RINGKASAN Berita:
- Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono (Buleks) merespons hearing bersama Gempar Jatim terkait polemik privatisasi air dan pasokan air baku keruh.
- Dewan mendorong pembentukan Perda Inisiatif untuk mengatur tata kelola air mandiri oleh pengembang agar saling menguntungkan dan mendongkrak PAD.
- PDAM Surya Sembada diminta bertanggung jawab penuh atas kualitas air keruh dari PJT I serta berani mengalirkan pipa ke warga bantaran rel kereta api.
DIAGRAMKOTA.COM — Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) membuahkan sejumlah catatan strategis terkait tata kelola air bersih. Parlemen mendorong regulasi terpadu berupa peraturan daerah (perda) inisiatif untuk menjembatani pengelolaan air oleh pihak pengembang (developer), sekaligus mendesak PDAM Surya Sembada bertanggung jawab penuh atas keluhan air keruh di tingkat warga.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, mengapresiasi langkah persuasif yang ditempuh aktivis Gempar Jatim. Menurut politisi yang akrab disapa Cak Buleks ini, ruang dialog di parlemen merupakan tindak lanjut nyata setelah aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Saya mengapresiasi cara persuasif ini, kita berdiskusi pascademo kemarin. Memang suratnya sempat telat, tetapi saya memastikan dan mencoba berkoordinasi agar Kota Surabaya tetap tenang. Akhirnya terjadi hearing hari ini,” ungkap Budi Leksono di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Kendati demikian, Buleks mengakui masih terdapat ruang ketidakpuasan dari peserta rapat lantaran pihak pengembang yang diundang belum seluruhnya hadir. Namun, esensi dari pertemuan tersebut berhasil melahirkan rumusan penting yang wajib dikawal bersama demi kepentingan publik.
Wacanakan Perda Inisiatif Kelola Air Pengembang demi Dongkrak PAD
Salah satu poin krusial yang disorot Buleks adalah fenomena perumahan elite atau pengembang komersial yang mengoperasikan sistem pengolahan air bersih secara mandiri. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena pada masa lalu kapasitas jaringan perpipaan PDAM belum mampu menjangkau kawasan-kawasan ekspansi baru.
Melihat kapasitas PDAM Surya Sembada saat ini yang sudah jauh lebih mumpuni, Buleks memandang perlu adanya payung hukum berupa perda inisiatif agar tidak terjadi benturan kepentingan saat pengalihan aset atau penertiban perizinan.
“Pengembang yang sudah bisa mengolah air sendiri ini harus dikawal untuk dibuatkan perda inisiatif, sehingga bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga. Kalau memang dari jangkauan sekarang PDAM sudah mampu. Kalau dulu kan belum mampu menjangkau,” urainya.
Buleks mengingatkan pentingnya menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah kota dengan dunia usaha perumahan.
“Tetap harus ada sisi harmonis. Jangan sampai setelah pengembang membuat pengolahan sendiri, terus Pemkot atau PDAM langsung mengambil alih begitu saja. Harus ada sisi keuntungan yang sama-sama menguntungkan yang diberikan PDAM. Ini nanti kita lihat lewat kajian-kajian yang ada, termasuk penataan izinnya,” imbuh legislator tersebut.
PJT I Tak Hadir, Budi Leksono: Warga Bayar ke PDAM, Tanggung Jawab Jangan Dilempar
Sorotan tajam kedua tertuju pada kualitas pasokan air baku dari Perum Jasa Tirta (PJT) I yang kerap dikeluhkan keruh hingga berdampak pada aliran air ke kran-kran rumah warga. Buleks menyayangkan ketidakhadiran pihak PJT I dalam forum dengar pendapat tersebut untuk mendengarkan langsung tuntutan masyarakat.
Ia menegaskan, PDAM Surya Sembada tidak boleh melempar kesalahan kepada pihak ketiga penyedia air sungai. Bagi masyarakat umum, tolok ukur pelayanan hanya tertuju pada PDAM sebagai institusi resmi penagih rekening tagihan bulanan.
“Papa PDAM mengambil airnya kan dari sana (PJT I). Ada kelas-kelasnya, tapi kenyataannya keruh ini tanggung jawab siapa? Jangan sampai masyarakat diributkan dengan hal yang membingungkan. Yang ditahu masyarakat ini pasti PDAM, nggak mungkin masyarakat tahu langsung pengambilan air dari Jasa Tirta,” tegas Buleks.
Ia menambahkan, keluhan air keruh maupun mampet tidak boleh terus terulang, terlebih di tengah dugaan pencemaran industri maupun dampak kebakaran lingkungan yang sempat mencuat belakangan ini.
“Ini catatan paling penting hasil hearing. Warga Surabaya pembayarannya aktif. Jadi masukan kawan-kawan demo itu murni untuk kepentingan Surabaya, mengawal agar air tidak keruh dan tidak mampet,” tuturnya.
Desak PDAM Berani Alirkan Pipa ke Warga Permukiman Bantaran Rel
Menutup keterangannya, Budi Leksono menyuarakan aspirasi masyarakat marjinal di kawasan khusus yang hingga kini masih kesulitan mengakses sambungan pipa resmi PDAM, khususnya permukiman di sepanjang bantaran rel kereta api.
Ia mengingatkan, warga di kawasan tersebut merupakan warga ber-KTP Surabaya yang lingkungannya bahkan telah diakui pemerintah melalui pembangunan fasilitas paving jalan.
“Kemarin kita usulkan di wilayah kami itu ada di antara bantaran rel, jaraknya agak jauh. Ini tanggung jawab Pemkot. Mereka warga Surabaya yang diakui, bahkan jalannya sudah dipaving, tapi PDAM nggak berani masuk pasang pipa,” beber Buleks.
Ia meminta jajaran direksi PDAM Surya Sembada tidak hanya berpuas diri dengan klaim capaian bebas hambatan (zero PR), melainkan berani mengambil terobosan nyata dalam menuntaskan problem pemenuhan air bersih bagi seluruh lapisan warga kota.
“Harus ada tindakan-tindakan di mana PDAM sekarang berani. Jangan sampai bilang sudah zero PR, kenyataannya masih banyak permohonan masyarakat membutuhkan air bersih yang belum terkabulkan,” pungkasnya.

















