SURABAYA, DIAGRAMKOTA.COM – Persoalan rokok kearifan lokal yang berhadapan dengan ketentuan cukai mendorong sejumlah pegiat membangun wadah perjuangan bersama. Melalui Forum Peduli dan Pengolah Tembakau Indonesia (FP2TI), para inisiator mulai merintis pembentukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sekaligus mendorong gagasan skema pita cukai yang sesuai bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gagasan tersebut mengemuka dalam pertemuan di Depot SSBB, Jalan Ahmad Yani No. 256, Surabaya, Senin (26/10/2026). Selain membahas arah pembentukan organisasi, pertemuan itu menyoroti kebutuhan akan solusi yang dapat menjembatani keberadaan rokok kearifan lokal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Ketua Umum FP2TI, Faturahman, SH, yang akrab disapa Gus Ong, mengatakan persoalan rokok kearifan lokal tidak cukup disikapi melalui penindakan semata. Menurutnya, pemerintah juga perlu membuka ruang solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pita cukai.
“Sebenarnya produk UMKM, tapi belum ada rumus tentang solusi pita cukai UMKM. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan solusi, bukan hanya tegasnya penindakan,” tegas Gus Ong.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam perintisan FP2TI. Bagi para inisiator, pembahasan rokok kearifan lokal perlu diarahkan pada pencarian jalan keluar yang tetap memperhatikan kepatuhan hukum, keberlangsungan usaha, serta kepentingan negara dalam penerimaan cukai.
Namun, gagasan pita cukai khusus atau skema yang lebih sesuai bagi UMKM tetap membutuhkan kajian mendalam. Aspek legalitas produksi, ketentuan tarif, perizinan, pengawasan, dan kemampuan pelaku usaha memenuhi kewajiban cukai perlu dibahas bersama pihak-pihak yang berwenang.
Penggagas koordinasi, Dea Melanie, S.H., mengajak para calon pengurus untuk berpartisipasi aktif dalam mempersiapkan pembentukan organisasi. Persiapan meliputi penyusunan jadwal kegiatan, rancangan acara, pembagian tugas, proposal, serta perencanaan anggaran.
Selain pembentukan kepengurusan, para inisiator juga merencanakan kajian akademisi dan seminar kebangsaan. Agenda tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan pandangan pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait guna membahas posisi rokok kearifan lokal dalam kerangka hukum dan ekonomi nasional.
Meski demikian, DPP FP2TI belum dapat dinyatakan terbentuk secara definitif. Pertemuan di Surabaya tersebut masih merupakan bagian dari proses awal perintisan organisasi. Susunan pengurus definitif, program kerja, serta pelaksanaan agenda kajian dan seminar masih menunggu pembahasan dan kesepakatan bersama para inisiator.
Pembentukan FP2TI diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi. Forum ini ditantang untuk merumuskan usulan konkret mengenai tata kelola rokok kearifan lokal, termasuk kemungkinan skema pita cukai yang sesuai dengan ketentuan hukum dan karakteristik UMKM.
Pada akhirnya, persoalan rokok kearifan lokal membutuhkan pembahasan yang terbuka dan berbasis kajian. Aspirasi pelaku usaha perlu mendapat ruang dialog, sementara kepatuhan terhadap aturan cukai tetap menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Pertemuan di Depot SSBB menjadi langkah awal menuju agenda tersebut. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan gagasan menjadi program kerja, membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, serta menyusun usulan yang dapat diuji secara akademis dan dibahas melalui mekanisme kebijakan yang berlaku. (dk/nw)




















