Diagram Kota Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mendorong percepatan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat ini, tinggal 400 ribu yang belum dipadankan. DJP telah mencapai 99% pemadanan NIK, dan InsyaAllah akan segera melanjutkan proses tersebut.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan bahwa DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup layanan perpajakan.
“Dalam menyongsong inovasi pemadananan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan dan InsyaAllah kami jalankan,” kata Suryo, dalam sambutannya di acara Spectaxcular, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Suryo juga mengatakan bahwa meskipun sistem administrasi baru belum digunakan oleh DJP, tetapi ia menjamin bahwa akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK sudah bisa digunakan untuk beberapa aplikasi layanan.
“Akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK, untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini kami buka, sudah dapat dimanfaatkan dengan baik. 16 layanan sudah kami buka pada kesempatan sampai dengan hari ini,” ujarnya.
Selaras dengan upaya transformasi tersebut, DJP akan merilis sejumlah layanan perpajakan untuk bisa digunakan NPWP baru ini sepanjang bulan Juli ini.
Ditargetkan pada bulan Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.
“InsyaAllah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaAllah dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK, sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru. InsyaAllah tahun ini dapat kita jalankan,” jelas dia.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat diminta untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024. Pemadanan ini harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak.
Pemadanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib pajak Badan, dan Wajib pajak Lembaga.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menerangkan, dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak.
Sedangkan sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem. Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu.
Dwi menjelaskan, henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.
“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
DJP juga baru saja meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Terhitung 1 Juli 2024, terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU.
Selain dapat diakses dengan tiga jenis nomor identitas tersebut, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. (dk/ria)