DIAGRAMKOTA.COM – Isu penghapusan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mencuat di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa program ini akan dialihfungsikan ke klinik milik Koperasi Merah Putih. Namun, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan tegas membantah kabar tersebut.
Program JKN Tetap Berjalan Sesuai Amanat Hukum
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa JKN merupakan program nasional yang didukung oleh landasan hukum yang kuat. “Informasi tentang penghapusan program JKN tidak benar. Sampai saat ini, program tetap berjalan seperti biasa dan kami fokus pada peningkatan kualitas layanan,” ujar Rizzky dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Program JKN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan kesehatan bukanlah kebijakan sementara, melainkan bentuk komitmen negara terhadap hak dasar warga negara.
Cakupan dan Keterlibatan Masyarakat Sangat Luas
Data terbaru dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa per 1 Oktober 2026, jumlah peserta aktif JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa. Angka ini setara dengan lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia, menandakan betapa besar ketergantungan masyarakat terhadap program ini.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan:
– 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
– 3.222 rumah sakit
– 7.234 fasilitas penunjang lainnya, termasuk apotek, laboratorium, dan optik
Rata-rata sekitar 2 juta kunjungan per hari tercatat dari peserta JKN, menunjukkan intensitas penggunaan yang sangat tinggi.
Penolakan Terhadap Isu Alih Fungsi ke Koperasi Merah Putih
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai isu pengalihan JKN ke klinik Koperasi Merah Putih tidak realistis. “Koperasi tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi kompleks BPJS Kesehatan, mulai dari pembayaran klaim, pengelolaan data, hingga implementasi prinsip jaminan sosial,” jelasnya.
Ia menyoroti risiko besar jika layanan kesehatan dialihkan ke struktur yang belum teruji secara operasional. “Klinik membutuhkan dokter, perawat, sistem manajemen limbah medis, dan standar keselamatan. Koperasi desa belum siap mengelola semua itu,” tambah Timboel.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kesiapan infrastruktur. Saat ini, hanya sekitar 10.000 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia—jauh di bawah kebutuhan minimal satu puskesmas per desa.
Usulan Perbaikan Program, Bukan Penggantian
Timboel menekankan bahwa solusi bukan dengan mengganti program, melainkan memperbaiki JKN secara menyeluruh. Ia mengusulkan tiga prioritas utama:
Peningkatan Kepesertaan
Sebanyak lebih dari 52 juta peserta masih tidak aktif. Untuk itu, kebijakan penghapusan tunggakan iuran harus segera diterapkan. Selain itu, kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) perlu dinaikkan sesuai Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2023, hingga mencapai 113,5 juta orang.Perbaikan Pelayanan dan Manfaat
Sistem rujukan harus diperkuat agar pasien tidak ditolak meskipun tidak masuk kriteria gawat darurat. Kebijakan perlindungan bagi pasien dalam kondisi kritis harus ditegaskan secara hukum.Stabilitas Pembiayaan
Suntikan dana Rp20 triliun dari pemerintah, meski diapresiasi, tidak cukup menjadi solusi jangka panjang. “Beberapa kali suntikan bisa habis karena beban layanan lebih besar dari pendapatan iuran,” kata Timboel. Ia menyarankan kenaikan iuran bertahap, dimulai dari peserta PBI yang ditanggung pemerintah.
Dorongan untuk Fokus pada Reformasi, Bukan Replikasi
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahesa Paranadipa Maykel, juga menegaskan bahwa tidak ada pembahasan resmi mengenai penghapusan JKN. “Perubahan program hanya bisa dilakukan melalui revisi peraturan perundang-undangan, bukan melalui isu viral di media sosial,” tegasnya.
Dengan demikian, semua pihak sepakat bahwa langkah terbaik adalah melakukan reformasi mendalam terhadap JKN, bukan beralih ke model yang belum terbukti efektif. Masyarakat diminta tetap tenang, memverifikasi informasi, dan menggunakan aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp resmi (08118165165) untuk memeriksa status kepesertaan mereka.




















