Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Unek-Unek Debt Collector Keluar Semua, Diamuk Massa Ditanggung Sendiri Tanpa Bantuan Leasing

Unek-Unek Debt Collector Keluar Semua, Diamuk Massa Ditanggung Sendiri Tanpa Bantuan Leasing

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Unek-unek dari seorang pelaku pekerjaan debt collector keluar semua.

Seperti diungkap Andre (35, nama samaran) asal Indonesia Timur yang sudah melakoni profesi ini selama 16 tahun.

Ia mengungkapkan semua pengalamannya mulai risiko konflik di lapangan hingga ancaman diamuk massa yang ditanggung sendiri tanpa mendapat bantuan dari pihak leasing.

Tak jarang, situasi berujung baku hantam hingga pengeroyokan oleh warga sekitar. Risiko tersebut menjadi bagian dari keseharian para mata elang di lapangan.

Andre mengaku memilih pekerjaan ini karena sulit mendapatkan pekerjaan lain, meski telah berupaya keras mencarinya.

“Kami juga mencari pekerjaan dari sana ke sini enggak ada, akhirnya mau tidak mau kita harus di sini (sebagai mata elang),” tutur Alex ketika diwawancarai, (22/12/25) menukil Kompas.com.

Untuk menjadi mata elang, Alex mengatakan seseorang tidak bisa serta-merta turun ke lapangan.

Mereka harus mengikuti Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dalam proses sertifikasi tersebut, calon mata elang wajib menjalani tes daring yang ketat untuk menguji pemahaman terkait prosedur penagihan utang yang sesuai aturan.

Materi ujian mencakup tata cara penagihan, mulai dari menyapa debitur saat menghentikan kendaraan di jalan, berinteraksi secara sopan, menyampaikan tujuan penagihan, hingga menjaga perilaku selama berhadapan dengan nasabah.

Sertifikat profesi atau SPPI inilah yang menjadi modal utama agar mata elang dapat direkrut oleh perusahaan debt collector berbadan hukum yang bekerja sama dengan berbagai leasing.

Tanpa SPPI, perusahaan tersebut tidak dapat merekomendasikan mata elang untuk bekerja secara freelance di bawah naungan leasing.

Keberadaan sertifikasi ini bertujuan memberi jaminan kepada pihak leasing bahwa mata elang yang dipekerjakan akan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni bersikap sopan, tidak arogan, dan tidak menggunakan kekerasan.

Dengan dasar itu, mata elang yang legal dan memiliki SPPI dituntut bekerja lebih hati-hati agar tidak memicu keributan saat melakukan penagihan.

Namun, menurut Alex, konflik di lapangan kerap bukan dipicu oleh debitur, melainkan pihak lain yang ikut campur dan memprovokasi situasi.

“Tapi, yang sering terjadi menimbulkan keributan itu, biasanya bukan karena kami bertengkar sama debitur, tapi ada pihak lain yang ikut campur di situ atau kompor-komporin nasabah tersebut,” papar Andre.

Provokator inilah yang kerap membuat suasana memanas dan mengundang kerumunan warga.

Tak jarang, mata elang justru menjadi sasaran amukan massa karena dianggap hendak merampas kendaraan milik debitur.

Dalam kondisi terpojok, sebagian mata elang merasa tidak memiliki pilihan lain.

“Sering terjadi kami dikerumuni dan enggak ada pilihan lain lagi, selain melawan karena kalau tidak melawan kami bisa diteriaki maling atau disikat habis,” beber dia.

Andre menilai, banyak oknum yang mengatasnamakan mata elang untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor.

Hal itu berdampak pada stigma negatif yang melekat pada mata elang resmi saat menjalankan tugas di lapangan.

Akibatnya, tidak sedikit warga yang langsung menghakimi debt collector ketika terjadi perselisihan di jalan.

Saat mata elang terlibat benturan dengan debitur atau warga dan berujung berurusan dengan polisi, mereka kerap harus menanggung konsekuensinya sendiri.

Menurut Andre, pihak leasing sering kali enggan ikut campur ketika mata elang ditahan polisi akibat keributan di lapangan.

“Kalau sejauh ini tergantung leasing-nya, beberapa leasing memang jarang sekali ikut turun. Biasanya, kalau pihak leasing ikut turun ada komunikasi bagus dan kepercayaan atau sudah saling kenal dan punya kedekatan dengan mata elangnya,” ungkapnya.

Jika tidak memiliki kedekatan dengan pihak leasing, mata elang kerap tidak mendapatkan bantuan hukum.

Di sisi lain, perusahaan leasing atau perusahaan debt collector masih bisa memberikan pembelaan jika mata elang tidak terbukti melakukan tindak pidana, misalnya dengan memberikan jaminan agar yang bersangkutan dibebaskan, meski peluangnya kecil.

“Tapi, kalau ada unsur pidana di situ, ya, berarti proses hukum. Karena kan pihak leasing dan PT sudah punya SOP yang harus dijalankan tanpa melakukan kekerasan,” tutur Alex.

Kriminolog Haniva Hasna menilai, mata elang kerap menjadi korban dari sistem bisnis pembiayaan yang dijalankan perusahaan leasing.

“Dalam kacamata kriminologi iya (menjadi korban). Dalam batas tertentu mereka juga korban sistem,” ungkap Haniva.

Ia menjelaskan, mata elang bekerja di bawah tekanan target, upah yang relatif kecil, serta ancaman dari atasan. Dalam situasi tersebut, kekerasan kerap dijadikan alat kerja.

Meski demikian, Haniva menegaskan, posisi sebagai korban sistem tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Tapi penting digarisbawahi adalah, menjadi korban sistem tidak menghapus tanggungjawab pidana,” ungkap dia.

Menurut Haniva, persoalan utama praktik mata elang bukan terletak pada individu di lapangan, melainkan pada struktur perusahaan pembiayaan.

Namun, penegakan hukum selama ini lebih sering menyasar para eksekutor kecil tanpa menyentuh perusahaan leasing yang memanfaatkan jasanya.

Padahal, sanksi terhadap korporasi dinilai jauh lebih efektif untuk memutus praktik kekerasan.

“Sanksi struktural pada korporasi jauh lebih efektif. Eksekutor lapangan, mudah diganti dan tidak punya daya tawar,” jelas Haniva.

Perusahaan leasing, kata dia, memiliki kendali sistem, kepentingan ekonomi, dan seharusnya mampu mencegah praktik penagihan dengan kekerasan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pencabutan izin usaha, denda besar, serta sanksi administratif berat.

“Fenomena mata elang bukan sekadar kriminal jalanan, melainkan cerminan kegagalan struktural dalam pengawasan korporasi. Selama yang dihukum hanya pelaku lapangan, praktik ini akan terus hidup,” ucap dia. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisata Petik Jambu BUMDES Kebaron Makmur Sulap Lahan 4 Hektare Menjadi Pusat Wisata Edukasi

    Wisata Petik Jambu BUMDES Kebaron Makmur Sulap Lahan 4 Hektare Menjadi Pusat Wisata Edukasi

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 288
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, menghadirkan destinasi Wisata Kaki Bumi Petik Jambu yang dikelola oleh BUMDES Kebaron Makmur bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Dari total lahan 4 hektare, sekitar 2 hektare dimanfaatkan sebagai kebun jambu, sementara sisanya menjadi area wisata seperti kolam pancing, peternakan kambing, taman kelinci, hingga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). […]

  • Surabaya Raih Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge 2025–2026, Eri Cahyadi Perluas Program Popok dan Pembalut Pakai Ulang

    Surabaya Raih Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge 2025–2026, Eri Cahyadi Perluas Program Popok dan Pembalut Pakai Ulang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM-  Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi internasional. Kota Pahlawan terpilih sebagai pemenang Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge, sebuah ajang global yang mendorong para kepala daerah menghadirkan solusi inovatif untuk menjawab tantangan perkotaan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi momentum penting untuk memperkuat layanan dasar sekaligus menghadirkan solusi inovatif yang berdampak luas dan […]

  • Perkara Hukum yang Melibatkan Dapur SPPG di Gresik

    Perkara Hukum yang Melibatkan Dapur SPPG di Gresik

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, tengah menghadapi gugatan hukum. Nama lengkapnya adalah Siti Mutmainah. Gugatan ini dilayangkan oleh perusahaan PT. Bumi Pangan Kuali dan akan memasuki tahap sidang perdana pada 3 Februari 2026. Latar Belakang Gugatan Perkara yang sedang berjalan ini terkait dengan dugaan […]

  • Bank Mandiri-Kemenhan

    Percepat Pemulihan Bencana, Sinergi Bank Mandiri-Kemenhan membangun lima jembatan bailey di Sumatera

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRMKOTA.COM – Pembangunan infrastruktur jembatan menjadi salah satu langkah penting dalam mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bersinergi dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk membangun lima jembatan bertipe bailey di sejumlah daerah di Sumatera. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata perseroan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mempercepat penanganan dampak bencana, […]

  • Polemik RPH Pegirian, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kritik Sikap Jagal

    Polemik RPH Pegirian, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kritik Sikap Jagal

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menilai penolakan relokasi oleh mitra jagal RPH Pegirian seharusnya disampaikan sejak awal proses perencanaan, bukan setelah kebijakan relokasi berjalan. Menurutnya, keterlambatan penyampaian sikap justru berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan. Ia menegaskan, relokasi tersebut merupakan kebijakan lama yang semestinya sudah diketahui para mitra jagal sejak rencana pembangunan […]

  • Pandangan Hukum Fiqih terhadap Metode Pemingsanan dalam Penyembelihan Hewan

    Pandangan Hukum Fiqih terhadap Metode Pemingsanan dalam Penyembelihan Hewan

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 311
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penyembelihan hewan merupakan kegiatan yang harus dilakukan. Namun, seringkali terdapat hewan yang mengamuk dan sulit pada saat untuk disembelih. Hal ini dapat menimbulkan luka pada manusia. Dan yang menjadi perhatian di media sosial, adalah satu metode yang digunakan untuk mempercepat proses penyembelihan adalah pemingsanan atau stunning. Namun, perlu dipertimbangkan apakah metode ini sesuai […]

expand_less