Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Pandangan Hukum Fiqih terhadap Metode Pemingsanan dalam Penyembelihan Hewan

Pandangan Hukum Fiqih terhadap Metode Pemingsanan dalam Penyembelihan Hewan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Penyembelihan hewan merupakan kegiatan yang harus dilakukan. Namun, seringkali terdapat hewan yang mengamuk dan sulit pada saat untuk disembelih. Hal ini dapat menimbulkan luka pada manusia.

Dan yang menjadi perhatian di media sosial, adalah satu metode yang digunakan untuk mempercepat proses penyembelihan adalah pemingsanan atau stunning.

Namun, perlu dipertimbangkan apakah metode ini sesuai dengan pandangan hukum fiqih. Pemingsanan adalah metode yang digunakan untuk mempercepat proses penyembelihan hewan dengan cara mematikannya sementara.

Metode ini juga digunakan dalam industri besar perdagangan hewan. Dalam pandangan hukum fiqih, hewan yang disembelih harus disembelih dengan cara yang paling manusiawi dan tidak menimbulkan penderitaan.

Dikutip dalam artikel NU Online berjudul “Hukum Stunning atau Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih,” dijelaskan bahwa stunning adalah menghilangkan kesadaran hewan yang disembelih sehingga tidak melakukan perlawanan.

Metode ini di antaranya dilakukan dengan cara mekanik, listrik, atau kimiawi. Metode mekanik dilakukan dengan misalnya melakukan pukulan tertentu pada lokasi yang menyebabkan hewan melemah dan hilang kesadaran.

Metode listrik, semisal dengan menempatkan elektroda dengan voltase tertentu, yang membuat hewan tak sadarkan diri. Dan metode kimiawi, misal dengan penggunaan kamar gas.

Bagaimana tindakan stunning ini dari sudut pandang fiqih? Metode pemingsanan atau stunning ini termasuk dalam kategori penyembelihan modern.

“Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tidak ada halangan untuk memperlemah gerakan hewan tanpa penyiksaan.”

Terkait dengan metode ini, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam fatwa nomor 12 tahun 2009 menyebutkan bahwa stunning diperbolehkan. Berikut beberapa ketentuan yakni:

Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara dan lemah, tidak menyebabkan kematian atau cedera permanen. Stunning bertujuan mempermudah penyembelihan.

Tindakan penyembelihan pada hewan yang dipingsankan tetap menggunakan prinsip memotong khulqum (tenggorokan), mari’  (kerongkongan), serta pembuluh darah leher.

Pemingsanan tidak dengan bertujuan menyiksa dengan segera melakukan penyembelihan. Alat yang digunakan hendaknya tidak digunakan bersamaan dengan hewan non-halal, semata demi menjaga kesucian.

Teknis perlakuannya mesti mendapat rekomendasi dan dipantau oleh ahli, sehingga syarat di atas terpenuhi, alat yang digunakan aman bagi penyembelih, hewan tetap aman dikonsumsi, serta dalam konteks industri, kualitasnya terjaga.

“Ketentuan di atas mesti tanpa mengabaikan hewan yang disembelih adalah hewan yang halal, serta pelakunya terampil dan tahu tata cara penyembelihan yang sah sesuai fiqih,” jelas Muhammad Iqbal Syauqi, penulis artikel tersebut dikutip diagramkota.com dari NU Online, Jumat, (27/9/2024).

Umat Muslim harus memastikan bahwa metode penyembelihan yang digunakan memenuhi standar kebersihan dan tidak menimbulkan penderitaan pada hewan.

Dengan demikian, proses penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan cara yang paling manusiawi dan sesuai dengan hukum fiqih. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doyoung dan Jungwoo NCT Umumkan Tanggal Keberangkatan Wamil Pada Akhir Tahun 2025

    Doyoung dan Jungwoo NCT Umumkan Tanggal Keberangkatan Wamil Pada Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 288
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Kabar mengejutkan datang dari dua anggota dari boy group NCT, Doyoung dan Jungwoo yang resmi mengumumkan tanggal wajib militer mereka yang akan berlangsung pada akhir 2025. SM Entertainment selaku agensi mereka memberikan pernyataan resmi bahwa Doyoung akan masuk sebagai prajurit aktif angkatan darat, sementara Jungwoo telah diterima menjadi bagian dari Army Band Angkatan Darat. […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Biak ke Sorong Tahun 2026

    Jadwal Kapal Pelni Rute Biak ke Sorong Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal laut menjadi salah satu sarana transportasi utama di wilayah Papua dan sekitarnya. Salah satu rute yang sering digunakan adalah dari Biak menuju Sorong. Pada bulan Maret 2026, terdapat beberapa jadwal kapal pelni yang bisa dipertimbangkan oleh masyarakat maupun para pengunjung. Informasi Umum tentang Kapal Pelni Kapal Pelni (Perusahaan Angkutan Nasional) merupakan perusahaan pelayaran […]

  • Pengamanan TNI di DPR Dianggap Berlebihan, Kapan Pasukan Ditarik?

    Pengamanan TNI di DPR Dianggap Berlebihan, Kapan Pasukan Ditarik?

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Penarikan Pasukan Militer di Sekitar Gedung DPR Dipengaruhi Evaluasi Kondisi DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa penarikan prajurit militer dalam tugas pengamanan gedung DPR bergantung pada hasil evaluasi situasi dan kondisi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang. Ia menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap […]

  • HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Pererat Persatuan

    HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Pererat Persatuan

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam semangat kebersamaan dan persatuan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar acara doa bersama lintas agama untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (30/6/2025). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran kepolisian dan para tokoh dari berbagai agama, sebagai […]

  • Warga Surabaya Heboh dengan Surat Permintaan THR LPMK Manukan Wetan, Wawali Armuji Tegaskan Langgar Perwali

    Warga Surabaya Heboh dengan Surat Permintaan THR LPMK Manukan Wetan, Wawali Armuji Tegaskan Langgar Perwali

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Surabaya, viral di media sosial. Isi surat THR LPMK Manukan Wetan tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, langsung merespons isu ini. Surat yang dikeluarkan oleh LPMK […]

  • Wisata Edukasi yang Menyenangkan untuk Anak di Blitar

    Wisata Edukasi yang Menyenangkan untuk Anak di Blitar

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Blitar, sebuah kota kecil di Jawa Timur, menawarkan berbagai pilihan wisata edukasi yang cocok untuk liburan bersama anak-anak. Dengan suasana yang tenang dan konsep yang menarik, tempat-tempat ini tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan. Pengalaman Belajar Sambil Bermain Salah satu destinasi favorit adalah Kampung Coklat. Di sini, anak-anak dapat melihat […]

expand_less