Ringkasan Berita:
- DPR RI dan Pemerintah terus mematangkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan demi merespons transformasi dunia kerja modern.
- Menaker Yassierli menegaskan regulasi lawas UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sudah berusia 23 tahun sehingga mendesak untuk diperbarui.
- Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal menekankan pentingnya keseimbangan antara hak perlindungan buruh dan kepastian hukum dunia usaha.
DIAGRAMKOTA.COM — Dinamika hubungan industrial yang kian terdisrupsi menuntut pembaruan payung hukum ketenagakerjaan secara mendasar di tanah air. Menjawab tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan guna menjamin proteksi pekerja sekaligus kepastian berusaha.
Arah kebijakan legislasi tersebut dibedah dalam forum Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” yang dihelat di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pertemuan ini diselenggarakan langsung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat.
UU Ketenagakerjaan: Urgensi Pembaruan Regulasi Usai 23 Tahun Bertahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum krusial karena undang-undang terdahulu sudah tertinggal oleh pesatnya transformasi ekosistem ketenagakerjaan.
“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” ungkap Yassierli.
Menurut Menaker, pergeseran zaman menuntut payung regulasi melingkupi spektrum yang jauh lebih terintegrasi. Hal itu mencakup persiapan angkatan kerja, akselerasi kompetensi profesi, standardisasi proses rekrutmen, perlindungan buruh, hingga penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.
“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” imbuhnya.
Yassierli menambahkan, eksekutif dan legislatif terus menyisir masukan publik agar norma yang dihasilkan berdaya guna jangka panjang.
“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” tutur Menaker.
DPR Buka Dialog: Seimbangkan Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan komitmen parlemen untuk menjaga keterbukaan ruang komunikasi publik hingga rancangan regulasi tersebut disahkan. DPR secara berkala memfasilitasi dialog tatap muka antara kubu buruh dan asosiasi pengusaha guna menjembatani perbedaan kepentingan.
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun.
Politisi tersebut menggarisbawahi esensi nomenklatur RUU ini yang menitikberatkan pada aspek perlindungan tenaga kerja tanpa mengorbankan iklim investasi dan keberlanjutan bisnis.
“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” tegas Cucun.
Konsolidasi Bersama Serikat Pekerja
Pemerintah menilai peran aktif konfederasi maupun serikat pekerja merupakan komponen utama dalam memastikan keabsahan materi muatan rancangan undang-undang. Forum rembuk bersama jajaran pimpinan KSPSI pimpinan Mohammad Jumhur Hidayat dinilai memperkaya perspektif kebutuhan riil kaum buruh di lapangan.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa seluruh proses dialog bermuara pada lahirnya tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.



















