Ringkasan Berita:
- DPC PAMDI Surabaya resmi dilantik dan memprioritaskan advokasi kemudahan izin pentas kampung, etika panggung berakhlak, serta proteksi hak cipta musisi lokal.
- Pembina DPC PAMDI Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendorong kepastian regulasi perlindungan profesi dan pemanfaatan ruang publik kota bagi pentas dangdut.
- Pengurus cabang siap mengumpulkan rekomendasi lintas elemen seni untuk mempercepat penetapan musik dangdut sebagai warisan budaya asli Indonesia di UNESCO.
Surabaya, Diagramkota.com – Pasca-pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) yang menetapkan Elvira memimpin DPD Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMDI) Jawa Timur periode 2026–2031, jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAMDI Kota Surabaya langsung tancap gas. Kepengurusan anyar ini menegaskan komitmennya untuk melindungi para pelaku seni dangdut di Kota Pahlawan, mulai dari legalitas izin panggung rakyat, payung hukum royalti karya cipta, hingga regenerasi musisi muda.
Pelantikan pengurus cabang tersebut dilangsungkan serentak bersama empat perwakilan daerah di Jawa Timur, yakni DPC PAMDI Kota Surabaya selaku tuan rumah, serta DPC PAMDI Kabupaten Sampang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPC PAMDI Surabaya terpilih, Achmad Mosoddik, didampingi Sekretaris DPC Djoko Ady Purnomo, memaparkan arah program kerja organisasi yang berfokus memberikan dampak perlindungan nyata bagi para penyanyi, pemain kibor, maupun insan panggung.
Solusi Izin Pentas Rakyat dan Menghapus Stigma Panggung Dangdut
Achmad Mosoddik menyoroti fakta sosiologis bahwa musik dangdut mengakar kuat di tengah denyut kampung dan permukiman warga Surabaya. Namun, hajatan rakyat kerap kali tersendat kendala birokrasi perizinan aparat lantaran kekhawatiran potensi kericuhan massa.
“Musik dangdut ini setiap hajatan pasti ada di pelosok gang, di kampung, pasti dangdut. Nah, itu tentunya kadang-kadang berkaitan dengan perizinan kan susah. Itu yang kita akan perjuangkan, artinya bagaimana setiap hiburan itu aman dan menghibur, tentunya dengan izin-izin yang mudah sehingga para seniman, para pemain keyboard, artis, semua itu ketika ada pertunjukan merasa nyaman dan merasa terlindungi,” terang Achmad Mosoddik.
Guna meredam kekhawatiran gesekan antarpenggemar, Mosoddik menekankan pentingnya internalisasi nilai moral berakhlak mulia di atas pentas, sebagaimana arahan Ketua Umum DPP PAMDI H Rhoma Irama. Menurutnya, citra pertunjukan sangat ditentukan oleh etika berpakaian dan etika tampil para penyanyi.
“Dangdut itu pasti melibatkan orang banyak, penggemarnya banyak. Kalau penyanyinya secara pakaian santun, menjaga akhlak dengan penampilan yang bagus, para penonton yang tadinya punya pikiran kurang baik akan jadi lebih berakhlak. Gesekan dan kerusuhan tidak akan terjadi,” sambungnya.
Perjuangan Payung Hukum Hak Cipta dan Regenerasi Talenta Lokal
Selain perizinan pentas, DPC PAMDI Surabaya menaruh perhatian serius terhadap maraknya aransemen ulang (cover lagu) yang kerap mengabaikan hak ekonomi pencipta lagu dangdut lokal. Mosoddik menegaskan pihaknya akan berkoordinasi terstruktur dengan DPD Jatim hingga pengurus pusat.
“Harus ada payung hukumnya. Kita menyuarakan dari PAMDI ini bahwa terkait hak cipta, aransemen lagu, itu wajib diperjuangkan menjadi payung hukum. Supaya siapapun pencipta lagu dan aransemen merasa nyaman serta punya hak. Jangan sampai yang meng-cover viral dan terkenal, padahal orang yang memikirkan dan memunculkan ide pertama lagu itu terabaikan bahkan tidak dapat hak sama sekali dari karyanya,” tegas Mosoddik.
Mencetak Ikon Dangdut Baru Asal Surabaya
Mosoddik juga membidik agenda regenerasi penyanyi dangdut muda di Kota Surabaya agar mampu melesat di panggung nasional, bersanding dengan talenta-talenta dari daerah lain di Jawa Timur.
“Di Surabaya ini kita harapkan ke depan dengan kepengurusan PAMDI yang baru bisa mengakomodasi artis-artis yang selama ini belum muncul agar bisa naik, menjadi ikon musik dangdut Surabaya dan membawa harum nama kota di kancah nasional,” tambahnya.
Sembilan Program Strategis dan Misi Pengakuan Dangdut di UNESCO
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPC PAMDI Surabaya Djoko Ady Purnomo memaparkan bahwa terdapat sekitar sembilan program kerja DPC yang dirumuskan pasca-Musda. Salah satu misi besarnya adalah mengawal legalitas kebudayaan dangdut di tingkat global melalui UNESCO.
Djoko menjelaskan, seluruh DPC PAMDI di Jawa Timur dimandatkan menghimpun surat rekomendasi serta dukungan dari lembaga kesenian dan kebudayaan di wilayah masing-masing, guna memperkuat portofolio usulan pemerintah Indonesia ke UNESCO.
“Rekomendasi ini akan dikumpulkan dan kita berkomitmen bersama seluruh DPD di Indonesia, nantinya DPP yang akan mengajukan ke UNESCO bahwa dangdut itu adalah musik asli Indonesia, dengan lampiran dukungan semua elemen seni,” beber Djoko Ady Purnomo.
Urgensi Perubahan Nomenklatur Organisasi
Djoko menerangkan alasan historis peralihan nama dari PAMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia) menjadi PAMDI (Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia). Langkah ini krusial untuk mempertegas klaim orisinalitas kultural.
“Dulu namanya masih PAMMI, sempat diajukan ke UNESCO tapi belum direspons karena musik Melayu bukan hanya identik dengan Indonesia, melainkan ada di beberapa negara lain. Akhirnya DPP mengambil keputusan merubah nama secara spesifik ke musik dangdut Indonesia. Dari situ kita kumpulkan sumber daya pelaku seni agar UNESCO segera mempercepat penetapan dangdut sebagai musik asli Indonesia,” urai Djoko.
Dukungan Pembina DPC: Advokasi Regulasi dan Buka Ruang Publik Kota
Arah perjuangan pengurus cabang mendapat sokongan penuh dari Pembina DPC PAMDI Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Legislator yang akrab disapa Cak Yebe ini menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang berpihak pada seniman dangdut di Kota Surabaya.
“Dangdut bukan sekadar musik hiburan, ini adalah ekosistem ekonomi rakyat yang luar biasa besar. Kami di Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama jajaran DPC PAMDI Surabaya siap mengawal advokasi regulasi, mulai dari kemudahan izin pertunjukan, pemenuhan jaminan sosial bagi musisi panggung, hingga kepastian hukum hak cipta karya lokal,” ungkap Yona Bagus.
Selain perlindungan hukum, Yona mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya membuka akses ruang publik, fasilitas kebudayaan, dan Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai panggung berkala bagi musisi PAMDI.
“Jika panggung-panggung kota diisi oleh seniman dangdut yang memegang teguh prinsip bermusik dan menghibur dengan akhlak mulia, ekosistem UMKM bergerak, masyarakat terhibur dengan aman, dan marwah musik dangdut tetap terjaga sebagai benteng moral bangsa,” pungkas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe tersebut.



















