalam pengawasan korporasi. Selama yang dihukum hanya pelaku lapangan, praktik ini akan terus hidup,” ucap dia. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Tayang Film Horor di TV Malam Ini, Selasa 30 Desember 2025

    Jadwal Tayang Film Horor di TV Malam Ini, Selasa 30 Desember 2025

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Malam ini, penonton setia layar kaca akan disuguhkan dua film horor yang menarik perhatian. Kedua film tersebut tayang di saluran ANTV dan Trans7. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, sinopsis, serta daftar pemeran yang terlibat dalam film-film tersebut. Film Pertama: Suzzanna Bernapas dalam Kubur Film pertama yang tayang malam ini adalah Suzzanna Bernapas dalam […]

  • John Herdman Cocok Latih Timnas Indonesia? Kisah Manis Garuda Saat Dibimbing Pelatih Inggris

    John Herdman Cocok Latih Timnas Indonesia? Kisah Manis Garuda Saat Dibimbing Pelatih Inggris

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar
  • Kenaikan Saham BUMI dan Prediksi Penguatan Lanjutan

    Kenaikan Saham BUMI dan Prediksi Penguatan Lanjutan

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali menunjukkan kenaikan signifikan dalam perdagangan Senin, 5 Januari 2026. Di sesi I perdagangan, saham emiten Grup Bakrie ini berada di posisi Rp 446 per lembar atau naik sebesar 6,19%. Sebelumnya, pada Jumat, 2 Januari 2026, saham BUMI sempat melonjak hingga 14,75% ke level Rp 420. Analisis dari […]

  • Perjalanan dari Bali ke Makassar dengan Pesawat: Jadwal Akhir Tahun Masih Ada

    Perjalanan dari Bali ke Makassar dengan Pesawat: Jadwal Akhir Tahun Masih Ada

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akhir tahun selalu menjadi waktu yang sibuk di bandara. Banyak orang mengakhiri liburan mereka di Bali, sementara sebagian lainnya justru sedang bersiap pulang ke kampung halaman atau melanjutkan perjalanan ke kota-kota lain, termasuk Makassar. Berita baiknya, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan dari Bali ke Makassar dengan pesawat, masih tersedia beberapa jadwal penerbangan hingga […]

  • Eri Cahyadi Temani Gibran Kunjungi Rusunawa Keputih di Surabaya

    Eri Cahyadi Temani Gibran Kunjungi Rusunawa Keputih di Surabaya

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke Rusunawa Keputih, Surabaya, pada Kamis (1/8/2024). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh sejumlah tokoh, termasuk mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Arumi Bachsin, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kedatangan Gibran disambut hangat oleh warga setempat. Gibran berinteraksi langsung dengan warga, menerima […]

  • Politisi PDIP Surabaya Apresiasi Pelayanan RSUD Dr Soetomo Bagi Wong Cilik

    Politisi PDIP Surabaya Apresiasi Pelayanan RSUD Dr Soetomo Bagi Wong Cilik

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga Kota Surabaya bernama Bernadheta Aurelian Angeline warga kelurahan Perak Barak Kecamatan Krembangan yang harus bersalin dan membutuhkan penanganan intensif bagi bayinya di RSUD Dr Soetomo. Terjadi kendala kepengurusan Administrasi Kependudukan yang baru selesai 4 hari kerja , padahal baru bisa di Klaimkan menggunakan BPJS Kesehatan dengan ketentuan 3 hari Kerja. Orang tua […]

expand_less